Banyak dari kalangan umat islam saat ini khususnya di Indonesia, yang memahami bahwa seorang yang junub ataupun seorang wanita yang sedang haidh itu dilarang atau tidak boleh untuk memotong kuku, memotong rambut dan bahkan tidak boleh mengeluarkan darah. Dengan alasan bahwa setiap anggota tubuh tersebut nanti pada hari kiamat akan menuntut atas janabatnya.
Pendapat ini sebenarnya merupakan pendapat dari Abu Hamid Al Ghazaly atau yang kita kenal dengan nama Imam Ghazaly penulis dari kitab Ihya Ulumuddin. Didalam kitabnya yakni Ihya Ulumuddin, Imam Ghazaly menulis: ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها Dan hendaklah dia tidak bercukur, memotong kukunya, mengasah pisau (untuk bercukur), menyebabkan darah mengalir atau memperlihatkan bagian tubuhnya ketika dia dalam keadaan junub (hadats besar), demikian ini karena semua bagian tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti, dan akan kembali dalam keadaan hadats besar. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya. Demikian yang ditulis dalam kitab Ihya Ulumuddin, pada Bab Kitabun Nikah. Dan pendapat Imam Ghazaly ini banyak di lansir oleh para pengikutnya, dan tidak sedikit yang di ajarkan di pesantren- pesantren khususnya kalangan yang mengaku penganut Madzhab Syafi'iyyah di Indonesia. Dan pengaruhnya sampai sekarang masih sangat kuat. Di beberapa kalangan masyarakat, wanita yang haidh ataupun orang junub biasanya mereka akan menyimpan rambut atau kuku yang terpotong untuk kemudian pada saat mandi janabah nanti ikut di bersihkan. Padahal pendapat ini adalah sangatlah lemah sekali, disebabkan oleh beberapa hal. Yang pertama adalah bahwasanya pendapat diatas hanyalah merupakan pendapat dari Imam Ghazaly semata tidak berdasarkan kepada nash-nash yang shahih baik itu dari Al Qur'an, Hadits yang shahih ataupun dari Ijma kaum muslimin. Yang kedua adalah bahwasanya disamping pendapat tersebut tidak ada dasarnya sama sekali dari nash-nash yang shahih, pendapat tersebut bertentangan pula dengan sebuah riwayat yang shahih yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari sehubungan dengan bolehnya seorang yang Junub memotong kuku, dan memangkas rambut sebagaimana dibawah : وقال عطاء: يحتجم الجنب، ويقلم أظفاره، ويحلق رأسه، وإن لم يتوضأ. باب: الجنب يخرج ويمشي في السوق وغيره. Berkata `Atha': "Orang junub itu boleh berbekam, memotong kuku dan memangkas rambut walau tanpa wudhu lebih dahulu." (Riwayat Bukhari dalam Bab bolehnya orang junub keluar..) Berdasarkan riwayat yang shahih tersebut maka jelas bahwa seorang yang junub ataupun wanita yang sedang haidh boleh untuk memotong kuku, memotong rambut, walaupun dia belum mandi janabah ataupun belum berwudhu. Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi antum. Wallahu ta'ala 'alam Abu Usamah Ibn Amir --- In [EMAIL PROTECTED], "Luluan Mantsuura" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > wa'alaykumussalaam wa rahmatullah, > > semoga antum dapat menyempatkan diri untuk berkunjung ke > http://www.almanhaj.or.id dan membaca: > -Sunnah-Sunnah Fitrah pada kategori Fiqih, dan > -Hukum-Hukum Haid pada kategori Muslimah > > adapun kesimpulan ana setelah membacanya: > -memotong kuku adalah salah satu dari sunnah-sunnah fitrah. hal ini > tidak hanya berlaku bagi laki-laki tetapi juga bagi wanita dilhat > dari keumuman dalil2 yang ada, sehingga termasuk pula di dalamnya > wanita yang sedang haid (karena tidak ada dalil pelarangannya). > -pada dasarnya memotong rambut diperbolehkan bagi wanita dengan > syarat tidak mencukurnya hingga menyerupai laki-laki atau mengikuti > mode hingga menyerupai wanita kafir. dan tidak ada satu dalil pun > yang menjelaskan pelarangan memotong rambut tersebut bagi seorang > wanita yang sedang haid. adapun yang diharamkan baginya adalah > shalat, puasa, thawaf, berdiam dalam masjid, jima', dan ditalak oleh > suaminya. > -setelah memotong rambut dan memotong kuku, juga tidak ditemukan satu > dalil pun yang menjelaskan bahwa potongan rambut dan kuku seorang > wanita yang sedang haid harus disimpan untuk kemudian disucikan > bersamaan dengan mandi wajib. yang sunnah adalah dengan menguburnya > dan hal ini berlaku baik bagi laki-laki maupun wanita dilihat dari > keumuman dalilnya (afwan, ana udah nyari2 tapi gak ketemu dalil yang > satu ini. Insya Allah, ana pernah baca di sebuah buku tentang > berhias). wallahua'lam. > > pendapat ana sendiri, untuk berjaga-jaga (kalau ternyata ada dalilnya > tapi nggak tau), ada baiknya seorang wanita menjadwal atau mengatur > waktunya menjadi sedemikan rupa agar saat memotong rambut ataupun > kuku tidak bersamaan pada saat ia sedang dalam keadaan haid. ana rasa > tidak sulit. wallahua'lam. > > semoga bermanfaat > > wassalaamu'alaykum wa rahmatullah > luluan m > > -mohon dikoreksi- > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/