>From: "muhammad faisal rachman" <[EMAIL PROTECTED]>
>>Date: Fri, 18 Oct 2002 20:00:21 -0700
>Assalamualaikum wr.wb.
>Saya mau bertanya tentang soal berpacaran.
>apakah berpacaran itu boleh?,kalau seandainya tidak,bagaimana cara kita 
>mencari istri nanti?
>atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
>wassalamualaikum wr.wb.

Seorang pemuda yang terlalu lama membujang, kadangkala merasa 
kesulitan untuk mencari calon istri, keberanian untuk bertandang dan 
meminang seorang gadis menjadi gamang karena terlalu banyak 
pertimbangan, akhirnya ... pernikahan menjadi sekedar angan-angan 
karena calon istri belum juga didapatkan.

Sulitnya mencari calon istri. "PACARAN" tetap tidak diperbolehkan 
dan hukumnya haram, lengkapanya silakan anda baca sebuah buku yang 
cukup ringkas dan menarik yang salah satu pembahasannya mengupas 
tentang seluk beluk mencari calon istri yang ditulis oleh Al-Ustadz 
Yazid bin Abdul Qadir Jawas dengan judul "Bingkisan Istimewa Menuju 
Keluarga Sakinah", insya Allah jika anda para bujangan membaca buku 
tersebut, akan timbul keberanian baru untuk segera menikah, sehingga 
para gadis-pun hatinya menjadi berbunga-bunga.

Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu 
syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa 
cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan 
karena dia berada dalam perbuatan dosa dan kungkungan nafsu, adapun 
manisnya perbuatan dan indahnya perkataan dalam pacaran, pada 
dasarnya hanyalah rayuan-rayuan belaka yang kosong dan hampa, yang 
mengandalkan permainkan kata-kata, untuk itu..hati-hatilah...

Haramnya pacaran, penjelasannya bisa anda simak uraian dibawah ini.

SEBAGIAN PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PERINAKAN YANG WAJIB
DIHINDARKAN/DIHILANGKAN.

PACARAN
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan pernikahan 
biasanya 'berpacaran' terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap 
sebagai masa perkenalan individu,atau masa penjajagan atau dianggap 
sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Dengan adanya anggapan seperti ini, maka akan melahirkan konsensus di
masyarakat bahwa masa pacaran adalah hal yang lumrah dan wajar, 
bahkan merupakan kebutuhan bagi orang-orang yang hendak memasuki 
jenjang pernikahan. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah 
dan keliru.

Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berdua-
duaan antara dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang 
memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya 
HARAM hukumnya menurut syari'at Islam.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan 
seorang wanita, melainkan si wanita itu bersama mahramnya" [Hadits 
Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari 1862 dan Muslim 4/104 atau 1341 dan 
lafadz ini dari riwayat Muslim dari shahabat Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhuma]

Jadi dalam Islam tidak ada kegiatan untuk berpacaran, dan pacaran 
hukumnya HARAM.

Contoh lain yang juga merupakan pelanggaran yaitu sangkaan sebagian 
orang yang menganggap bahwa kalau sudah tunangan/khitbah, maka laki-
laki dan perempuan tersebut boleh jalan berdua-duaan, bergandengan 
tangan bahkan ada yang sampai bercumbu layaknya pasangan suami istri 
yang sah. Anggapan ini adalah salah ! Dan perbuatan ini dosa besar !

[Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, hal 40-41 Pustaka At-
Taqwa]
---------------------------------------------------------------------

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke