Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Saudariku Deisy,

Mengenai pertanyaan Anda ttgl. 30 Agt'07, "apa saja hal yang
menjadikan Imam tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk memimpin
jama'ah di mesjid?", berikut ini saya salinkan penjelasan dari "Adab
Imam dan Makmum dalam Shalat Berjama'ah" oleh Ustadz Armen Halim Naro
pada http://www.vbaitullah.or.id/

Seseorang tidak dianjurkan menjadi imam apabila jama'ah tidak
menyukainya. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah disebutkan:
"Tiga golongan yang tidak terangkat shalat mereka lebih satu jengkal
dari kepala mereka, (yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang
membencinya." [HR lbnu Majah no. 971. Berkata Syaikh Khalil Makmun
Syikha, "Sanad ini shahih, dan rijalnya tsiqat." Hadits ini juga
diriwayatkan melalui jalan Thalhah, Abdullah bin Amr, dan Abu Umamah.
Berkata Shiddiq Hasan Khan, "Dalam bab ini, banyak hadits dari
kelompok sahabat saling menguatkan satu sama lain." (Lihat Ta'liqatur
Radhiyah, hal. 1/336)]

Berkata Shiddiq Hasan Khan, 
"Dhahir hadits yang menerangkan hal ini bahwa tidak ada perbedaan
antara orang-orang yang membenci daripada orang-orang yang mulia (ahli
ilmu, pent), atau yang lainnya. Maka dengan adanya unsur kebencian,
dapat menjadi udzur bagi yang layak menjadi imam untuk
meninggalkannya. Kebanyakan kebencian yang timbul terkhusus pada zaman
sekarang ini berasal dari permasalahan dunia. Jika ada di sana dalil
yang mengkhususkan kebencian, karena kebencian (didasarkan, red.)
karena Allah, seperti seseorang membenci orang yang bergelimang
maksiat, atau melalaikan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya,
maka kebencian ini bagaikan kibrit ahmar (ungkapan untuk menunjukkan
sesuatu yang sangat langka, pen.).
        
Tidak ada hakikatnya, kecuali pada bilangan tertentu dari hamba Allah.
(Jika) tidak ada dalil yang mengkhususkan kebencian tersebut, maka
yang lebih utama, bagi siapa yang mengetahui, bahwa sekelompok orang
membencinya -tanpa sebab atau karena sebab agama- agar tidak menjadi
imam untuk mereka, pahala meninggalkannya lebih besar daripada pahala
melakukannya. [Ta'liqatur Radhiyah, hal. 1/337-338] 

Berkata Ahmad dan Ishaq,
"Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia
shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum." [Lihat
Dha'if Sunan Tirmizi, hal. 39]

Semoga bermanfaat. 
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan
==
--- In assunnah@yahoogroups.com, deisy lestari mokodompit
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum
> 
> Saya Mau Tanya Apa saja syarat untuk menjadi Imam di Masjid dan apa
saja hal yang menjadikan Imam Tersebut tidak di perbolehkan lagi untuk
memimpin jama'ah di mesjid.
> 
> Waasalam




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke