Assalamu"alaikum, ana pernah baca  fatwa2 jual beli ( terjemahan Indonesia), yg 
mana ulama membolehkan jual beli valas, dgn syarat tunai/seketika (yadan bin 
yadin) atau yg semakna dgnnya. Mungkin akan lebih jelas kalau buku tersebut 
dibaca, syukron

Lilik Yulianti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          Berdasarkan fatwa DSN MUI, 
jual beli mata uang hanya
diperbolehkan apabila diperlukan. Misalnya untuk
impotir yang ingin membeli barang dengan valas, atau
orang yang hendak pergi ke luar negeri.

Transaksi tukar menukar itu sendiri harus terjadi pada
saat yang sama dan menggunakan kurs berlaku pada saat
itu (SPOT). Oleh karena itu, transaksi yang melibatkan
kesepakatan kurs pada saat ini untuk transaksi yang
dilakukan pada saat yang akan datang pun tidak
diperbolehkan, seperti SWAP dan Hedging.

Jadi investasi/jual beli valas tanpa adanya kebutuhan
dan hanya mengharapkan kenaikan nilainya (spekulasi)
tidak diperbolehkan.
wallahu a'lam.

Di bawah ini saya kutipkan fatwa DSN MUI tentang jual
beli mata uang. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Lilik Yulianti
BNI Divisi Syariah
Gd. BNI Lt.22,
Jl. Jend Sudirman Kav.1, 
Jakarta Pusat

Dewan Syari?ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
(simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu
(over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat
dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,
karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari
dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa
dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan
adalah harga yang diperjanjikan (muwa?adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal
harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak
dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau
penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan
dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak
dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak
harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir
(spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

--- abu faris <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> menurut ana investasi dalam valas sama dengan judi
> sebab kita melakukan spekulasi kapan mata uang
> rupiah
> menguat/menurun dibandingkan mata uang asing
> biasanya
> mengacu kepada USD atau Euro
> 
> 
> --- Rifai <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Assalamualaikum,
> > Alhamdulillah akhirnya saya bisa ikut milis
> seperti
> > ini. Sudah lama saya mencari teman yang bisa
> sharing
> > pengetahuan ttg hukum2 dalam agama. Saya yakin
> masih
> > banyak yang saya tidak tahu. Mungkin sebagian
> besar
> > saya tidak tahu bahwa saya tidak tahu.
> > Untuk posting pertama ini, mudah2an ada ikhwan
> yang
> > bisa membantu saya menemukan jawabannya.
> > Ada teman kantor saya yang ngajak ikut investasi
> di
> > bidang valas atau foreigh exchange. Saya tidak
> ikut
> > karena belum tahu hukumnya. Bagaimana pandangan
> > Islam
> > mengenai sistem ini? tolong penjelasannya.
> >
> > Wassalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.
> >
> > Mohammad Rifai


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke