Selasa, 28 Februari 2006  20:42:00
Ditjen Postel Minta Space Toon TV Hentikan Siaran


Jakarta-RoL -- Ditjen Postel Depkominfo mengeluarkan peringatan kepada 
pengelola Space Toon TV yang dianggap bermasalah dalam penggunaan frekuensi 
radio, demikian keterangan tertulis Kepala Humas dan Bagian Umum Ditjen Postel, 
Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Selasa. 

Menurut Gatot, peringatan diberikan kepada pengelola Space Toon TV agar 
menghentikan pemancaran siaran di kanal frekuensi 27, tanpa memiliki Izin 
Stasiun Radio. "Apabila perintah penghentian tersebut tidak dipatuhi, maka 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ditjen Postel 
akan mengambil tindakan penertiban," ujar Gatot. 

Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, 
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi 
Radio dan Orbit Satelit dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 
17/PER/M.KOMINFO.10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional 
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sehingga setiap penggunaan spektrum 
frekuensi radio wajib mendapatkan izin frekuensi radio dari Menteri. 

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 76 Tahun 2003 tentang Rencana 
Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk 
Keperluan Telekomunikasi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF), 
kanal yang sampai saat ini masih digunakan oleh Space Toon TV tersebut akan 
digunakan untuk kanal transisi televisi digital. 

Rencana trial televisi digital ini sendiri sudah disampaikan secara langsung 
oleh Menteri Kominfo Sofyan A. Djalil dalam Rapat kerja Komisi I DPR-RI (27/2). 
 Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, bahwa salah satu tujuan trial televisi 
digital ini adalah untuk efisiensi frekuensi radio. 

Sebelumnya, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pernah mengatakan, bahwa 
rencana trial televisi digital ini akan menempati suatu kanal frekuensi 
tertentu yang diduga digunakan oleh suatu televisi tertentu yang perizinannya 
tidak diperoleh melalui prosedur yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang 
Telekomunikasi. antara/pur

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=237467&kat_id=23

Kirim email ke