----- Original Message ----- From: [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Penyimpangan LDII ?? Date: Mon, 6 Feb 2006 17:59:32 +0700 Assalamualaikum Ana mau tanya tentang apa-apa saja penyimpangan LDII dari yang terkecil sampai yang terbesar.. Soalnya teman ana ikut pengajian disana, dan dia ingin tahu dimana letak penyimpangan LDII . Mohon bantuannya untuk dapat memberi keterangan secara lengkap dan disertakan dengan dalilnya. terimakasih Wassalamualaikum
Wa'alaikumussalam Warahmatullaahi Wabarakaatuh Berikut saya kirimkan artikel mengenai LDII/IJ/LEMKARI yang diambil dari situs Perpustakaan Islam,semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Bahaya Islam Jamaah / LDII / LEMKARI ------------------------------------------------------------------- A. Sikap terhadap muslimin di luar mereka : 1. Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap kafir, 2. Orang Islam di luar kelompok mereka dianggap najis, hatta kedua orang tua pun. Kalau ada orang di luar kelompok mereka shalat di masjid mereka, bekas shalat orang tersebut harus dicuci kembali. Begitu juga kalau orang di luar kelompok mereka yang bertamu di rumah mereka, bekas duduk tamu tersebut harus dicuci karena najis. Bahkan pakaian mereka yang dijemur dan diangkat oleh orang tua mereka yang bukan kelompoknya maka pakaian tersebut dicuci kembali karena dianggap sudah kena najis. 3. Al-Qur’an dan hadist yang boleh diterima adalah yang keluar dari mulut/yang diajarkan oleh Amir mereka (yang sudah manqul). Yang tidak keluar dari mulut/yang diajarkan oleh Amir / Imam mereka haram untuk diikuti (karena dianggap tidak manqul) dan haram berguru selain kepada Amir/Imam mereka. B. Sistem manqul LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nur Hasan Ubaidah Lubis adalah : “ waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga harus mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa sja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapatIjazah dari guru maka ia boleh mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu “. ( Drs. Imran AM, Selintas mengenai Islam Jama’ah dan ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal 24 ) Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nur Hasan Ubaidah Lubis. Ajaran ini tentang dengan ajaran nabi Muhammad saw yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain,dan Nabi tidak pernah memberikan Ijazah kepada para sahabat. “Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengarkan ucapan lalu menympaikannya (kepada orang lain) sebagai apa yang ia dengar “. (Syafi’i dan Baihaqi) Dalam hadist ini Nabi saw. mendoakan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaimana atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadist-hadistnya itu tidak ditentukan . Jadi bisa disampaikan dengan lisan,dengan tulisan,dengan radio,TV dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nur Hasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada.Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain,sehingga sangat tergantung pada terikat dengan apa yang digariskan oleh Amirnya (Nur Hasan Ubaidah).Padahal Allah swt menghargai hamba-hanbanya yang mau’mendengar ucapan,lalu menyeleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya : “Berilah kabar gembira kepada hamba-hamba-ku yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang diberi Allah petunjuk, dan mereka itulah orang yang mempunyai akal.” (Qs Az-Zumar 17-18) (Drs. Imran AM,ibid, Hal 24-25) 4. Wajib Bai’at dan taat pada amir/Imam mereka 5. Mati dalam keadaan belum dibai’at oleh Imam/Amir maka matinya dianggap mati jahiliyah 6. Harta benda diluar kelompok/golongan mereka halal untuk diambil/dimiliki walu dengan cara bagaimanapun pengambilannya (asal tidak tertangkap/tidak ketahuan). 7. Dosa-dosa bisa ditebus kepada sang Amir/Imam dan besarnya tebusan tergantung dari besarnya dosa yang diperbuat dan yang menentukan adalah Amir/Imam. 8. Wajib membayar infak 10% dari penghasilan perbulan,shadaqoh dan zakat kepada Amir/Imam dan haram membayarkannya pihak lain. 9. Harta, uang, infaq shadaqoh yang sudah diberikan kepada amir/Imam tidak boleh ditanyakan kembali catatannya atau digunakan untuk apa saja. Sebab kalau menanyakan kembali harta, zakat, infak dan hadaqoh yang pernah dikeluarkan dianggap sama dengan menelan kembali ludah yang sudah dikeluarkan. 10. Haram memberikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang diluar kelompok mereka . 11. Haram shalat di belakang orang yang bukan kelompok mereka , kalaupun tidak usah berwudhu karema shalatnya harus diualngi lagi. 12. Haram kawin dengan orang di luar kelompok mereka. C. Kenyataan dan Saran LDII adalah nama lain dari Gerekan Islam Jama’ah atau Lemkari yang didirikan oleh Madigol yang diganti nama dengan Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa). Setelah Nur Hasan Ubaidah meninggal pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 1982, lalu tahta kerajaan Islam Jama’ah/LEMKARI/LDII diwarisi oleh putranya yang tertua yaitu Abd. Dhohir Nur Hasan sebagai Imam/Amir dan dibai’at di hadapan jenazah mendiang ayahnya sebelum dikuburkan dan disaksikan seluruh amir-amir/imam daerah. Hasyim Rifa’i yang telah ditugaskan oleh pihak IJ untuk keliling ke berbagai wilayah di dalam dan di luar negeri menyebutkan bukti-bukti bahwa mereka menganggap bahwa golongan selain IJ/LEMKARI/DII adalah kafir. 1 Mereka menganggap orang Islam selain mereka adalah golongan Ahli Kitab, sedang yang lain kafir. 2 Mereka dalam menanamkan keyakinan pada murud-murud mereka mengatakan : 1) Kalau saudara-saudara mengira diluar kita masih ada orang yang bisa masuk sorga maka sebelum berdiri, saudara sudah kafir (faroqol jama’ah/memisahkan diri dari jama’ah),sudah murtad harus tobat dan dibai’at kembali. 2) Orang keluar dari jama’ah kok masih ngaji, shalat dan puasa, itu lebih bodoh dari pada orang kafir,Sebab orang-orang kafir tahu kalau akan masuk neraka, maka mereka hidup bebas. Pengunggulan kelompok sendiri dan memastikan muslimin selain kelompoknya masuk neraka seperti itu,jelas model sifat iblis yang telah dijabarkan Al-qur’an yang telah menipu Adam dan Hawa. Sedang rangkaian kerjanya, bisa dilihat bahwa mereka sangat berat menghadapi orang alim agama, sebagaimana Syaithan pun berat menghadapi orang alim agama. Itulah kenyataan yang dikemukakan oleh Hasyim Rifa’i dan para petinggi Islam Jama’ah/LEMKARI/LDII jyang telah keluar dari kungkungan aliran yang pernah dilarang tersebut. Kalau Syaithan yang ditanyakan Allah sebagai musuh manusia itu telah mengajari manusia untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal alias mengadakan Syari’at, maka IJ/LEMKARI/LDII juga sama, Sang Amir mewajibkan pengikutnya setor penghasilan masing-masing sepuluh persen (usyur) untuk Amir tanpa boleh untuk apa. Lebih dasyat lagi dari penuturan para mantan anggota Islam Jama’ah diketahui bahwa Sang Amir menjamin Jama’ah masuk sorga. Padahal hanya yang Dajjallah yang berani membuat pernyataan sedasyat itu. Akhlaq Nabi Muhammad saw sama sekali tidak tercermin dalam tingkah laku Amir pendiri IJ yakni Nur Hasan Ubaidah Lubis yang riwayat hidupnya penuh mistik dan perdukunan,melarikan perempuan,menceraikan tiga belas istrinya-menurut penelitian Litbang Depag RI memungut upeti sepuluh persen dari masing-masing jama’ah dengan sertifikat atas nama pribadi, dan diketahui bahwa dia punya ilmu pelet untuk menggaet wanita, baik yang lajang maupun masih berstatus isteri orang. Terhadap Allah swt, ia berani membuat Syari’at sendiri (seperti mewajibkan jama’ahnya setor sepuluh persen penghasilan kepadanya), terhadap Rasulullah ia menyelisihi ahklag beliau namun mengklaim dirinya sebagai Amir yang harus dita’ati Jama’ah, Kepada para Ulama ia mencaci – maki dengan kata – kata yang amat keji dan kotor, dan kepada umat Islam Ia menajiskan dan mengkafirkan, serta memastikan masuk neraka. Sedang kepada wanita ia amat berhasrat, hingga dengan ilmu – ilmu yang dilarang Allah yakni sihir pelet pun ditempuh. Itulah jenis kemunafirkan dan kesesatan yang nyata, yang dia sebarkan sejak tahun 1941, dan Alhamdulillah telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tahun 1971. Namun dengan liciknya ia bersama pengikutnya berganti – ganti nama dan bernaung dibawah Golkar, maka kesesatan itu justru lebih mekar dan melembaga sampai kini ke desa – desa hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan kenegara – negara lain dengan nama LDII. Lihat : Bahaya Islam Jama’ah/Lemkari/LDII. LPPI Jakarta, 1999 Drs. Imran AM, Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993 Diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam Masjid Al-Ihsan Lt.III Proyek Pasar Rumput, Jakarta Selatan 12970, Telp/Fax 8281606 e-mail : [EMAIL PROTECTED] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------ HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/