From: msj.product...@leighton.co.id
Date: Mon, 7 Oct 2013 13:59:11 +0800
Assalamu'alaikum apa hukumnya  Pernikahan dengan adik sepupu atau anak dari 
paman
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Pernikahan dengan sepupu diperbolehkan karena sepupu tidak termasuk mahram 
(orang yang haram menikah dengannya)

1. Wanita Yang Dihalalkan Dan Yang DIharamkan (Untuk Dinikahi)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:



حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ 
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ 
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ 
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي 
حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ 
تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ 
أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ 
الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا 
رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ 
أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا 
وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ 
مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ 
أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً 



"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
 saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang 
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan 
dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari 
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara 
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu 
yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, 
tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu 
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
 isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam 
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi 
pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali 
budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
 ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian 
(yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk
 berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara
 mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai 
suatu kewajiban..." [An-Nisaa'/4: 23-24]



Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Ibnu ‘Abbas, "Tujuh 
(golongan yang) dihalalkan untuk dinikahi karena alasan nasab, dan tujuh
 (golongan) karena alasan mushaharah (semenda/ ikatan perkawinan)." 
Kemudian dia membaca, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ “Diharamkan 
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu...”[1] 



Al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h: "Dalam riwayat ath-Thabrani dari jalur
 selain maula Ibnu 'Abbas, dari Ibnu 'Abbas, disebutkan di akhir hadits 
tersebut, ‘... kemudian dia membaca: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
 ‘Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu-mu,’ hingga ayat: وَبَنَاتُ 
اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ ‘Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu 
yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang 
perempuan.’ Kemudian mengatakan: ‘Inilah senasab.’ Kemudian membaca, 
وَأُمَّهَاتُكُمُ الَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ ‘Ibu-ibumu yang menyusuimu, 
saudara perempuan sepersusuan,’ hingga ayat, وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ 
اْلأُخْتَيْنِ ‘Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang 
bersaudara,’ dan membaca: وَلاَ تَنكِحُـوا مَـا نَكَحَ ءَ ابَآؤُكُم 
مِّنَ النِّسَآءِ ‘Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah 
dikawini oleh ayahmu.’ (An-Nisaa'/4: 22), lalu mengatakan, ‘Inilah 
semenda.’"[2]\
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3561/slash/0/wanita-yang-dihalalkan-dan-yang-diharamkan-untuk-dinikahi/

2. Definisi Mahram

Definisi mahram bagi wanita adalah orang yang haram (selamanya-Red) menikah 
dengannya, karena nasab, pernikahan atau susuan.



a. Mahram karena nasab seperti: anak laki-lakinya, saudara laki-lakinya,
 bapaknya, paman dari bapaknya, paman dari ibunya, kakeknya, anak 
saudara laki-lakinya (keponakannya), anak saudara perempuannya 
(keponakannya), sama saja baik saudara seayah seibu, saudara seayah, 
atau seibu.



b. Mahram karena pernikahan seperti: suami putrinya (menantu), suami 
cucu dari putrinya (terus keturunannya kebawah), putra suaminya (anak 
tiri), anak-anak dari putra suaminya, anak-anak dari putri suaminya 
(terus kebawah), baik dari istri sebelum dia, sesudah dia atau 
bersamanya, ayah atau kakek suami (terus ke atas), baik dari pihak ayah 
suami atau ibu suami.



c. Mahram karena susuan sama seperti mahram karena nasab berdasarkan sabda 
rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :



يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ 



"Penyusuan itu mengharamkan sebagaimana yang diharamkan karena nasab". 
[HSR Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’I Ibnu Maajad dan Ahmad]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0/hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram/

Wallahu Ta'ala A'lam
   >>>>>>>>>>>>>






                                          

Kirim email ke