Dari kecil saya sangat suka dengan kepiting, kami tinggal di pesisir sirabaya. Dan tidak ada keraguan sedikitpun ttg kehalalanya
Merujuk Al-Quran surah Al-Maidah ayat 96: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut, sebagai makanan yang lezat bagimu ..." Hadis riwayat Abu Hurairah juga menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." Sedangkan makanan yang ditetapkan haram oleh nash antara lain bangkai, darah, dan daging babi (Al-Maidah ayat 3). Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal mengecualikan , ada dua bangkai (ikan dan belalang) dan dua darah (hati dan limfa) yang halal. Ada lagi makanan yang dinyatakan haram berdasarkan hadis. Misalnya, hadis riwayat Muslim melansir pernyataan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah mengharamkan setiap binatang buas yang bertaring dan jenis burung yang bercakar tajam. Bagaimana dengan makanan yang didiamkan nash: tidak diharamkan dan tidak dihalalkan? Mengacu pada kaidah bahwa hukum dasar segala sesuatu adalah halal, selama tidak ada nash yang mengharamkan. Kaidah itu disarikan dari surah Al-Baqarah ayat 29, "Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi ini untuk kalian semua." Serta dari hadis riwayat Ibnu Majah dan Turmuzi, "Halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, haram adalah yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedangkan apa yang tidak dinyatakan halal atau haram, maka itu termasuk yang dimaafkan untuk kalian makan." KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA tentang KEPITING Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah MENIMBANG 1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya; 2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya. MENGINGAT 1. Firman ALLOH SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani,dan sejenisnya, antara lain : 2. “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah [2]:168). 3. “(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “ (QS. al-A’raf[7]: 157). 4. Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka? ” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan ALLOH kepadamu. Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama ALLOH atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada ALLOH, sesungguhnya ALLOH amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan ALLOH kepadamu; dan syukurilah ni’mat ALLOH jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang ALLOH telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada ALLOH yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan panjang,..”(OS. al-Baqarah [2] : 172). 5. Kemudian Nabi menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu.Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit ia berdoa, ‘Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh ALLOH swt. Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar),’Jika demikian halnya, bagaimana mumgkin ia akan dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah). “Yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR.Muslim). 6. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR.Khat-iisa11), 7. Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya 8. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001-2005 9. Pedoman Penetapan Fatwa MUI Memperhatikan : 1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtajila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al -Fikr,t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air ,dan halaman 151- 152 tentang binatang yang hidup di laut dan di daratan 2. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbainidalam Mughni Al-Muhtajila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t ar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatanglaut/Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalam Minhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan di daratan serta alasan (’illah) hukum keharamannya yang dikemukakan oleh al-Syarbaini : 3. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr,1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan laut” 4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggot A Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei2002 M./ 16Rabi’ul Awwal 1421 H. 5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Komisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002M, antara lain sebagai berikut: 6. Ada 4 (empat) jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu : a. Scylla serrata, b. Scylla tranquebarrica, c. Scylla olivacea, dan d. Scylla pararnarnosain. Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting” 1. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan: a. Bernafas dengan insang. b. Berhabitat di air. c. Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air. 2. Kepiting termasuk keempat jenis di atas(lili._angka 1) hanya ada yang: a. hidup di air tawar saja b. hidup di air taut saja, dan c. hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat. Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat : Dengan bertawakkal kepada ALLOH SWT. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING 1. Kepiting adalah HALAL dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i2002M KOMISI FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA Ingin mendapatkan penghasilan tambahan? ingin memiliki bisnis di rumah? bergabung bersama kami consultan independent oriflame tersedia fasilitas web replika dengan sistem autoresponder, e training, forum dan milis http://www.BisnisBundaZilah.blogspot.com ________________________________ Dari: - Yusri - <yusri_ayahbundaonl...@yahoo.co.id> Kepada: Ayahbunda-Online@yahoogroups.com Terkirim: Senin, 15 Juni, 2009 18:08:36 Topik: Re: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting Ma'af ya, mom Selama 25thn jg saya diberitahu oleh ayah saya bhw sebagai muslim, kita diharamkan makan kepiting dgn alasan hidup di 2 alam. Kemudian.... ayah saya yg sering berguru ke beberapa habib dan kyai, mengatakan kepiting tidak haram dgn bbrp argumentasi. Kemudian ayah saya diyakinkan dgn "membedah" bbrp kitab. Akhirnya.... saya diperbolehkan memakan kepiting stlh usia 25thn. Mungkin ada bbrp pendapat dlm hal ini, tergantung dari mana kita menarik tafsirnya. Supaya tidak terjadi perdebatan panjang di milis ini, lebih baik yg belum merasa yakin dgn hukum ini.....bisa mencari tahu pd bbrp org yg memang ahlinya (habib, kyai, ustadz/ustadzah) . Dan apapun keputusannya maka itu menjadi tanggung jawab masing2 berdasarkan apa yg diperoleh dari masing2 guru agamanya (mgkn akan berbeda satu sama lain). Karena jika kita berguru pada org yg tepat (habib, kyai, ustadz/ustadzah) , maka mrk yg akan bertanggung jawab terhadap diri kita di akhirat kelak. Karena saya merasa sudah mencari tahu ttg hal ini pada lebih dari 1 org, maka saya sudah merasa yakin dgn apa yg sudah saya yakini sekarang. Regards, YUSRI email: yusr...@yahoo. co.id YM: yusri_smpn1 Sent from my BlackBerry® wireless device ________________________________ From: Kahfi Ilham Date: Sun, 14 Jun 2009 20:31:34 -0700 (PDT) To: <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com> Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting Maaf yah Ibu-ibu, setahu saya kepiting hidup di dua alam, bukan nya haram..... maaf ini buat yg muslim yah... klo rajungan hidupnya di air...itu yang boleh cmmiw ________________________________ From: - Yusri - <yusri_ayahbundaonli n...@yahoo. co.id> To: Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com Sent: Monday, June 15, 2009 6:09:56 AM Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting Ma'af, moms Ada yg lupa...... Saat stlg digoreng, capit2 kepiting (terutama bagian yg besar), agak dipecah dulu. Dan bagian batok kepiting bisa dilepas. Maksudnya supaya bumbu akan meresap sempurna ke dlm daging. Btw...salam kenal jg utk Mbak Dewi. Memang awal2 aku jg agak ngeri saat hrs menusuk perutnya. Takut dijepit sm capitnya. Klu sudah ditusuk, coba periksa apakah capitnya msh bergerak atau tidak. Jika msh bergerak, berarti kita kurang mantep nusuknya. Selamat mencoba... Regards, YUSRI email: yusr...@yahoo. co.id YM: yusri_smpn1 Sent from my BlackBerry® wireless device ________________________________ From: d3wimulyono@ yahoo.com Date: Sat, 13 Jun 2009 16:28:14 +0000 To: <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com> Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting Dear Mba' Yusri, Salam kenal, saya dewi, selama ini saya terbilang pasif di milis,.. Hehe.. Tp tetep asik liat email2 yg ada.. Trus liat resep kepiting.. Saya numpang copy resepnya ya Mba'...... Dari mbaca resepnya aja sampe 'ngeces' ni,jd pingin ikut2an coba buat juga... Karena sepertinya cukup simple,cm pas bagian mbunuhnya itu lho..agak takut... hehe.. Tp tetep deh,nanti dicobain dulu.... Thx for share resep kepitingnya ya Mba.... Salam hangat... ^^ Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ________________________________ From: "- Yusri -" Date: Sat, 13 Jun 2009 00:59:34 +0000 To: <Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com> Subject: Re: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting Bantu, ya.... Mau dimasak pedas atau tidak? Klu rasa pedas, bisa dgn bumbu saus padang. Klu tidak pedas, bisa dgn saus tiram. Intinya sama..... Bagian perut kepiting ditusuk dulu dgn pisau. Itu cara membunuh kepiting. Stlh kepiting mati, buka talinya. Sikat kepiting sampai bersih. Buang bagian insangnya (ada dibagian perutnya). Jk sdh bersih, potong 2. Goreng kepiting dgn minyak panas dan banyak (hrs terendam). Sebentar saja. Kira2 5'. Angkat. Kepiting siap dimasak apa saja. Jk kepiting direbus, lemak2 kepiting akan hilang dan rasa dagingnya tidak akan terlalu gurih. Resep bumbu saus padang : 3 ekor kepiting 5 siung bwg merah 5 siung bawang putih 5 buah cabe merah besar (jika tdk suka terlalu pedas, buang bijinya). 2 sdm cabe botol 3 sdm saus tomat botol 1 batang serai, diprek Garam dan gula secukupnya. Maizena secukupnya dicairkan Cara: haluskan semua bumbu. Tumis bumbu dgn minyak panas sampai harum. Masukkan saus sambal, saus tomat, serai garam dan gula. Tambahkan air secukupnya. Jika mau, kentalkan dgn tpg maizena. Jika sdh pas, masukkan kepiting yg sdh di goreng tadi. Siap disajikan. Resep kepiting saus tiram: 3 ekor kepiting 5 siung bawang putih, haluskan Bawang bombay secukupnya (tergantung besar bwgnya) 2 sdm minyak wijen 10 sdm saus tiram Garam dan gula secukupnya Maizena secukupnya dicairkan (kira2 1 sdm tpg maizena) Cara : Tumis bawang putih smpi harum dgn minyak goreng. Masukkan bwg bombay. Tumis smpi layu. Masukkan minyak wijen dan saus tiram. Tambahkan air secukupnya. Kentalkan dgn maizena yg sdh dilarutkan dgn air. Tambahkan garam dan gula. Stlh semua pas, masukkan kepiting. Semoga bisa menjadi resep alternatif Regards, YUSRI email: yusr...@yahoo. co.id YM: yusri_smpn1 Sent from my BlackBerry® wireless device ________________________________ From: santi susan Date: Fri, 12 Jun 2009 04:12:54 -0700 (PDT) To: Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com<Ayahbunda-Online@ yahoogroups. com> Subject: [Ayahbunda-Online] Minta resep kepiting Hai moms..ada yg punya resep kepiting ga?dah seminggu ini ayahnya rengga minta di masakin kepiting,tp saya g tau resepnya.. ____________ _________ _________ _________ _________ __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail. yahoo.com Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa mendapatkan semuanya. http://id.mail.yahoo.com