Dear all,

Sekali lagi saya kirim respons mengenai softdrink.
Yang satu ini lebih jelas sumbernya dari mana.

Happy Reading!

Miranda Panggabean
BMG Music Indonesia
Tel.    +62-21-7990108
Fax.    +62-21-7990045

-----Original Message-----
From:   Dayan Sadikin [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
<mailto:[SMTP:[EMAIL PROTECTED]]> 
Sent:   Monday, July 24, 2000 6:38 PM
To:     [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> 
Subject:        Re: [fisip] FW: [balita-anda] SOFTDRINK DAN ES ( PADA
KEHAMILAN )

Miranda and all,

Di bawah ini ada jawaban dari Coca-Cola yang diperkuat oleh pernyataan dari
Ditjen POM.
Dayan

"Thank you for taking the time to share with us the message you received on
the internet. We appreciate the opportunity to respond. You can be sure
what you read is not true. The Coca-Cola Company adheres to a very strict
quality assurance to create superior quality products. All products that we
produce are in accordance to the formal regulation"
Furthermore, Indonesia' Government through Health Department also gave a
statement regarding this mis-information e-mail.  Please find below their
explanation.  Appreciate your concern and let us know for any inquiry you
may have.
Thanks and regards,
Novia - Scientific & Regulatory Affairs

From:   "Informasi POM" <[EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> >
on 03/15/2000 04:57 PM

Please respond to [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> 
To:     [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> 
cc:     (bcc: Djiengie So-DG/PGI)
Subject:        [ylki-l][6187] COCA COLA

Yth. YLKI,
Menanggapi pertanyaan dari Sdr. Sugiarto, dapat kami sampaikan penjelasan
sebagai berikut :
1.. Kandungan asam yang dapat dimakan (edible acid) dalam jumlah kecil yang
biasanya terdapat dalam beberapa makanan seperti juice/minuman sari buah dan
minuman ringan mempunyai pH berkisar antara 2,2 - 4,6 dan tidak cukup asam
untuk merusak jaringan tubuh, kecuali untuk penderita tertentu yang tidak
diijinkan mengkonsumsi makanan berkeasaman tinggi.
2.. Kandungan fosfat dalam minuman ringan termasuk Cola kurang lebih sama
dengan yang ditemukan dalam juice jeruk. 'Kelemahan' tulang dapat disebabkan
oleh banyak faktor, antara lain pemasukan kalsium yang tidak memadai,
ketidakseimbangan hormon dan kurangnya aktifitas fisik.
3.. Karbondioksida (CO2) dalam air akan membentuk asam karbonat (H2CO3) yang
tidak berbahaya jika diminum dan sebagian kecil terdisosiasi dalam bentuk
gas CO2 yang tidak berbahaya jika terhisap. Seperti bahan dasar makanan
lainnya, CO2 telah dievaluasi keamanannya oleh Badan yang berwenang di
seluruh dunia.
4.. Gambaran gigi di mulut (gigi hidup) yang terpapar suatu produk minuman
Cola tidak sama dengan gigi palsu yang diletakkan di gelas berisi produk
minuman Cola tersebut, walaupun keduanya mengandung senyawa kalsium, karena
gigi yang hidup mempunyai kemampuan untuk mengatasi berbagai kondisi makanan
dan pada waktu mengkonsumsi makanan/minuman, gigi hanya terpapar dalam waktu
singkat.
Selain itu juga gigi di rongga mulut dibasahi oleh saliva yang bersifat basa
sehingga akan membuffer efek keasaman dari makanan/minuman.
5.. Mengkonsumsi makanan/minuman dingin tidak menyebabkan turunnya
temperatur tubuh dan tidak berakibat langsung pada proses pencernaan serta
metabolisme makanan/minuman, karena tubuh manusia mempunyai mekanisme
pengaturan temperatur tubuh dan kemampuan menerima makanan/minuman dengan
batas temperatur yang lebar.
6.. Sampai saat ini belum ada laporan keracunan/keluhan dari konsumen
terhadap minuman Coca Cola, baik lokal maupun internasional mengingat produk
ini beredar di seluruh dunia. Memang beberapa waktu yang lalu pernah
dilaporkan terjadi keracunan di Belgia, disebabkan terkontaminasinya produk
oleh bau yang berasal dari pengawet kayu yang digunakan pada transportasi
dan penyimpanan produk.
7.. Dengan demikian konsumsi minuman ringan untuk manusia normal relatif
tidak menimbulkan efek yang merugikan terhadap kesehatan secara umum selama
dikonsumsi dalam jumlah normal. Ditjen POM akan selalu mengkaji keamanan
makanan/minuman yang beredar berdasarkan data ilmiah dan informasi baru,
serta memonitor secara ketat peredaran produk-produk sejenis di Indonesia.
        Demikian tanggapan kami, terima kasih atas perhatian Saudara.

Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)
Direktorat Jenderal POM

Kirim email ke