Kantor pajak Sersan Awan untuk wilayah Bekasi Selatan & Timur

2008/6/10 Fajrul Falah <[EMAIL PROTECTED]>:

> mudah-mudahan bisa membantu ya,
> bingung juga harus dari mana mulainya, CMIIW
>
>
> pertama ada perbedaan antara mendapatkan SPPT PBB dan membayar PBB.
> kalo SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB biasanya :
> - untuk PBB lebih besar dari 2 juta, pegawai Pajaknya sendiri yang
> menyerahkan kepada bersangkutan
> - untuk PBB dibawah 2 juta, Kantor pajak menyerahkan kepada Kelurahan untuk
> diserahkan kepada warganya melalui RT/RW setempat.
>
> Sedangkan membayar PBB bisa dilakukan di tempat pembayaran yang telah
> ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, bahkan pembayaran melalui ATM BCA
> sudah dapat dilakukan.
>
> jadi ada perbedaan antara mendapatkan SPPT  PBB dan membayar PBB.
>
>
> lalu masalah BPHTB, - Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
> tanda bukti pembayarannya adalah berupa *SSB* bukan SSP, besarnya 5%
> dan di SSB tersebut perlu diperhatikan  adalah atas nama PEMBELI
>
> sedangkan SSP adalah bukti pembayaran PPh Final ,  yang merupakan kewajiban
> penjual dalam hal ini adalah developernya. jadi nanti nama yang tercantum
> di
> SSP adalah nama PENJUAL.
>
>
> Sekarang :
> - tanyakan kepada RT/RW apakah  SPPT rumah ibu sudah ada ?
> - apabila belum ada ibu bisa tanyakan kembali ke Developer apakah PBB ibu
> sudah ADA ?
>  maksudnya walaupun SPPT PBB nya tidak ada tapi ibu sudah memiliki NOP
> (Nomor Objek Pajak).
>
> kalo ibu belum memiliki NOP ada kemungkinan Developer tersebut belum
> menuntaskan pengurusan PBB nya.
>
> apabila ibu belum memiliki NOP (PBB) ibu bisa menghubungi kantor pajak
> tempat domisili ibu tinggal. Untuk daerah bekasi ibu bisa menghubungi
> 8800253 atau 8808059 ini yang di sersan awan.
>
> untuk syarat 2 pendaftaran objek pajak baru  :
> 1. Surat permohona tertulis dari wajib pajak (formulir disediakan di kantor
> pajak)
> 2. Surat Kuasa  (Apabila  dikuasakan pengurusannya)
> 3. Mengisi SPOP dan LSPOP ( form ada di Kantor pajak)
> 4. Fotocopy KTP dan KK
> 5. FC sertifikat,  AJB, IMB,SHGB.
>
> lebih lengkapnya ibu bisa menghubungi kanor pajak setempat.
>
> semoga bermanfaat.
>



-- 
Result04
Mekunbar 509
Jak_art_A

Kirim email ke