09 Juni, 2008 - Published 10:26 GMT
 
                
Email kepada teman              Versi cetak
Terbit SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah
 
        
Terjadi lagi demo menuntut Ahmadiyah dibubarkan di Indonesia hari Senin
Terjadi lagi demo menuntut Ahmadiyah dibubarkan di Indonesia hari Senin
Di Indonesia Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait keberadaan
Jamaah Ahmadiyah, akhirnya diterbitkan hari Senin.

Dalam surat itu, Menteri Agama, Jaksa Agung serta Menteri Dalam Negeri
atas nama pemerintah menyatakan Ahmadiyah diminta menghentikan seluruh
kegiatan penyebaran agama yang bertentangan dengan Islam.

Menurut pemerintah inilah keputusan terbaik yang dianggap dapat
menjembatani keinginan semua pihak yang terlibat kontroversi Ahmadiyah.

Namun tampaknya SKB yang terbit selang hanya beberapa jam setelah
ribuan penentang Ahmadiyah kembali berdemontrasi hari ini, tidak akan
sepenuhnya memuaskan keinginan mereka.

Keputusan terbaik pemerintah

Dalam pernyataannya, Menteri Agama yang membacakan sebagian isi SKB
menyatakan ini keputusan terbaik pemerintah.

Walaupun tidak seperti tekanan para penentang Ahmadiyah, dalam surat
keputusan itu tidak disebut secara tegas perintah untuk membubarkan
gerakan Ahmadiyah.

Pemerintah menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni, akan menindak secara
pidana bila Ahmadiyah masih melanjutkan kegiatan penyebaran agama
seperti selama ini.

Sementara menurut Jaksa Agung Hendarman Supanji, pengawasan SKB
Ahmadiyah itu akan diserahkan kepada pihak polisi dan masing masing
pemerintah daerah.

Isii surat keputusan ini tampaknya, tidak menjawab sepenuhnya
keinginan para penentang Ahmadiyah yang sejak pagi membanjiri halaman
seberang Istana Negara Jakarta, dengan aksi unjuk rasa.

Juru bicara aksi, Salim Umar Al Hamid, pemerintah tak punya pilihan
kecuali membubarkan Ahmadiyah dan melarangnya di Indonesia.

Aksi pagi tadi, dihadiri oleh ribuan orang dari sejumlah elemen yang
sejak lama menuntut Ahmadiyah dibubarkan seperti Hizbut Tahrir, Fron
Pembela Islam serta forum Majelis Taklim Jakarta.

Mereka mengancam akan melakukan sendiri pembubaran Ahmadiyah bila
tidak segera dilakukan pemerintah.

Isi lengkap SKB 3 Menteri

Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri berkenaan dengan Ahmadiyah

1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk
tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang
menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut,
pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama
Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan
penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi
setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus
JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi
seusai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan
memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang
melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak
mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai
perundangan yang berlaku.

6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan
terhadap keputusan ini.

Kirim email ke