Angklung Diverifikasi Langkah Awal Sebelum Didaftarkan ke Unesco BANDUNG, (PR).- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata melakukan verifikasi terhadap seni tradisi angklung. Ini merupakan langkah awal sebelum angklung didaftarkan ke Unesco sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Verifikasi dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Kebudayaan dan Pariwisata (BPSKP) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan (PPPK) di delapan daerah yakni Sumatra Selatan, Jabar, Banten, Jateng, DIY, Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Di Jabar, verifikasi dilakukan di Saung Angklung Udjo, Selasa (11/8) dalam acara "Sidang Verifikasi Nominasi Angklung Indonesia Ke Unesco Sebagai Warisan Budaya Takbenda". Hadir dalam kesempatan itu Wagub Jabar Dede Yusuf, Kadisparbud Jabar Herdiwan dan Kadispar Kota Bandung Prijatna Danusubrata. Juga hadir Erna Garnasih Pirous, putri dari alm. Daeng Sutigna beserta suaminya Abdul Djalil Pirous, sejumlah tokoh seni angklung seperti Obby A.R. Wiramihardja, Handiman Diratmasasmita, dan sejumlah anggota komunitas angklung. Dalam sambutannya, Wagub Dede Yusuf menyatakan dukungannya terhadap upaya pelestarian kekayaan seni budaya tradisi, termasuk angklung. Menurutnya, alat musik angklung sudah menjadi ikon Jawa Barat sekaligus Indonesia yang diakui dunia. "Angkung sudah mengglobal dan diakui dunia merupakan ikon Jawa Barat sekaligus Indonesia, sudah sepatutnya kita bersama-sama untuk menjaganya agar tidak diklaim negara lain," ujar Dede. Alat pemersatu Sementara itu, Kepala BPSKP, Drs. I Gusti Putu Laksaguna, CHA, M.Sc., menegaskan, upaya yang dilakukan pihaknya untuk mendaftarkan angklung ke PBB, bukan hanya sekadar langkah antisipasi adanya klaim dari negara lain ataupun penyelamatan semata. Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab BPSKP menilai musik angkung sebagai alat pemersatu dan rasa nasionalisme bangsa. Hal ini menurut Laksaguna terbukti saat Malaysia mengklaim angkung sebagai miliknya, aksi protes pun bermunculan. "Namun bukan aksi seperti itu yang harus kita lakukan, tetapi harus ada upaya nyata yang dilakukan," ujar Laksaguna. Hal senada dikatakan Kepala PPPK, Drs. Harry Waluyo. Menurut dia, sudah menjadi tugas dan kewajiban sebagai penerus dalam memelihara kekayaan bangsa. Upaya pemeliharaan harus dilakukan melalui berbagai langkah dan penelusuran untuk membuktikan bahwa angklung merupakan milik bangsa. Upaya yang dilakukan sejak tahun 2007 tersebut menurut Harry, selain menggunakan literatur juga penelusuran ke sejumlah daerah. Berdasarkan hasil penelusuran dan penelitian, dari 33 provinsi di Indonesia, hanya delapan yang memiliki seni angklung tradisional. Sedangkan sebelas lainnya hanya memiliki angklung modern (angklung Daeng). Deklarasi Sidang verifikasi juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Bandung yang dilakukan oleh peserta sidang verifikasi. Dalam deklarasi bertajuk "Deklarasi Pecinta Warisan Budaya Angklung Indonesia", peserta maupun anggota komunitas angklung menyampaikan sikap untuk bersama-sama melestarikan dan mendukung upaya-upaya pemerintah melestarikan angklung. Deklarasi merupakan salah satu bentuk nyata bahwa dalam upaya pelestarian dan pengembangan, pemerintah didukung oleh masyarakat. Selain penandatanganan Deklarasi Bandung, sebelum kegiatan, digelar seni Angklung Buncis yang dimainkan oleh sejumlah anak kecil dari Ujungberung, Kota Bandung. Juga tampil permainan angklung kelompok angklung STBA dengan dirigen tokoh angklung Jawa Barat Obby A.R. Wiramihardja. (A-87)*** Cite: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=92026