Dari kecil saya sangat suka dengan kepiting, kami tinggal di pesisir sirabaya.
Dan tidak ada keraguan sedikitpun ttg kehalalanya

Merujuk Al-Quran surah Al-Maidah ayat 96:  "Dihalalkan bagimu binatang buruan 
laut, sebagai makanan yang lezat bagimu  ..." Hadis riwayat Abu Hurairah juga 
menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda,  "Laut itu airnya suci dan bangkainya 
halal." Sedangkan makanan yang  ditetapkan haram oleh nash antara lain bangkai, 
darah, dan daging babi  (Al-Maidah ayat 3). Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal 
mengecualikan , ada dua  bangkai (ikan dan belalang) dan dua darah (hati dan 
limfa) yang  halal.

 Ada lagi makanan yang dinyatakan haram berdasarkan  hadis. Misalnya, hadis 
riwayat Muslim melansir pernyataan Ibnu Abbas bahwa  Rasulullah mengharamkan 
setiap binatang buas yang bertaring dan jenis burung  yang bercakar tajam. 
Bagaimana dengan makanan yang didiamkan nash: tidak  diharamkan dan tidak 
dihalalkan?

Mengacu pada kaidah bahwa hukum  dasar segala sesuatu adalah halal, selama 
tidak ada nash yang  mengharamkan.

Kaidah itu disarikan dari surah Al-Baqarah ayat 29,  "Dialah Allah yang 
menciptakan segala yang ada di bumi ini untuk kalian  semua." Serta dari hadis 
riwayat Ibnu Majah dan Turmuzi, "Halal adalah apa  yang dihalalkan Allah dalam 
kitab-Nya, haram adalah yang diharamkan Allah  dalam kitab-Nya, sedangkan apa 
yang tidak dinyatakan halal atau haram, maka  itu termasuk yang dimaafkan untuk 
kalian makan."



KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA tentang KEPITING
Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan
Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan
Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 
H./15 Juni 2002 M.,
Setelah
MENIMBANG
1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting 
masih dipertanyakan kehalalannya;
2.
bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan
fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi
umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
MENGINGAT
1.
Firman ALLOH SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib
(baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani,dan sejenisnya, antara
lain :
2. “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi
baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh
yang nyata bagimu” (QS.  Al-Baqarah [2]:168).
3. “(yaitu)
orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “ (QS. al-A’raf[7]: 157).
4. Mereka
menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka? ” Katakanlah:
“Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu,
kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan ALLOH kepadamu. Maka,
makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama ALLOH
atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada
ALLOH, sesungguhnya ALLOH amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang
halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan ALLOH kepadamu; dan
syukurilah ni’mat ALLOH jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan
makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang ALLOH telah berikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada ALLOH yang kamu beriman kepada-Nya.
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari
laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan panjang,..”(OS. al-Baqarah [2] : 172).
5. Kemudian
Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang,
rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu.Sambil menengadahkan
kedua tangan ke langit ia berdoa, ‘Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam
perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan
oleh ALLOH swt. Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram,
pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi
memberikan komentar),’Jika demikian halnya, bagaimana mumgkin ia akan
dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
“Yang
halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas; dan di antara
keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak
jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya.
Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah
menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR.Muslim).
6. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” 
(HR.Khat-iisa11),
7. Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang 
mengharamkannya
8. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-2005
9. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan :
1.
Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtajila Ma’rifah
Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al -Fikr,t.th) juz VIII, halaman 150
tentang pengertian “Binatang laut/air ,dan halaman 151- 152 tentang
binatang yang hidup di laut dan di daratan
2. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbainidalam Mughni Al-Muhtajila 
Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t  ar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang 
pengertian “binatanglaut/Air
“, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj
Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan di daratan
serta alasan (’illah) hukum keharamannya yang dikemukakan oleh
al-Syarbaini :
3. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain
sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut :
Dar al-Fikr,1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di
daratan dan laut”
4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA
(anggot A Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan
penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta
pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei2002 M./ 16Rabi’ul Awwal
1421 H.
5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan
dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau
(Scylllaspp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada
Rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15
Juni 2002M, antara lain sebagai berikut:
6. Ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi 
komoditas, yaitu :
a. Scylla serrata,
b. Scylla tranquebarrica,
c. Scylla olivacea, dan
d. Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut  dengan 
“kepiting”
1. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:
a. Bernafas dengan insang.
b. Berhabitat di air.
c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena 
memerlukan oksigen dari air.
2. Kepiting termasuk keempat jenis di atas(lili._angka 1) hanya ada yang:
a. hidup di air tawar saja
b. hidup di air taut saja, dan
c. hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di 
dua alam : di laut dan di darat.
Rapat
Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang
air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup
atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat :
Dengan bertawakkal kepada ALLOH SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
1. Kepiting adalah HALAL dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan  bahaya bagi 
kesehatan manusia.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, 
menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i2002M
KOMISI FATWA
MAJLIS ULAMA INDONESIA
 Ingin mendapatkan penghasilan tambahan? ingin memiliki bisnis di rumah?
bergabung bersama kami consultan independent oriflame
tersedia fasilitas web replika dengan sistem autoresponder, e training, forum 
dan milis
http://www.BisnisBundaZilah.blogspot.com




________________________________
Dari: - Yusri - <yusri_ayahbundaonl...@yahoo.co.id>
Kepada: Ayahbunda-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 15 Juni, 2009 18:08:36
Topik: Re: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting






Ma'af ya, mom
Selama 25thn jg saya diberitahu oleh ayah saya bhw sebagai muslim, kita 
diharamkan makan kepiting dgn alasan hidup di 2 alam.

Kemudian.... ayah saya yg sering berguru ke beberapa habib dan kyai, mengatakan 
kepiting tidak haram dgn bbrp argumentasi. Kemudian ayah saya diyakinkan dgn 
"membedah" bbrp kitab.
Akhirnya.... saya diperbolehkan memakan kepiting stlh usia 25thn.

Mungkin ada bbrp pendapat dlm hal ini, tergantung dari mana kita menarik 
tafsirnya. Supaya tidak terjadi perdebatan panjang di milis ini, lebih baik yg 
belum merasa yakin dgn hukum ini.....bisa mencari tahu pd bbrp org yg memang 
ahlinya (habib, kyai, ustadz/ustadzah) .
Dan apapun keputusannya maka itu menjadi tanggung jawab masing2 berdasarkan apa 
yg diperoleh dari masing2 guru agamanya (mgkn akan berbeda satu sama lain).

Karena jika kita berguru pada org yg tepat (habib, kyai, ustadz/ustadzah) , 
maka mrk yg akan bertanggung jawab terhadap diri kita di akhirat kelak.

Karena saya merasa sudah mencari tahu ttg hal ini pada lebih dari 1 org, maka 
saya sudah merasa yakin dgn apa yg sudah saya yakini sekarang.




Regards,
YUSRI
email: yusr...@yahoo. co.id
YM: yusri_smpn1

Sent from my BlackBerry® wireless device
________________________________
From:  Kahfi Ilham
Date: Sun, 14 Jun 2009 20:31:34 -0700 (PDT)
To: <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting

Maaf yah Ibu-ibu,
setahu saya kepiting hidup di dua alam, bukan nya haram.....
maaf ini buat yg muslim yah...
klo rajungan hidupnya di air...itu yang boleh
cmmiw





________________________________
From: - Yusri - <yusri_ayahbundaonli n...@yahoo. co.id>
To: Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com
Sent: Monday, June 15, 2009 6:09:56 AM
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting



Ma'af, moms
Ada yg lupa......
Saat stlg digoreng, capit2 kepiting (terutama bagian yg besar), agak dipecah 
dulu. Dan bagian batok kepiting bisa dilepas.  Maksudnya supaya bumbu akan 
meresap sempurna ke dlm daging.

Btw...salam kenal jg utk Mbak Dewi.
Memang awal2 aku jg agak ngeri saat hrs menusuk perutnya. Takut dijepit sm 
capitnya.
Klu sudah ditusuk, coba periksa apakah capitnya msh bergerak atau tidak. Jika 
msh bergerak, berarti kita kurang mantep nusuknya.

Selamat mencoba...




Regards,
YUSRI
email: yusr...@yahoo. co.id
YM: yusri_smpn1

Sent from my BlackBerry® wireless device
________________________________
From:  d3wimulyono@ yahoo.com
Date: Sat, 13 Jun 2009 16:28:14 +0000
To: <Ayahbunda-Online@ yahoogroups.  com>
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting

Dear Mba' Yusri,

Salam kenal, saya dewi, selama ini saya terbilang pasif di milis,.. Hehe.. Tp 
tetep asik liat email2 yg ada.. Trus liat resep kepiting.. Saya numpang copy 
resepnya ya Mba'......  Dari mbaca resepnya aja sampe 'ngeces' ni,jd pingin 
ikut2an coba buat juga... Karena sepertinya cukup simple,cm pas bagian 
mbunuhnya itu lho..agak takut... hehe.. Tp tetep deh,nanti dicobain dulu....
Thx for share resep kepitingnya ya Mba....

Salam hangat...
^^

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
________________________________
From:  "- Yusri -"
Date: Sat, 13 Jun 2009 00:59:34 +0000
To: <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting


Bantu, ya....
Mau dimasak pedas atau tidak?
Klu rasa pedas, bisa dgn bumbu saus padang. Klu tidak pedas, bisa dgn saus 
tiram.

Intinya sama.....
Bagian perut kepiting ditusuk dulu dgn pisau. Itu cara membunuh kepiting. Stlh 
kepiting mati, buka talinya. Sikat kepiting sampai bersih. Buang bagian 
insangnya (ada dibagian perutnya). Jk sdh bersih, potong 2. Goreng kepiting dgn 
minyak panas dan banyak (hrs terendam). Sebentar saja. Kira2 5'. Angkat. 
Kepiting siap dimasak apa saja.

Jk kepiting direbus, lemak2 kepiting akan hilang dan rasa dagingnya tidak akan 
terlalu gurih.

Resep bumbu saus padang :
3 ekor kepiting
5 siung bwg merah
5 siung bawang putih
5 buah cabe merah besar (jika tdk suka terlalu pedas, buang bijinya).
2 sdm cabe botol
3 sdm saus tomat botol
1 batang serai, diprek
Garam dan gula secukupnya.
Maizena secukupnya dicairkan

Cara: haluskan semua bumbu.
Tumis bumbu dgn minyak  panas sampai harum. Masukkan saus sambal, saus tomat, 
serai garam dan gula. Tambahkan air secukupnya. Jika mau, kentalkan dgn tpg 
maizena. Jika sdh pas, masukkan kepiting yg sdh di goreng tadi.
Siap disajikan.


Resep kepiting saus tiram:
3 ekor kepiting
5 siung bawang putih, haluskan
Bawang bombay secukupnya (tergantung besar bwgnya)
2 sdm minyak wijen
10 sdm saus tiram
Garam dan gula secukupnya
Maizena secukupnya dicairkan (kira2 1 sdm tpg maizena)

Cara :
Tumis bawang putih smpi harum dgn minyak goreng. Masukkan bwg bombay. Tumis 
smpi layu. Masukkan minyak wijen dan saus tiram. Tambahkan air secukupnya. 
Kentalkan dgn maizena yg sdh dilarutkan dgn air. Tambahkan garam dan gula. Stlh 
semua pas, masukkan kepiting.

Semoga bisa menjadi resep alternatif





Regards,
YUSRI
email: yusr...@yahoo. co.id
YM: yusri_smpn1

Sent from my BlackBerry® wireless device
________________________________
From:  santi susan
Date: Fri, 12 Jun 2009 04:12:54 -0700 (PDT)
To: Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com<Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com>
Subject: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting


Hai moms..ada yg punya resep kepiting ga?dah seminggu ini ayahnya rengga minta 
di masakin kepiting,tp saya g tau resepnya..

____________ _________ _________ _________ _________ __
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail. yahoo.com






      Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa 
mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke