Banyak dari kalangan umat islam saat ini khususnya di Indonesia, 
yang memahami bahwa seorang yang junub ataupun seorang wanita yang 
sedang haidh itu dilarang atau tidak boleh untuk memotong kuku,  
memotong rambut dan bahkan tidak boleh mengeluarkan darah. Dengan 
alasan bahwa setiap anggota tubuh tersebut nanti pada hari kiamat 
akan menuntut atas janabatnya.

Pendapat ini sebenarnya merupakan pendapat dari Abu Hamid Al 
Ghazaly  atau yang kita kenal dengan nama Imam Ghazaly penulis dari 
kitab Ihya Ulumuddin. Didalam kitabnya yakni Ihya Ulumuddin, Imam 
Ghazaly menulis:

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءا 
وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا ويقال إن كل شعرة 
تطالبه بجنابتها

Dan hendaklah dia tidak bercukur, memotong kukunya, mengasah pisau 
(untuk bercukur), menyebabkan darah mengalir atau memperlihatkan 
bagian tubuhnya ketika dia dalam keadaan junub (hadats besar), 
demikian ini karena semua bagian tubuh akan dikembalikan seperti 
semula pada hari kiamat nanti, dan akan kembali dalam keadaan hadats 
besar. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.

Demikian yang ditulis dalam kitab Ihya Ulumuddin, pada Bab Kitabun 
Nikah. Dan pendapat Imam Ghazaly ini banyak di lansir oleh para 
pengikutnya, dan tidak sedikit yang di ajarkan di pesantren-
pesantren khususnya kalangan yang mengaku penganut Madzhab 
Syafi'iyyah di Indonesia. Dan pengaruhnya sampai sekarang masih 
sangat kuat. Di beberapa kalangan masyarakat, wanita yang haidh 
ataupun orang junub biasanya mereka akan menyimpan rambut atau kuku 
yang terpotong untuk kemudian pada saat mandi janabah nanti ikut di 
bersihkan.

Padahal pendapat ini adalah sangatlah lemah sekali, disebabkan oleh 
beberapa hal. 

Yang pertama adalah bahwasanya pendapat diatas hanyalah merupakan 
pendapat dari Imam Ghazaly semata tidak berdasarkan kepada nash-nash 
yang shahih baik itu dari Al Qur'an,  Hadits yang shahih ataupun 
dari Ijma kaum muslimin.

Yang kedua adalah bahwasanya disamping pendapat tersebut tidak ada 
dasarnya sama sekali dari nash-nash yang shahih, pendapat tersebut 
bertentangan pula dengan sebuah riwayat yang shahih yang di 
riwayatkan oleh Imam Bukhari sehubungan dengan bolehnya seorang yang 
Junub memotong kuku,  dan memangkas rambut sebagaimana dibawah :

وقال عطاء: يحتجم الجنب، ويقلم أظفاره، ويحلق رأسه، وإن لم يتوضأ.  
باب: الجنب يخرج ويمشي في السوق وغيره.

Berkata `Atha': "Orang junub itu boleh berbekam, memotong kuku dan 
memangkas rambut walau tanpa wudhu lebih dahulu." (Riwayat Bukhari 
dalam Bab bolehnya orang junub keluar..)

Berdasarkan riwayat yang shahih tersebut maka jelas bahwa seorang 
yang junub ataupun wanita yang sedang haidh boleh untuk memotong 
kuku, memotong rambut, walaupun dia belum mandi janabah ataupun 
belum berwudhu.

Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi antum.

Wallahu ta'ala 'alam

Abu Usamah Ibn Amir



--- In [EMAIL PROTECTED], "Luluan Mantsuura" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> wa'alaykumussalaam wa rahmatullah,
> 
> semoga antum dapat menyempatkan diri untuk berkunjung ke 
> http://www.almanhaj.or.id dan membaca:
> -Sunnah-Sunnah Fitrah pada kategori Fiqih, dan 
> -Hukum-Hukum Haid pada kategori Muslimah 
> 
> adapun kesimpulan ana setelah membacanya:
> -memotong kuku adalah salah satu dari sunnah-sunnah fitrah. hal 
ini 
> tidak hanya berlaku bagi laki-laki tetapi juga bagi wanita dilhat 
> dari keumuman dalil2 yang ada, sehingga termasuk pula di dalamnya 
> wanita yang sedang haid (karena tidak ada dalil pelarangannya).
> -pada dasarnya memotong rambut diperbolehkan bagi wanita dengan 
> syarat tidak mencukurnya hingga menyerupai laki-laki atau 
mengikuti 
> mode hingga menyerupai wanita kafir. dan tidak ada satu dalil pun 
> yang menjelaskan pelarangan memotong rambut tersebut bagi seorang 
> wanita yang sedang haid. adapun yang diharamkan baginya adalah 
> shalat, puasa, thawaf, berdiam dalam masjid, jima', dan ditalak 
oleh 
> suaminya.
> -setelah memotong rambut dan memotong kuku, juga tidak ditemukan 
satu 
> dalil pun yang menjelaskan bahwa potongan rambut dan kuku seorang 
> wanita yang sedang haid harus disimpan untuk kemudian disucikan 
> bersamaan dengan mandi wajib. yang sunnah adalah dengan 
menguburnya 
> dan hal ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita dilihat dari 
> keumuman dalilnya (afwan, ana udah nyari2 tapi gak ketemu dalil 
yang 
> satu ini. Insya Allah, ana pernah baca di sebuah buku tentang 
> berhias). wallahua'lam.
> 
> pendapat ana sendiri, untuk berjaga-jaga (kalau ternyata ada 
dalilnya 
> tapi nggak tau), ada baiknya seorang wanita menjadwal atau 
mengatur 
> waktunya menjadi sedemikan rupa agar saat memotong rambut ataupun 
> kuku tidak bersamaan pada saat ia sedang dalam keadaan haid. ana 
rasa 
> tidak sulit. wallahua'lam.
> 
> semoga bermanfaat
> 
> wassalaamu'alaykum wa rahmatullah
> luluan m
> 
> -mohon dikoreksi-
> 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke