Wah, mbak Rachma sama nih sama saya, yang tahun lalu hamil tua masih puasa 
 sampai menjelang hari H.
Pas mau melahirkan, flek-nya muncul abis makan sahur. Jadi belum sempat 
puasa. Kalau enggak kan be-te banget udah puasa terus harus batal di 
tengah2.

Puasa pas hamil rasanya sama aja kok seperti waktu enggak hamil, asalkan 
kita ada kegiatan, jadi mikirnya enggak ke makanan melulu. Pengalaman 
saya, puasa paling berat malah setelah cuti melahirkan karena enggak ada 
kegiatan di rumah  Kalau di kantor sih enggak terasa, tau-tau udah bedug..





Rachmawati Krisdjoko <[EMAIL PROTECTED]>
25/09/2006 15:15
Please respond to balita-anda

 
        To:     balita-anda@balita-anda.com
        cc: 
        Subject:        Re: [balita-anda] Ibu Hamil menjalankan Puasa(tanya 
juga)


kalo aku waktu hamil anakku faiza pas hamil masuk ke bulan 9 bertepatan 
dengan awal ramadhan. jadi ibaratnya sambil nunggu detik2 kelahiran.
  tapi waktu itu aku tetep berpuasa yah lumayan deh dapet 12 harian trus 
bolong sekitar 4/5 hari kemudian lahiran deh. bolongnya itu karena udah 
gak kuat lagi puasa (hehhee .. dasar bandel yaa) karena ternyata puasa di 
lagi hamil tua itu beeeerrrrrraaaaattttttttttttz banget rasanya lemesnya 
gak ketulungan dan laparnya luaaar biasa tapi alhamdulilah kuat juga sampe 
waktu buka tuh.
 
 
Rachma

Dini Febrina <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Mbak Nova, Mbak Rina,

Waktu hamil Faris yg lalu aku tetep menjalankan ibadah puasa, waktu itu 
usia
kandungan 3-4 bln. (Walaupun nggak full 30 hari).
Selama kondisi ibu dan sang janin baik-baik saja, maka puasa tdk menjadi
masalah. Konsultasikan dulu ke dsog-nya.
Jangan lupa hutan puasanya dibayar :-)

Terlampir artikel dari Daarut-Tauhid


Dini

----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
========================================================

PUASANYA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI

_____


MELAHIRKAN DI BULAN RAMADHAN DAN TIDAK MENGQADHA SETELAH BULAN RAMADHAN
KARENA ADA KEKHAWATIRAN PADA BAYI, KEMUDIAN PADA BULAN RAMADHAN 
SELANJUTNYA
IA MELAHIRKAN LAGI

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita melahirkan
di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak mengqadha puasanya
karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu, kemudian wanita 
itu
hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan selanjutnya, bolehkan bagi wanita
itu untuk membagikan uang sebagai pengganti puasa?

Jawaban:

Yang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari 
puasa
yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha di
hari-hari setelah Ramadhan yang kedua, hal itu dikarenakan ia tidak
mengqadha puasa antara Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua yang disebabkan
adanya suatu alasan atau udzur. Saya tidak tahu, apakah hal itu akan
menyulitkannya atau tidak dalam mengqadha puasa itu di musim dingin dengan
di cicil sehari demi sehari, sebenarnya jika ia menyusui maka sesungguhnya
Allah akan memberi kekuatan padanya hingga puasa itu tidak mempengaruhi
dirinya juga tidak memberi pengaruh kepada air susunya.

Dan hendaknya wanita itu berusaha semampu mungkin untuk mengqadha puasa
Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya Ramadhan yang kedua, jika 
hal
itu tidak bisa ia lakukan maka tidak masalah baginya untuk menunda qadha
puasanya itu hingga setelah Ramadhan kedua. [Durus wa Fatawa Al-Haram
Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]


JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN


Pertanyaan
Syaikh ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan menyusui
jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .?

Jawaban

Tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada siang
hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak berpuasa
karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk mengqadha
puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang sakit.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
pada akhir hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]
Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai
orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa
khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping 
mengqadha
puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang miskin
setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau
lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Tidak ada kewajiban bagi 
kedua
wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang
miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah
madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat yang kuat [Durus wa Fatawa
Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu Utsaimin, 3/66]

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha puasanya
selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum mampu
melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini ia dalam
keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda ; apakah ia bisa 
mendapat
keringanan (rukhsah) dengan memberi makan kepada orang miskin, sebab ia
menemukan kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa sebanyak tiga atau
empat kali Ramadhan .?

Jawaban

Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan
adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia
sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena ia
dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]
Tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya [Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608]


BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK BERPUASA


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah ada rukhsah bagi wanita 
hamil
di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada baginya, 
apakah
itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil yang umumnya
sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku pada masa hamil.
Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha baginya ataukah boleh
memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran memberi makan itu ?
Kemudian, karena kita tinggal di daerah yang panas, apakah puasa itu dapat
berpengaruh terhadap wanita hamil .?

Jawaban

Jika seorang wanita hamil khawatir adanya bahaya terhadap dirinya atau
terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka
hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa itu,
baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah dingin. Hal itu tidak
dibatasi pada umur kehamilan tertentu, karena ia sama kedudukannya dengan
orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebayak hari yang ditinggalkannya itu,
pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 148] [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Ifta, halaman 222, fatwa nomor 7785]
BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP
JANINNYA

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Jika wanita hamil tidak berpuasa karena
khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada 
perbedaan
antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap janinnya
menurut Imam Ahmad ?

Jawaban

Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika seorang
wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, maka ia
harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan bagi orang yang
bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan seorang miskin setiap
harinya, karena wanita itu tidak berpuasa untuk kemaslahatan anaknya.
Sebagian ulama berpendapat : Yang wajib bagi wanita hamil itu adalah
mengqadha puasanya saja, baik tidak berpuasanya itu karena khawatir pada
dirinya atau khawatir kepada anaknya atau khawatir kepada keduanya, dan
wanita itu dikategorikan sebagai orang yang sakit, dan tidak ada kewajban
bagi wanita tersebut selain itu. [Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, 
Syaikh
Ibnu Utsaimin, 3/47]

APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang dilakukan oleh
wanita hamil dan wanita menyusui .?

Jawaban

Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila berpuasa 
akan
rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi anaknya, maka 
kedua
wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan saat menyusui. Jika bahaya
puasa berakibat pada bayinya saja maka wanita itu harus mengqadha puasanya
serta memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sedangkan jika
bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka cukup bagi wanta itu 
mengqadha
puasanya saja, hal itu diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk 
dalam
keumuman hukum yang terdapat pada firman Allah.
"Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika 
mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin"
[Al-Baqarah : 184] [At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]
APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA HAMIL

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah mungkin mengkiaskan orang yang
berbuka karena menolong orang lain dengan wanita hamil yang tidak puasa
karena khawatir terhadap anaknya, yaitu : diharuskan baginya untuk 
mengqadha
puasanya serta memberi makan kepada orang miskin .?

Jawaban

Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain dari kebinasaan jika hal 
itu
dibutuhkan, yakni tidak mungkin baginya untuk menolong itu dari kebinasaan
kecuali dengan berbuka pada saat demikian ia boleh berbuka dan diharuskan
mengqadha puasanya. [Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih
Al-Fauzan, 3/141]

BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Wanita yang sedang hamil atau
menyusui yang khawatir pada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan
Ramadhan, lalu karena itu ia tidak berpuasa, apa yang harus ia lakukan
nantinya. Apakah ia harus mengqadha serta memberi makan pada orang miskin,
atau ia harus mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kepada orang 
miskin,
ataukah cukup baginya untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasanya ?
Manakah yang benar diantara ketiga hal itu ?

Jawaban

Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa 
di
bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk
mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang yang 
tidak
kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada dirinya,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, 
pada
hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]
Begitu juga halnya wanita yang menyusui, jika ia khawatir pada dirinya 
bila
menyusui anaknya sambil berpuasa di bulan Ramadhan, atau khawatir pada
anaknya jika ia berpuasa lalu tidak dapat menyusui, maka boleh baginya
berbuka, dan wajib baginya mengqadha saja. [Majalah Al-Buhuts 
Al-Islamiyah,
edisi 14, halaman 109-110]

TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN KARENA HAMIL KEMUDIAN BERPUASA SEBULAN
PENUH SEBAGAI PENGGANTINYA DAN BERSEDEKAH PULA

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan maka
saya tidak berpuasa, dan sebagai pengantinya saya berpuasa sebulan penuh 
dan
bersedekah, kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan Ramadhan maka saya
tidak berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa sebulan sehari demi 
sehari
selama dua bulan dan saya tidak bersedekah, apakah dalam hal ini 
diwajibkan
bagi saya untuk bersedekah .?

Jawaban

Jika seorang wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada 
janinnya
jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya mengqadha
puasa, keadaannya saat itu adalah seperti orang sakit yang tidak kuat
berpuasa atau seperti orang yang khawatir dirinya akan mendapat bahaya 
jika
berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpusa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
pada hari-hari yag lain" [Al-Baqarah : 185]


----- Original Message ----- 
From: "Nova Andriyanie" 
To: 
Sent: Monday, September 25, 2006 12:43 PM
Subject: RE: [balita-anda] Ibu Hamil menjalankan Puasa(tanya juga)


> Aku juga mo tanya kayak mbak Rina dong..
>
> Kehamilanku 37 minggu (9 bulan) kira2 kalo tetep puasa ada efeknya ngak.
>
> Regards,
>
> nova
>
> _____
>
> From: Rina Manda Yanti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Monday, September 25, 2006 12:49 PM
> To: balita-anda@balita-anda.com
> Subject: [balita-anda] Ibu Hamil menjalankan Puasa
>
>
>
>
> Ada Ibu-Ibu hamil tapi teteup puasa??
>
> bagi2/ cerita donk, gimana? atau ada juga yang tidak puasa walau tetap
> sedang hamil.
>
>
>
> Klo kehamilanku mulai masuk bulan ke 5 dan sekarang aku sedang mencoba
tetap
> menjalankan puasa kira2/ klo menurut teman2/s gak papa gak ya.. buat si
> janin klo u/ usia kehamilan masuk bulan ke 5? kira2/ ada efeknya gak 
ya...
>
>
>
>
>
> sekalian aku mau ngucapin "SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA" maaf agak
telat.
>
>
>
> Rgd
>
> Rina
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>


--------------------------------------------------------------
Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



 
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail.
 
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail.



    
----------------------------------------------------
EMAIL DISCLAIMER
    
This email and any files transmitted with it is 
confidential and intended solely for the use of
the individual or entity to whom it is addressed.
Any personal views or opinions stated are solely 
those of the author and do not necessarily 
represent those of the company.
   
If you have received this email in error 
please notify the sender immediately. 
Please also delete this message and 
attachments if any from your computer.

Kirim email ke