Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh,

http://artikelassunnah.blogspot.com/2012/02/bagaimana-caranya-memukul-anak-yang.html?m=1

Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat?

Pertanyaan:

Bagaimana caranya memukul anak yang meninggalkan shalat? 

Jawaban:

Alhamdulillah

Abu Daud (no. 495) dan Ahmad (6650) telah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, 
dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa 
sallam bersabda,

 مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، 
وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي 
الْمَضَاجِعِ  (وصححه الألباني في "الإرواء"، رقم 247)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh 
tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur 
mereka." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/357)

"Perintah dan pengajaran ini berlaku bagi anak-anak agar mereka terbiasa 
melakukan shalat dan tidak meninggalkannya ketika sudah baligh." 

As-Subki berkata, "Wali bagi anak diwajibkan memerintahkan anaknya untuk 
melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun dan memukulnya (apabila masih 
belum melaksanakan shalat) saat mereka berusia sepuluh tahun.Kami tidak 
mengingkari wajibnya perintah terhadap perkara yang tidak wajib, atau memukul 
terhadap perkara yang tidak wajib. Jika kita boleh memukul binatang untuk 
mendidik mereka, apalagi terhadap anak? Hal itu semata-mata untuk kebaikannya 
dan agar dia terbiasa sebelum masuk usia balig." 

(Fatawa As-Subki, 1/379)

 Maka anak kecil dan budak anak kecil diperintahkan untuk melakukan shalat saat 
mereka berusia tujuh tahun dan dipukul saat mereka berusia sepuluh tahun. 
Sebagaimana mereka juga diperintahkan untuk berpuasa Ramadan dan dimotivasi 
untuk melakukan segala kebaikan, seperti membaca Al-Quran, shalat sunah, haji 
dan umrah, memperbanyak membaca tasbih, tahlil, takbir dan tahmid serta 
melarang mereka dari semua bentuk kemaksiatan. 

Disyaratkan dalam masalah memukul anak yang tidak shalah yaitu pukulan yang 
tidak melukai, tidak membuat kulit luka, atau tidak membuat tulang atau gigi 
menjadi patah. Pukulan di bagian punggung  atau pundak dan semacamnya. Hindari 
memukul wajah karena diharamkan memukul wajah berdasarkan larangan Nabi 
shallallahu alaihi wa sallam. Pukulan hendaknya tidak lebih dari sepulu kali, 
tujuannya semata untuk pendidikan dan jangan perlihatkan pemberian hukuman 
kecuali jika dibutuhkan menjelaskan hal tersebut karena banyaknya penentangan 
anak-anak atau banyak yang melalaikan shalat, atau semacamnya. 

Dari Abu Burdah Al-Anshar, dia mendenar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam 
bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh kali kecuali dalam 
masalah hudud (hukuman tetap) dari Allah Ta'ala." (HR. Bukhari, no. 6456, 
Muslim, no. 3222) 

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, 

"Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 'Tidak boleh memukul lebih dari 
sepuluh kali kecuali dalam masalah hudud' maksudnya dalam hal jinayat (pidana 
kriminal seperti mencuri, dll) yang merupakan hak Allah. 

Jika ada yang bertanya, "Kapan harus memukul di bawah sepuluh kali jika yang 
dimaksud hudud dalam hadits tersebut adalah jinayah?"

Jawabannya adalah saat seorang suami memukul isterinya atau budaknya atau 
anaknya atau pegawainya dengan tujuan mendidik atau semacamnya. Maka ketika itu 
tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali. Ini merupakan kesimpulan terbaik 
dari hadits ini." (I'lamul Muwaqqi'in, 2/23) 
Selayaknya hal tersebut dilakukan tidak di depan orang lain untuk melindungi 
kehormatan sang anak atas dirinya dan orang lain dari teman-temannya atau 
selainnya. 

Juga hendaknya diketahui bahwa dalam perjalanan hubungan bapak dengan 
anak-anaknya dan pengajarannya bahwa sang bapak memukul sang anak semata-mata 
bertujuan agar dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tujuannya semata-mata untuk 
kebaikannya secara sempurna dan perhatiannya dalam mendidiknya sesuai ketentuan 
syari agar jangan sampai timbul perasaan benci sang anak terhadap perkara 
syar'i yang berat dia lakukan dan karena meninggalkannya dia dipukul. 

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, 

 "Perhatikanlah keluarga dan jangan lalai dari mereka wahai hamba Allah. 
Hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk kebaikan mereka. Perintahkan putera 
puteri kalian untuk melakukan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka 
saat berusia sepuluh tahun dengan pukulan yang ringan yang dapat mendorong 
mereka untuk taat kepada Allah dan membiasakan mereka menunaikan shalat pada 
waktunya agar mereka istiqomah di jalan Allah dan mengenal yang haq sebagaimana 
hal itu dijelaskan dari riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam." 

(Majmu Fatawa Bin Baz, 6/46)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, 

"Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan agar kita memerintahkan 
anak-anak kita melakukan shalat saat mereka berusia tujuh tahun, atau kita 
memukul mereka saat mereka berusia sepuluh tahun. Padahal ketika itu mereka 
belum berusia balig. Tujuannya adalah akar mereka terbiasa melakukan ketaatan 
dan akrab dengannya. Sehingga terasa mudah dilakukan apabila mereka telah besar 
dan mereka mencintainya. Begitupula dengan perkara-perkara yang tidak terpuji, 
tidak selayaknya mereka dibiasakan sejak kecil meskipun mereka belum balig, 
agar mereka tidak terbiasa dan akrab ketika sudah besar." 

(Fatawa Nurun ala Darb, 11/386)

Beliau juga berkata,      
         
"Perintah ini bermakna wajib. Akan tetapi dibatasi apabila pemukulan itu 
mendatangkan manfaat. Karena kadang-kadang, anak kecil dipukul tapi tidak 
bermanfaat pukulan tersebut. Hanya sekedar jeritan dan tangis yang tidak 
bermanfaat. Kemudian, yang dimaksud pukulan adalah pukulan yang tidak melukai. 
Pukulan yang mendatangkan perbaikan bukan mencelakakan." 

(Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 95/18)

Beliau juga berkata, 

"Tidak boleh dipukul dengan pukulan melukai, juga tidak boleh memukul wajah 
atau di bagian yang dapat mematikan. Hendaknya dipukul di bagian punggung atau 
pundak atau semacamnya yang tidak membahayakannya. Memukul wajah mengandung 
bahaya, karena wajah merupakan bagian teratas dari tubuh manusia dan paling 
mulia. Jika dipukul bagian wajah, maka sang anak merasa terhinakan melebihi 
jika dipukul di bagian punggung. Karena itu, memukul wajah dilarang."
Fatawa Nurun ala Darb (13/2)

Syekh Fauzan berkata, 

"Pukulan merupakan salah satu sarana pendidikan. Sorang guru boleh memukul, 
seorang pendidik boleh memukul, orang tua juga boleh memukul sebagai bentuk 
pengajaran dan peringatan. Seorang suami juga boleh memukul isterinya apabila 
dia membangkang. Akan tetapi hendaknya memiliki batasan. Misalnya tidak boleh 
memukul yang melukai yang dapat membuat kulit lecet atau mematahkan tulang. 
Cukup pukulan seperlunya." Selesai dengan diringkas.

(Ighatsatul Mustafid Bi Syarh Kitab Tauhid, 282-284)

Penting juga diperhatikan bahwa pembinaan terhadap anak, bukan hanya karena dia 
meninggalkan shalat saja, tapi juga jika sikapnya meremehkan syarat-syaratnya, 
rukun-rukunnya dan wajibnya. Kadang sang anak shalat, tapi shalatnya dia jamak, 
atau dia shalat tanpa wudhu, atau tidak benar shalatnya. Maka ketika itu 
hendaknya diajarkan semua perkara shalat dan memastikan bahwa dia menunaikan 
kewajiban, syarat dan rukunnya. Jika mereka lalai dalam sebagiannya, maka kita 
kuatkan lagi nasehatnya, diajarkan terus menerus. Jika masih juga lalai, boleh 
diperingatkan dengan pukulan hingga shalatnya benar.

Wallahuta'ala a'lam.
Soal Jawab Tentang Islam

Sumber: islamqa.info

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com

-----Original Message-----
From: "budi" <luluko...@yahoo.co.id>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 16 Aug 2013 06:13:05 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Menyuruh anak untuk Sholat

Assalammualaikum...

Boleh kah memukul anak sekiranya beliau tidak mau Sholat..?

Sukhron


Kirim email ke