dear all....

sorry nih OOT, mo tanya (barangkali ada yang tau) kalo
mau ngurusin sertifikat rumah dari HGB ke SHM itu
caranya gimana ya? trus biaya-nya berapa (dihitung
permeter2 ato per satu rumah) dan syaratnya apa aja?
cukup ke notaris aja, ato perlu ngurus langsung ke BPN
ya? 

thx b4,
-resya-

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke