dear all.... sorry nih OOT, mo tanya (barangkali ada yang tau) kalo mau ngurusin sertifikat rumah dari HGB ke SHM itu caranya gimana ya? trus biaya-nya berapa (dihitung permeter2 ato per satu rumah) dan syaratnya apa aja? cukup ke notaris aja, ato perlu ngurus langsung ke BPN ya?
thx b4, -resya- __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -------------------------------------------------------------- Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]