ZAKAT TIDAK BOLEH DIANGKUT DARI TEMPAT ASAL WAJIBNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/1160/slash/0/zakat-tidak-boleh-diangkut-dari-tempat-asal-wajibnya-zakat-fithri-mengikuti-orang-dimana-berada/

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suatu jama'ah telah mengangkat 
seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat fithri di 
Afganistan, bagaimana hukumnya ..?

Jawaban.
Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat 
fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada 
tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak 
menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang 
terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika 
dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri 
lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke 
negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fithri tidak sama 
dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas 
sedangkan zakat fithri sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.

ZAKAT FITHRI MENGIKUTI ORANG DIMANA BERADA

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika seseorang berada di 
negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fithri di negerinya sendiri .?

Jawaban.
Zakat fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada 
pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu 
berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di Mekkah 
tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan begitu pula 
sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau Irak, lalu hari 
Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib menunaikan zakat di 
Mekkah dan begitu pula sebaliknya.

MENERIMA ZAKAT FITHRI MELALUI WAKIL

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang fakir yang 
ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat penyerahan 
..?

Jawaban.
Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fithri boleh berkata kepada si 
fakir : "Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fithri pada 
waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada wakilmu 
tersebut".


HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI PADA SEPULUH HARI TERAKHIR BULAN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

http://almanhaj.or.id/content/1171/slash/0/mengeluarkan-zakat-fithri-pada-sepuluh-hari-terakhir-menambah-zakat-fithri-dengan-niat-sedekah/


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya mengeluarkan 
zakat fithri pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan ?

Jawaban.
Zakat fithri disandarkan pada fithri (makan) ; karena fithrilah yang menjadi 
sebabnya, apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab penghapusan ini maka 
dia dikuatkan dengannya namun tidak didahulukan daripadanya, karena waktu yang 
paling afdhal (paling utama) dalam mengeluarkan zakat fithri adalah pada hari 
Idul Fithri sebelum melakukan shalat Ied. Akan tetapi boleh dilakukan sebelum 
Ied satu atau dua hari, untuk melonggarkan orang yang memberi maupun yang 
menerima, adapun sebelum itu maka pendapat yang kuat dari para ulama menegaskan 
bahwa tidak diperbolehkan, dengan dasar ini zakat fithri memiliki dua waktu ; 
waktu yang diperbolehkan yakni sebelum Ied satu atau dua hari dan waktu utama 
yakni pada hari Ied sebelum shalat, penundaannya sampai sesudah shalat adalah 
haram hukumnya dan tidak bisa mencukupi kewajiban zakat fithri, berdasarkan 
hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ 
أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied maka itulah zakat yang 
dikabulkan, sedangkan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat maka itu 
dihitung sebagai sedekah dari berbagai macam sedekah" [Diriwayatkan oleh Abu 
Dawud : Kitab Zakat/Bab Zakat Fithri 1609, Ibnu Majah : Kitab Zakat/Bab 
Shadaqah Fithri 1827]

Kecuali apabila ada seorang lelaki yang tidak mengetahui kapan hari Iedul 
Fithri, misalnya dia berada di padang tak bertuan, dia tidak mengetahui kecuali 
saat waktu sudah terlambat, dan yang serupa dengan itu, maka tidak mengapa dia 
menunaikannya sesudah shalat Ied dan sudah mencukupi dari kewajiban zakat 
fithri.

MENAMBAH ZAKAT FITHRI DENGAN NIAT SEDEKAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkan menambah zakat fithri 
dengan niat sedekah ?

Jawaban.
Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat 
sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan oleh sebagian 
orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat fithri misalnya, dia 
membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih dari sepuluh takar zakat 
fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari dirinya maupun dari penghuni 
rumahnya, perbuatan ini boleh apabila diyakini bahwa isi karung itu setara 
dengan kewajiban zakatnya atau justru lebih banyak ; karena takaran zakat 
fithri bukanlah suatu keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar 
ukurannya, apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung 
ini lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa.

MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI OLEH KELUARGANYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang yang berada di 
Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia mengeluarkan zakat 
fithri dari keluarganya di Makkah ?

Jawaban.
Boleh saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya apabila mereka 
tidak tinggal bersamanya di satu daerah, apabila dia bertempat tinggal di 
Makkah sedangkan mereka di Riyadh dia boleh menyerahkan zakat fithri mereka di 
Makkah. Namun yang paling utama adalah seseorang menunaikan zakat di daerah 
yang dia tinggali saat penyerahan zakat fithri itu. Bila saat itu di tinggal di 
Makkah sebaiknya menyerahkannya di Makkah, jika dia berada di Riyadh seyogyanya 
juga menyerahkan zakat di Riyadh. Sedangkan apabila sebagian keluarga bertempat 
tinggal di Makkah dan sebagian yang lain tinggal di Riyadh maka mereka yang 
berada di Riyadh menyerahkannya di Riyadh dan mereka yang berada di Makkah 
menyerahkan zakat fithrinya di Makkah ; sebab zakat fithri itu mengikuti badan 
manusia.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah].
                                          

Kirim email ke