----- Original Message -----
From: "AgusMth" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, December 18, 2006 2:50 PM
Subject: [assunnah] Kedudukan Wanita Bekerja dalam Pandangan Islam

> Assalaamu 'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh !
>
> Ikhwanul muslimin, sebenarnya bagaimana kedudukan wanita bekerja atau
> berkarir di dalam perspektif Islam. Apakah itu menjadi amal, mubah, subhat
> atau haram ? Mengingat kalau saya amati dampak yang ditimbulkan lebih
banyak
> madhorotnya. Tapi kenapa tidak ada pemuka agama Islam yg memperingatkan
hal
> ini ?
>
> Terimakasih atas sharing ilmunya.
>
>
>
> Wassalamu 'alaikum w.w.
>
> Agus Muthoharun

PEKERJAAN WANITA MUSLIMAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bekerjanya
kaum wnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan
agama dan perwakafan ?

Jawaban
Bekerjanya kaum wanita di kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan.

Pertama.
Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah
puteri dan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya
wanita di kantor semacama ini tidak apa-apa.

Kedua.
Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum
wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki
yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa
terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap
fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau,
tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya
kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki,
sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau.

“Artinya : Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling
belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling depan)”
[Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 440]

Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf
kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang
paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki.
Ini bukti nyata bahwa syari’at menetapkan agar wanita menjauhi campur baur
dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali
bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah
besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari
itu begitu saja, karena kerusakan merajalela.

[Nur ‘Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2,
hal 520 – 521 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=969&bagian=0




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke