Kantor pajak Sersan Awan untuk wilayah Bekasi Selatan & Timur 2008/6/10 Fajrul Falah <[EMAIL PROTECTED]>:
> mudah-mudahan bisa membantu ya, > bingung juga harus dari mana mulainya, CMIIW > > > pertama ada perbedaan antara mendapatkan SPPT PBB dan membayar PBB. > kalo SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB biasanya : > - untuk PBB lebih besar dari 2 juta, pegawai Pajaknya sendiri yang > menyerahkan kepada bersangkutan > - untuk PBB dibawah 2 juta, Kantor pajak menyerahkan kepada Kelurahan untuk > diserahkan kepada warganya melalui RT/RW setempat. > > Sedangkan membayar PBB bisa dilakukan di tempat pembayaran yang telah > ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, bahkan pembayaran melalui ATM BCA > sudah dapat dilakukan. > > jadi ada perbedaan antara mendapatkan SPPT PBB dan membayar PBB. > > > lalu masalah BPHTB, - Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. > tanda bukti pembayarannya adalah berupa *SSB* bukan SSP, besarnya 5% > dan di SSB tersebut perlu diperhatikan adalah atas nama PEMBELI > > sedangkan SSP adalah bukti pembayaran PPh Final , yang merupakan kewajiban > penjual dalam hal ini adalah developernya. jadi nanti nama yang tercantum > di > SSP adalah nama PENJUAL. > > > Sekarang : > - tanyakan kepada RT/RW apakah SPPT rumah ibu sudah ada ? > - apabila belum ada ibu bisa tanyakan kembali ke Developer apakah PBB ibu > sudah ADA ? > maksudnya walaupun SPPT PBB nya tidak ada tapi ibu sudah memiliki NOP > (Nomor Objek Pajak). > > kalo ibu belum memiliki NOP ada kemungkinan Developer tersebut belum > menuntaskan pengurusan PBB nya. > > apabila ibu belum memiliki NOP (PBB) ibu bisa menghubungi kantor pajak > tempat domisili ibu tinggal. Untuk daerah bekasi ibu bisa menghubungi > 8800253 atau 8808059 ini yang di sersan awan. > > untuk syarat 2 pendaftaran objek pajak baru : > 1. Surat permohona tertulis dari wajib pajak (formulir disediakan di kantor > pajak) > 2. Surat Kuasa (Apabila dikuasakan pengurusannya) > 3. Mengisi SPOP dan LSPOP ( form ada di Kantor pajak) > 4. Fotocopy KTP dan KK > 5. FC sertifikat, AJB, IMB,SHGB. > > lebih lengkapnya ibu bisa menghubungi kanor pajak setempat. > > semoga bermanfaat. > -- Result04 Mekunbar 509 Jak_art_A