----- Original Message -----
  From: [EMAIL PROTECTED]
  To: assunnah@yahoogroups.com
  Subject: [assunnah] Tanya : Penyimpangan LDII ??
  Date: Mon, 6 Feb 2006 17:59:32 +0700
  Assalamualaikum
  Ana mau tanya tentang apa-apa saja penyimpangan LDII
  dari yang terkecil sampai yang terbesar..
  Soalnya teman ana ikut pengajian disana, dan dia ingin tahu
  dimana letak penyimpangan LDII .
  Mohon bantuannya untuk dapat memberi keterangan secara lengkap dan
  disertakan
  dengan dalilnya.
  terimakasih
  Wassalamualaikum

  Wa'alaikumussalam Warahmatullaahi Wabarakaatuh

  Berikut saya kirimkan artikel mengenai LDII/IJ/LEMKARI yang diambil
  dari situs Perpustakaan Islam,semoga bermanfaat.

  Wassalamu'alaikum

  Bahaya Islam Jamaah / LDII / LEMKARI

  -------------------------------------------------------------------

  A. Sikap terhadap muslimin di luar mereka :

  1. Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap kafir,

  2. Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap najis, hatta kedua
  orang tua pun. Kalau ada orang di luar kelompok mereka shalat di
  masjid mereka, bekas shalat orang tersebut harus dicuci kembali.
  Begitu juga kalau orang di luar kelompok mereka yang bertamu di rumah
  mereka, bekas duduk tamu tersebut harus dicuci karena najis. Bahkan
  pakaian mereka yang dijemur dan diangkat oleh orang tua mereka yang
  bukan kelompoknya maka pakaian tersebut dicuci kembali karena
  dianggap sudah kena najis.

  3. Al-Qur’an dan hadist yang boleh diterima adalah yang keluar
  dari mulut/yang diajarkan oleh Amir mereka (yang sudah manqul). Yang
  tidak keluar dari mulut/yang diajarkan oleh Amir / Imam mereka haram
  untuk diikuti (karena dianggap tidak manqul) dan haram berguru selain
  kepada Amir/Imam mereka.

  B. Sistem manqul

  LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nur Hasan Ubaidah
  Lubis adalah : “ waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan
  guru; telinga harus mendengar, dapat menirukan amalannya dengan
  tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid
  tidak dibenarkan mengajarkan apa sja yang tidak manqul sekalipun ia
  menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapatIjazah
  dari guru maka ia boleh mengajarkan seluruh isi buku yang telah
  diijazahkan kepadanya itu “. ( Drs. Imran AM, Selintas mengenai
  Islam Jama’ah dan ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal 24 )
  Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya
  manqul hanyalah Nur Hasan Ubaidah Lubis.
  Ajaran ini tentang dengan ajaran nabi Muhammad saw yang memerintahkan
  agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa
  yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain,dan Nabi
  tidak pernah memberikan Ijazah kepada para sahabat.
  “Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengarkan ucapan lalu
  menympaikannya (kepada orang lain) sebagai apa yang ia dengar
  “. (Syafi’i dan Baihaqi)

  Dalam hadist ini Nabi saw. mendoakan kepada orang lain seperti yang
  ia dengar. Adapun cara bagaimana atau alat apa dalam mempelajari dan
  menyampaikan hadist-hadistnya itu tidak ditentukan . Jadi bisa
  disampaikan dengan lisan,dengan tulisan,dengan radio,TV dan
  lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nur Hasan Ubaidah Lubis terlihat
  mengada-ada.Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi
  oleh pikiran orang lain,sehingga sangat tergantung pada terikat
  dengan apa yang digariskan oleh Amirnya (Nur Hasan Ubaidah).Padahal
  Allah swt menghargai hamba-hanbanya yang mau’mendengar
  ucapan,lalu menyeleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya.
  Firman-Nya : “Berilah kabar gembira kepada hamba-hamba-ku yang
  mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang diberi Allah petunjuk,
  dan mereka itulah orang yang mempunyai akal.” (Qs Az-Zumar
  17-18) (Drs. Imran AM,ibid, Hal 24-25)

  4. Wajib Bai’at dan taat pada amir/Imam mereka

  5. Mati dalam keadaan belum dibai’at oleh Imam/Amir maka
  matinya dianggap mati jahiliyah

  6. Harta benda diluar kelompok/golongan mereka halal untuk
  diambil/dimiliki walu dengan cara bagaimanapun pengambilannya (asal
  tidak tertangkap/tidak ketahuan).

  7. Dosa-dosa bisa ditebus kepada sang Amir/Imam dan besarnya tebusan
  tergantung dari besarnya dosa yang diperbuat dan yang menentukan
  adalah Amir/Imam.

  8. Wajib membayar infak 10% dari penghasilan perbulan,shadaqoh dan
  zakat kepada Amir/Imam dan haram membayarkannya pihak lain.

  9. Harta, uang, infaq shadaqoh yang sudah diberikan kepada amir/Imam
  tidak boleh ditanyakan kembali catatannya atau digunakan untuk apa
  saja. Sebab kalau menanyakan kembali harta, zakat, infak dan hadaqoh
  yang pernah dikeluarkan dianggap sama dengan menelan kembali ludah
  yang sudah dikeluarkan.

  10. Haram memberikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang
  diluar kelompok mereka .

  11. Haram shalat di belakang orang yang bukan kelompok mereka ,
  kalaupun tidak usah berwudhu karema shalatnya harus diualngi lagi.

  12. Haram kawin dengan orang di luar kelompok mereka.

  C. Kenyataan dan Saran

  LDII adalah nama lain dari Gerekan Islam Jama’ah atau Lemkari
  yang didirikan oleh Madigol yang diganti nama dengan Nur Hasan
  Ubaidah Lubis (Luar Biasa). Setelah Nur Hasan Ubaidah meninggal pada
  hari Sabtu tanggal 12 Maret 1982, lalu tahta kerajaan Islam
  Jama’ah/LEMKARI/LDII diwarisi oleh putranya yang tertua yaitu
  Abd. Dhohir Nur Hasan sebagai Imam/Amir dan dibai’at di hadapan
  jenazah mendiang ayahnya sebelum dikuburkan dan disaksikan seluruh
  amir-amir/imam daerah. Hasyim Rifa’i yang telah ditugaskan oleh
  pihak IJ untuk keliling ke berbagai wilayah di dalam dan di luar
  negeri menyebutkan bukti-bukti bahwa mereka menganggap bahwa golongan
  selain IJ/LEMKARI/DII adalah kafir.

  1 Mereka menganggap orang Islam selain mereka adalah golongan Ahli
  Kitab, sedang yang lain kafir.

  2 Mereka dalam menanamkan keyakinan pada murud-murud mereka
  mengatakan :
  1) Kalau saudara-saudara mengira diluar kita masih ada orang yang
  bisa masuk sorga maka sebelum berdiri, saudara sudah kafir (faroqol
  jama’ah/memisahkan diri dari jama’ah),sudah murtad harus
  tobat dan dibai’at kembali.
  2) Orang keluar dari jama’ah kok masih ngaji, shalat dan puasa,
  itu lebih bodoh dari pada orang kafir,Sebab orang-orang kafir tahu
  kalau akan masuk neraka, maka mereka hidup bebas.

  Pengunggulan kelompok sendiri dan memastikan muslimin selain
  kelompoknya masuk neraka seperti itu,jelas model sifat iblis yang
  telah dijabarkan Al-qur’an yang telah menipu Adam dan Hawa.
  Sedang rangkaian kerjanya, bisa dilihat bahwa mereka sangat berat
  menghadapi orang alim agama, sebagaimana Syaithan pun berat
  menghadapi orang alim agama.
  Itulah kenyataan yang dikemukakan oleh Hasyim Rifa’i dan para
  petinggi Islam Jama’ah/LEMKARI/LDII jyang telah keluar dari
  kungkungan aliran yang pernah dilarang tersebut.

  Kalau Syaithan yang ditanyakan Allah sebagai musuh manusia itu telah
  mengajari manusia untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang
  halal alias mengadakan Syari’at, maka IJ/LEMKARI/LDII juga
  sama, Sang Amir mewajibkan pengikutnya setor penghasilan
  masing-masing sepuluh persen (usyur) untuk Amir tanpa boleh untuk
  apa.

  Lebih dasyat lagi dari penuturan para mantan anggota Islam
  Jama’ah diketahui bahwa Sang Amir menjamin Jama’ah masuk
  sorga. Padahal hanya yang Dajjallah yang berani membuat pernyataan
  sedasyat itu.

  Akhlaq Nabi Muhammad saw sama sekali tidak tercermin dalam tingkah
  laku Amir pendiri IJ yakni Nur Hasan Ubaidah Lubis yang riwayat
  hidupnya penuh mistik dan perdukunan,melarikan perempuan,menceraikan
  tiga belas istrinya-menurut penelitian Litbang Depag RI memungut
  upeti sepuluh persen dari masing-masing jama’ah dengan
  sertifikat atas nama pribadi, dan diketahui bahwa dia punya ilmu
  pelet untuk menggaet wanita, baik yang lajang maupun masih berstatus
  isteri orang.

  Terhadap Allah swt, ia berani membuat Syari’at sendiri (seperti
  mewajibkan jama’ahnya setor sepuluh persen penghasilan
  kepadanya), terhadap Rasulullah ia menyelisihi ahklag beliau namun
  mengklaim dirinya sebagai Amir yang harus dita’ati
  Jama’ah, Kepada para Ulama ia mencaci – maki dengan kata
  – kata yang amat keji dan kotor, dan kepada umat Islam Ia
  menajiskan dan mengkafirkan, serta memastikan masuk neraka. Sedang
  kepada wanita ia amat berhasrat, hingga dengan ilmu – ilmu yang
  dilarang Allah yakni sihir pelet pun ditempuh.
  Itulah jenis kemunafirkan dan kesesatan yang nyata, yang dia sebarkan
  sejak tahun 1941, dan Alhamdulillah telah dilarang oleh Kejaksaan
  Agung tahun 1971. Namun dengan liciknya ia bersama pengikutnya
  berganti – ganti nama dan bernaung dibawah Golkar, maka
  kesesatan itu justru lebih mekar dan melembaga sampai kini ke desa
  – desa hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan kenegara –
  negara lain dengan nama LDII.

  Lihat : Bahaya Islam Jama’ah/Lemkari/LDII. LPPI Jakarta, 1999
  Drs. Imran AM, Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya,
  Dwi Dinar, Bangil, 1993

  Diterbitkan oleh
  Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam
  Masjid Al-Ihsan Lt.III Proyek Pasar Rumput, Jakarta
  Selatan 12970, Telp/Fax 8281606
  e-mail : [EMAIL PROTECTED]

  




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke