Baraya,
Masih perkara RUU-APP deui wae. Aya artikel kanggo
lenyepaneun, dialog M. Ridlo 'Eisy jeung Aa Gym,
perkara RUU-APP.
(mh)

========
Sumber:
http://www.klik-galamedia.com/20060323/ridlo.php

RUU Antipornografi dan Pornoaksi
Oleh M. RIDLO 'EISY
           
HAMPIR semua orang yang tergolong dalam masyarakat
beradab tidak menyukai pornografi dan pornoaksi,
apalagi kalau kedua produk itu sampai ditonton
anak-anak di bawah umur. Rasa tidak suka itu
bertingkat-tingkat, ada yang anti dan ada yang lunak.
Masyarakat yang bersikap paling lunak menganggap
pornografi/aksi sebagai cerminan selera rendah.

Sebagian masyarakat kita menganggap penyebaran
pornografi/aksi sudah kelewatan dan untuk itu
diperlukan campur tangan negara dalam bentuk peraturan
perundangan yang disertai hukuman berat bagi
orang-orang yang terlibat pornografi/aksi. Bahkan,
sebagian masyarakat sudah tidak sabar lagi dan
menuntut agar pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan
Rancangan Undang-undang (RUU) Antipornografi dan
Pornoaksi. Aspirasi itu disampaikan dalam berbagai
cara, mulai dari ceramah, demonstrasi, tulisan di
koran hingga dialog di televisi.

Yang paling menarik adalah apa yang dilakukan Aa Gym,
salah seorang ulama Islam yang disegani di Indonesia.
Beliau menyampaikan aspirasi itu ketika berceramah di
Masjid Istiqlal, Ahad, 12 Februari 2006 yang disiarkan
langsung oleh TPI. Yang lebih istimewa lagi, acara
hari itu dilakukan dengan dialog langsung bersama
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono
sebelum presiden nonton balapan mobil di Sentul. Aa
Gym meminta agar pemerintah dan DPR RI segera
mengundangkan Undang-undang Antipornografi dan
Pornoaksi.

Saya pribadi tidak menyukai pornografi dan pornoaksi,
tetapi saya tidak setuju kalau pemerintah dan DPR RI
menyetujui RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang ada
sekarang ini. Segera saya mengirim SMS kepada A Gym.
Dialog via SMS itu akan saya kutip di bawah ini
setelah mendapat izin dari beliau. Tentu dengan
perbaikan bahasa dan tidak menggunakan singkatan lagi.

Dalam memberikan izin itu AA Gym mengirim pesan,
"Alhamdulillah...saya percaya akan sangat bijak.
Jangan sampai dipersepsi anti-UU Antiporno itu
mendukung porno karena silent majority sudah sangat
geram dengan perpornoan yang merajalela seakan tak
terkendali dan juga geram kepada pihak yang dianggap
mendukung perpornoan tersebut. Semoga Allah senantiasa
membimbing. Wassalam. Aa".

**

Berikut ini isi dialog via SMS dengan AA Gym:

M. Ridlo 'Eisy (MRE): Aa Gym sudah membaca RUU
Antipornografi dan Antipornoaksi? Jaipongan pasti
mati! Ahwat yang berjilbab yang kebetulan melirik bisa
dihukum karena lirikannya dianggap erotis oleh pria
yang melihatnya. Saya tidak senang
pornografi/pornoaksi, tetapi RUU itu keterlaluan, bisa
membuat Indonesia lebih keras dari rezim Taliban. RUU
itu lebih radikal daripada Darul Islam yang mau
didirikan Kartosuwiryo. Tarman Azzam, Ketua PWI Pusat
mendukung RUU itu. Waktu saya tanya, apakah ia sudah
baca, ternyata ia belum membacanya.

Aa Gym: Saya sudah baca...itu adalah draf yang dibuat
oleh DPR yang lalu tahun 1999. Itulah yang diperbaiki
sama-sama disempurnakan supaya proporsional dan adil.
Saya kira kita bisa bijaksana tak perlu mengaitkan
dengan negara lain atau kecemasan yang berlebihan.
Kita sama-sama sadar (sebagai) bangsa majemuk, tapi
tetap perlu rambu-rambu agar tertib. Insya Allah.

MRE: Aa Gym, Taliban hanya contoh yang bisa terjadi di
Indonesia. Kita antipornografi/aksi, (tetapi) bukan
(dengan) RUU itu. RUU itu lebih menakutkan daripada
pornografi/aksi itu sendiri.

Aa Gym: Assalamualaikum, apa kabar Bang Ridlo yang
budiman...kembali ke RUU. Kalau yang Aa simak dari DPR
waktu diundang kemarin, sebetulnya yang diinginkan
adalah masukan karena untuk membuat UU Antiporno. RUU
yang ada adalah peninggalan DPR terdahulu, bukan itu
yang akan disahkan dan proses penyempurnaannya masih
banyak tahap. Jadi, menurut hemat Aa tak perlu
khawatir dengan RUU masa lalu itu. Yang penting kita
memberi input agar ada RUU baru yang lebih baik, adil,
dan mengindonesia. Saat ini tim Gemanusa juga sedang
memberi draf masukan. Jazakumullah.

MRE: Thanks Aa, ya saya pernah ikut menyusun UU Pers
dan UU Penyiaran. Ada proses, tetapi harus kita kawal
dan jangan grusa-grusu, berbahaya. Pornografi/aksi itu
seperti tumor dalam otak. Operasi untuk hilangkan
tumor otak itu harus hati-hati, jika grusa-grusu,
bukan hanya tumornya yang hilang, tetapi otaknya juga.

**

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan sikap antara
pandangan saya dengan Aa Gym. Kami sama-sama tidak
menyukai pornografi dan pornoaksi. Aa Gym sangat yakin
bahwa draf RUU Antipornografi dan Pornoaksi itu akan
diperbaiki sehingga nanti akan lebih baik dan lebih
adil sewaktu menjadi undang-undang. Bahkan lebih dari
itu, Aa Gym mengerahkan tim Gemanusa untuk memberi
draf masukan kepada DPR RI dan pemerintah.

RUU itu memang harus diperbaiki, khususnya mengenai
batasan-batasan pengertian tentang pornografi,
pornoaksi, sensualitas, erotika, bagian tubuh, dan
lain-lain. Batasan ini harus tegas dan tidak boleh
jadi seperti karet sehingga seorang wanita berjilbab
tetap digolongkan sebagai orang yang menonjolkan
erotika hanya karena kebetulan melirik.

Untuk itu sangat diharapkan panitia khusus
DPR-pemerintah yang bertugas membahas RUU
Antipornografi dan Pornoaksi bekerja dengan cermat dan
teliti agar nanti tidak ada kesalahan dalam
undang-undang yang dapat membahayakan warga negara
secara umum. Bekerja dengan cermat dan teliti tentu
memerlukan waktu agar tidak sembrono. Saya sangat
berharap agar masyarakat yang antipornografi/aksi
bersabar dan tidak terlalu menekan DPR dan pemerintah.
Tekanan itu dapat membuat mereka tergesa-gesa dan
teledor, padahal keteledoran mereka hanya akan
merugikan kita semua.

Insya Allah, dengan pembahasan yang cermat dan teliti
RUU Antipornografi dan Pornoaksi, mereka yang menolak
diundangkannya UU tersebut akan berbalik mendukungnya
karena aspirasi dan kekhawatirannya terakomodasikan.

**

Sambil menunggu proses pembahasan RUU Antipornografi
dan Pornoaksi, masyarakat masih dapat menggunakan
pasal 282 KUHP, khususnya ayat (1). Pasal ini yang
digunakan untuk menjerat Anjasmara dan kawan-kawan
dengan potret "telanjangnya".

Enam tahun yang lalu, Majalah Matra pernah terjerat
pula dengan pasal ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menilai Pemimpin Redaksi Majalah Matra
dianggap melanggar susila dan menghukumnya dengan
hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan
delapan bulan karena terbukti melanggar pasal 282 ayat
1 KUHP.

Ada baiknya saya kutip pasal 282 ayat (1) KUHP itu:

Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda
yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan atau
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya
ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari
negeri atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat
tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya
sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Berkali-kali dalam berbagai kesempatan pertemuan
Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS), Dahlan Iskan,
pemimpin Grup Jawa Pos mengingatkan agar media
menggunakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan sebagai batas ukuran pornografi. Artinya,
penerbitan yang memuat gambar seperti Majalah Matra
atau yang lebih parah dari itu dapat dianggap
melanggar kesusilaan dan melanggar pasal 282 KUHP.
Bahkan ada juga yang menyatakan, kalau pasal 282 KUHP
ini dilaksanakan dengan benar, negara dan masyarakat
kita tidak memerlukan UU baru yang dibuat khusus untuk
memberantas pornografi/aksi.

Sudah saatnya, insan media untuk mawas diri agar tidak
terjerumus menyiarkan pornografi/aksi. Aa Gym dalam
ceramahnya di TPI minggu lalu menyatakan, sangat tidak
adil kalau demi keuntungan segelintir orang dengan
menyiarkan pornografi/aksi, masyarakat dirugikan. ***


=====
Situs: http://www.urang-sunda.or.id/
[Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak]

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/

[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke