Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Saudariku Deisy, Mengenai pertanyaan Anda ttgl. 30 Agt'07, "apa saja hal yang menjadikan Imam tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk memimpin jama'ah di mesjid?", berikut ini saya salinkan penjelasan dari "Adab Imam dan Makmum dalam Shalat Berjama'ah" oleh Ustadz Armen Halim Naro pada http://www.vbaitullah.or.id/
Seseorang tidak dianjurkan menjadi imam apabila jama'ah tidak menyukainya. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah disebutkan: "Tiga golongan yang tidak terangkat shalat mereka lebih satu jengkal dari kepala mereka, (yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang membencinya." [HR lbnu Majah no. 971. Berkata Syaikh Khalil Makmun Syikha, "Sanad ini shahih, dan rijalnya tsiqat." Hadits ini juga diriwayatkan melalui jalan Thalhah, Abdullah bin Amr, dan Abu Umamah. Berkata Shiddiq Hasan Khan, "Dalam bab ini, banyak hadits dari kelompok sahabat saling menguatkan satu sama lain." (Lihat Ta'liqatur Radhiyah, hal. 1/336)] Berkata Shiddiq Hasan Khan, "Dhahir hadits yang menerangkan hal ini bahwa tidak ada perbedaan antara orang-orang yang membenci daripada orang-orang yang mulia (ahli ilmu, pent), atau yang lainnya. Maka dengan adanya unsur kebencian, dapat menjadi udzur bagi yang layak menjadi imam untuk meninggalkannya. Kebanyakan kebencian yang timbul terkhusus pada zaman sekarang ini berasal dari permasalahan dunia. Jika ada di sana dalil yang mengkhususkan kebencian, karena kebencian (didasarkan, red.) karena Allah, seperti seseorang membenci orang yang bergelimang maksiat, atau melalaikan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya, maka kebencian ini bagaikan kibrit ahmar (ungkapan untuk menunjukkan sesuatu yang sangat langka, pen.). Tidak ada hakikatnya, kecuali pada bilangan tertentu dari hamba Allah. (Jika) tidak ada dalil yang mengkhususkan kebencian tersebut, maka yang lebih utama, bagi siapa yang mengetahui, bahwa sekelompok orang membencinya -tanpa sebab atau karena sebab agama- agar tidak menjadi imam untuk mereka, pahala meninggalkannya lebih besar daripada pahala melakukannya. [Ta'liqatur Radhiyah, hal. 1/337-338] Berkata Ahmad dan Ishaq, "Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum." [Lihat Dha'if Sunan Tirmizi, hal. 39] Semoga bermanfaat. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu Farhan == --- In assunnah@yahoogroups.com, deisy lestari mokodompit <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum > > Saya Mau Tanya Apa saja syarat untuk menjadi Imam di Masjid dan apa saja hal yang menjadikan Imam Tersebut tidak di perbolehkan lagi untuk memimpin jama'ah di mesjid. > > Waasalam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/