--- nuri nadia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> ass.wr.wb.
> bgmn hukumnya org yg telah berbaiat thd suatu
> organisasi/jam'iyyah. 
> kemudian kita ingin keluar dr jam'iyyah tsb. apakah
> org tsb berdosa? 
> apakah dia harus membayar kafarah ??? terima kasih
> atas jawabannya..
> wass.wr.wb.

Assalaamu'alaikum,

Ana copykan dari situs http://www.almanhaj.or.id


AL-BAI'AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID'AH 'INDA
AL-JAMA'AH AL-ISLAMIYAH [BAI'AT ANTARA SUNNAH DAN BID'AH]

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Keempat dari Sembilan Tulisan [4/9]

B A I A T
Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa pembahasan
masalah baiat merupakan pembahasan yang luas dan
panjang lebar. Dibutuhkan penjelasan tentang
pengertian baiat menurut istilah yang biasa dikenal,
berapa macam-macamnya, apa arti sebenarnya, apa yang
dimaksud dengan baiat tersebut, apa hikmah yang
terkandung dengan meletakkannya di atas manhaj ini,
dengan apa baiat itu wajib, atas siapa baiat
diwajibkan, syarat-syarat sempurnanya baiat, serta
dengan apa baiat itu rusak.[1]

Karena pembahasannya besar dan pelik sekali, maka kami
akan meringkasnya pada dua permasalahan penting yang
menjadikan kebingungan dan perselisihan yang dahsyat
atas kaum muslimin, yaitu : "Kepada siapakah baiat itu
wajib ? Apakah baiat itu boleh kepada setiap
individu?". Adapun masalah-masalah yang lain bukan di
sini tempatnya untuk membahasnya.

Kami mulai pembahasan ini dengan definisi baiat secara
etimologi maupun terminologi. Baiat secara bahasa
ialah berjabat tangan atas terjadinya jual beli, dan
untuk berjanji setia dan taat. Baiat juga mempunyai
arti : janji setia dan taat. Dan kalimat "qad tabaa
ya'uu 'ala al-amri" seperti ucapanmu (mereka saling
berjanji atas sesuatu perkara). Dan mempunyai arti :
"shofaquu 'alaihi" (membuat perjanjian dengannya).
Kata-kata "baaya'tahu" berasal dari kata "al-baiy'u"
dan "al-baiy'atu" demikian pula kata "al-tabaaya'u".
Dalam suatu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

'Ala tubaa yi'uunii 'ala al-islami'
"Maukah kalian membaiatku di atas Islam"

Hadits di atas seperti suatu ungkapan dari suatu
perjanjian. seakan-akan masing-masing dari keduanya
menjual apa yang ada padanya dari saudaranya dengan
memberikan ketulusan jiwa, ketaatan dan rahasianya
kepada orang tersebut. Dan telah berulang-ulang
penyebutan kata baiat di dalam hadits.[2]

Bai'at Secara Istilah (Terminologi).

"Berjanji untuk taat". Seakan-akan orang yang berbaiat
memberikan perjanjian kepada amir (pimpinan)nya untuk
menerima pandangan tentang masalah dirinya dan
urusan-urusan kaum muslimin, tidak akan menentang
sedikitpun dan selalu mentaatinya untuk melaksanakan
perintah yang dibebankan atasnya baik dalam keadaan
suka atau terpaksa.

Jika membaiat seorang amir dan mengikat tali
perjanjian, maka manusia meletakkan tangan-tangan
mereka pada tangannya (amir) sebagai penguat
perjanjian, sehingga menyerupai perbuatan penjual dan
pembeli, maka dinamakanlah baiat yaitu isim masdar
dari kata baa 'a, dan jadilah baiat secara bahasa dan
secara ketetapan syari'at.[3]

Dan ba'iat itu secara syar'i maupun kebiasaan tidaklah
diberikan kecuali kepada amirul mukminin dan khalifah
kaum muslimin. Karena orang yang meneliti dengan
cermat kenyataan yang ada baiat masyarakat kepada
kepala negaranya, dia akan mendapati bahwa baiat itu
terjadi untuk kepala negara[4]. Dan pokok dari
pembaiatan hendaknya setelah ada musyawarah dari
sebagian besar kaum muslimin dan menurut pemilihan
ahlul halli wal 'aqdi. Sedang baiat selainnya tidak
dianggap sah kecuali jika mengikuti baiat mereka [5]

Banyak sekali hadits-hadits yang
menerangkan/membicarakan tentang baiat, baik yang
berisi aturan untuk berbaiat maupun ancaman bagi yang
meninggalkannya.[6] Berupa hadits-hadits yang sulit
untuk menghitung maupun menelitinya. Tetapi yang
disepakati ialah bahwa baiat yang terdapat di dalam
hadits-hadits ialah baiat kolektif dan tidak diberikan
kecuali kepada pemimpin muslim yang tinggal di bumi
dan menegakkan khilafah (pemerintah) Islam sesuai
dengan manhaj kenabian yang penuh dengan berkah [7]

Dibawah ini saya bawakan ayat-ayat dan hadits-hadits
tentang baiat secara ringkas.

[a]. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang bejanji setia
kepadamu, mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan
Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang
melanggar janjinya, niscaya akibat melanggar janji itu
akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati
janjinya kepada Allah, maka Allah akan memberi pahala
yang besar" [Al-Fath : 10]

[b]. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap
orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia
kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa
yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan
ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada
mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)"
[Al-Fath : 18]

Di dalam as-Sunnah, diantaranya.

[a] "Artinya : Barangsiapa mati dan dilehernya tidak
ada baiat, maka sungguh dia telah melepas ikatan Islam
dari lehernya" [Dikeluarkan oleh Muslim dari Ibnu
Umar]

[b]. "Artinya : Barangsiapa berjanji setia kepada
seorang imam dan menyerahkan tangan dan yang disukai
hatinya, maka hendaknya dia menaati imam tersebut
menurut kemampuannya. Maka jika datang orang lain
untuk menentangnya, maka putuslah ikatan yang lain
tersebut" [Dikeluarkan oleh Muslim dan Abu Dawud dari
Abdillah bin Amr bin Ash]

[c]. "Artinya : Jika dibaiat dua orang khalifah maka
perangilah yang terakhir dari keduanya" [Dikeluarkan
oleh Muslim dan Abu Sa'id]

Dan banyak lagi hadits-hadits yang lainnya.

Salah seorang imam yang agung, Ahmad bin Hanbal, imam
Ahlu Sunnah wal-Jama'ah ditanya tentang riwayat dari
hadits kedua yang tersebut di atas. Di dalamnya
terdapat kata imam. Beliau menjawab :"Tahukah kamu,
apakah imam itu ? Yaitu kaum muslimin berkumpul
atasnya, dan semuanya mengatakan : "Inilah imam", maka
inilah makna imam"[8]

Al-Imam Al-Qurthubi berkata [9] :"Adapun menegakkan
dua atau tiga imam dalam satu masa dan dalam satu
negeri, maka tidak diperbolehkan menurut ijma"

Kemudian setelah hilangnya kekhalifahan, terjadilah
perbedaan yang sangat tajam tentang ayat-ayat dan
hadits-hadits tersebut. Doktor Abdul Muta'al Muhammad
Abdul Wahid mengatakan : "Ketiadaannya imam adalah
menjadi sebab munculnya kelompok-kelompok yang
mengklaim bahwa dirinyalah yang berhak dibaiat dan
menjadi imam. Kelompok-kelompok ini bisa
diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yang mendasar,
yaitu :

[1]. Kelompok Pertama
Mengatakan : "Sesungguhnya orang yang meninggalkan
baiat adalah kafir". Lalu mereka menetapkan
kepemimpinan bagi dirinya. Sedang orang yang tidak
membaiatnya adalah kafir menurut pandangan mereka.
Ucapan ini tidak benar, sebab Ali bin Abi Thalib
-salah seorang yang diberi kabar akan masuk surga-
beliau tiadak membaiat Abu Bakar selama kurang lebih
setengah tahun[10], dan tidak seorang sahabatpun yang
mengatakan tentang kekafirannya selama beliau
meninggalkan baiat.

[2]. Kelompok Kedua
Mengatakan :"Sesunguhnya baiat adalah wajib,
barangsiapa yang meniggalkannya berarti dosa". Dari
sinilah mereka menetapkan seorang amir bagi diri-diri
mereka, sehingga gugurlah dosa-dosa tadi dari mereka
ketika membaiatnya. Padahal yang benar adalah bahwa
dosa meninggalkan baiat tidak menjadi gugur dengan
cara membaiat amir tersebut. Karena baiat yang wajib
dan berdosa orang yang meninggalkannya ialah baiat
terhadap imam (pemimpin) muslim yang menetap di bumi
dan menegakkan khhilafah Islamiyyah dengan
syarat-syarat yang benar [11]

[3]. Kelompok Ketiga adalah mereka (kaum muslimin)
yang tidak membaiat seorangpun.
Mereka mengatakan : "Sesungguhnya meninggalkan baiat
adalah berdosa, tetapi baiat adalah hak seorang
pemimpin muslim yang tinggal di bumi (walau)
kenyataannya tidak ada di masa sekarang". Menurut
keyakinanku, kelompok ketiga inilah yang berada di
atas kebenaran" [12]

Dan diantara hal yang menguatkan kebatilan baiat-baiat
istitsnaiyyah (pengecualian) yang merupakan perkara
baru tentang baiat kepada Amirul Mukminin -walaupun di
kala tidak ada Amirul Mukminin- terdapat dalam
keterangan para ulama rahimahullah, yaitu disyariatkan
dalam baiat berkumpulnya Ahlul Halli wal Aqdi, lalu
mereka membentuk keimanan bagi seorang yang memenuhi
syarat-syaratnya [13]

[Disalin dari kitab Al-Bai'ah baina as-Sunnah wa
al-bid'ah 'inda al-Jama'ah al-Islamiyah, edisi
Indonesia Bai'at antara Sunnah dan Bid'ah oleh Syaikh
Ali Hasan Ali Abdul Hamid, terbitan Yayasan
Al-Madinah, penerjemah Arif Mufid MF.]
_________
Foote Note.
[1]. Bahjah an-Nufus Syarh Mukhtashar al-Bukhari
(I/28), Ibnu Abi Jamrah
[2]. Lisanul Arab al-Muhith (I/299) dan an-Nihayah
(I/174)
[3]. Muqaddimah Ibnu Khaldun, hal.299
[4]. Al-Ushul Fikriyyah li al-Tsaqafah al-Islamiyah
(2/73) dan Qawaid Nizham al-Hukmi (262), keduanya
tulisan al-Kahlidi
[5]. Al-Khilafah ... hal.13. Rasyid Ridha
[6]. Lihat Hayah as-Shahabah (I/28-239) dan Miftah
Kunuz al-Sunnah, hal. 80-86, dan lain-lain
[7]. Al-Furqan baina al-Kufri wa al-Iman, hal.63,
Abdul Muta'al Muhammad Abdul Wahid
[8]. Masa'il al-Imam Ahmad (2/185) riwayat Ibnu Hani'
[9]. Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an (I/273). Dan lihat
syarh an-Nawawi atas shahih al-Bukhari (12/231)
[10]. Dan ini tidak benar secara mutlak, lihat
perinciannya dalam kitab Tahdzir Al-Abqari min
Muhadharat al-Khudhari (I/198) karya Al-Syaikh
Muhammad al-Arabi al-Tibyani
[11]. Walaupun dia (khilafah) berlaku zhalim. Dan ini
adalah madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Sebagaimana
dalam kitab Syarh 'Aqidah al-Thahawiyyah, hal.379
[12]. Al-Furqan Baina al-Kufri wa al-Iman, hal.64,
Abdul Muta'al Muhammad Abdul Wahid
[13]. Maatsirul Anafah fi Ma'alim al-Khilafah (I/39)
al-Qalqasynadi

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=243&bagian=0
> __________________________________________________




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke