Penganggur 40,4 Juta
Sebanyak 55 Persen Angkatan Kerja Lulusan SD

Solo, Kompas - Selama tahun 2005 jumlah penganggur di Indonesia
tercatat 40,4 juta jiwa dari jumlah angkatan kerja 106 juta orang.
Sebanyak 10,8 juta di antaranya merupakan penganggur terbuka dan
sisanya, 29,6 juta, penganggur setengah terbuka. Tingkat pengangguran
mencapai 10,21 persen.

Angka itu diungkapkan Direktur Jenderal Bina Penempatan Dalam Negeri,
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Mira Maria
Handartani mengutip hasil Survei Angkatan Kerja Nasional 2005 Badan
Pusat Statistik saat pembukaan Pameran Bursa Kerja di Balaikota Solo,
Jumat (23/12).

Menurut Mira, faktor yang paling berpengaruh terhadap angka
pengangguran adalah kurangnya kompetensi angkatan kerja karena 55
persen angkatan kerja hanya lulusan SD dan sisanya lulusan SMP, SMA,
D1, D3, dan S1.

Menurut Mira, pertumbuhan lapangan kerja akan sangat bergantung pada
aktivitas ekonomi. Karena iklim ketenagakerjaan masih jadi persoalan,
pihaknya berencana mengkaji ulang sektor ketenagakerjaan, terutama
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mira menyatakan, pihaknya berencana meninjau kembali beberapa pasal
dalam UU No 13/2003 yang selama ini dikeluhkan banyak pihak. "Kalau
ada investor asing yang masuk, dia lihat dulu regulasi
ketenagakerjaannya, perpajakan, dan bea cukai," ujarnya. Diharapkan
perubahan pasal-pasal itu sudah bisa dimasukkan awal tahun 2006.

PHK di Jateng

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah
(Jateng) Srimoyo Tamtomo mengemukakan, angka pengangguran di Jateng
saat ini mencapai 1,2 juta dari 15 juta angkatan kerja. "Banyaknya
penganggur karena tidak sesuainya kualifikasi (tenaga kerja) dengan
pekerjaan yang ada," katanya.

Seusai ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng,
sembilan perusahaan mengajukan penangguhan. Sebagian besar perusahaan
tekstil dan garmen di eks Karesidenan Surakarta, wilayah pantai utara,
dan Semarang.

Dari Bali dilaporkan, Gubernur Bali Dewa Beratha berjanji akan
merevisi keputusan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK yang mulai
berlaku 2 Januari 2006 sebesar Rp 510.000. Janji itu disampaikan Dewa
Beratha kepada pengunjuk rasa yang tergabung dalam Solidaritas Buruh
Bali, di Denpasar, kemarin.

Meski demikian, Dewa Beratha mengelak menyebutkan besaran upah setelah
revisi nanti. "Kami tentu tidak bisa mengubah seenaknya, tanpa
membicarakan terlebih dahulu dengan para wakil serikat pekerja dan
kalangan pengusaha," katanya.(EKI/AYS)





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke