Assalamu"alaikum, ana pernah baca fatwa2 jual beli ( terjemahan Indonesia), yg mana ulama membolehkan jual beli valas, dgn syarat tunai/seketika (yadan bin yadin) atau yg semakna dgnnya. Mungkin akan lebih jelas kalau buku tersebut dibaca, syukron
Lilik Yulianti <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Berdasarkan fatwa DSN MUI, jual beli mata uang hanya diperbolehkan apabila diperlukan. Misalnya untuk impotir yang ingin membeli barang dengan valas, atau orang yang hendak pergi ke luar negeri. Transaksi tukar menukar itu sendiri harus terjadi pada saat yang sama dan menggunakan kurs berlaku pada saat itu (SPOT). Oleh karena itu, transaksi yang melibatkan kesepakatan kurs pada saat ini untuk transaksi yang dilakukan pada saat yang akan datang pun tidak diperbolehkan, seperti SWAP dan Hedging. Jadi investasi/jual beli valas tanpa adanya kebutuhan dan hanya mengharapkan kenaikan nilainya (spekulasi) tidak diperbolehkan. wallahu a'lam. Di bawah ini saya kutipkan fatwa DSN MUI tentang jual beli mata uang. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Lilik Yulianti BNI Divisi Syariah Gd. BNI Lt.22, Jl. Jend Sudirman Kav.1, Jakarta Pusat Dewan Syari?ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama : Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa?adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M --- abu faris <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > menurut ana investasi dalam valas sama dengan judi > sebab kita melakukan spekulasi kapan mata uang > rupiah > menguat/menurun dibandingkan mata uang asing > biasanya > mengacu kepada USD atau Euro > > > --- Rifai <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Assalamualaikum, > > Alhamdulillah akhirnya saya bisa ikut milis > seperti > > ini. Sudah lama saya mencari teman yang bisa > sharing > > pengetahuan ttg hukum2 dalam agama. Saya yakin > masih > > banyak yang saya tidak tahu. Mungkin sebagian > besar > > saya tidak tahu bahwa saya tidak tahu. > > Untuk posting pertama ini, mudah2an ada ikhwan > yang > > bisa membantu saya menemukan jawabannya. > > Ada teman kantor saya yang ngajak ikut investasi > di > > bidang valas atau foreigh exchange. Saya tidak > ikut > > karena belum tahu hukumnya. Bagaimana pandangan > > Islam > > mengenai sistem ini? tolong penjelasannya. > > > > Wassalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. > > > > Mohammad Rifai Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/