Angklung Diverifikasi
Langkah Awal Sebelum Didaftarkan ke Unesco

BANDUNG, (PR).-
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata melakukan verifikasi terhadap
seni tradisi angklung. Ini merupakan langkah awal sebelum angklung
didaftarkan ke Unesco sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Verifikasi dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Kebudayaan dan
Pariwisata (BPSKP) dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan
(PPPK) di delapan daerah yakni Sumatra Selatan, Jabar, Banten, Jateng,
DIY, Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Di Jabar, verifikasi dilakukan di Saung Angklung Udjo, Selasa (11/8)
dalam acara "Sidang Verifikasi Nominasi Angklung Indonesia Ke Unesco
Sebagai Warisan Budaya Takbenda". Hadir dalam kesempatan itu Wagub
Jabar Dede Yusuf, Kadisparbud Jabar Herdiwan dan Kadispar Kota Bandung
Prijatna Danusubrata. Juga hadir Erna Garnasih Pirous, putri dari alm.
Daeng Sutigna beserta suaminya Abdul Djalil Pirous, sejumlah tokoh
seni angklung seperti Obby A.R. Wiramihardja, Handiman Diratmasasmita,
dan sejumlah anggota komunitas angklung.

Dalam sambutannya, Wagub Dede Yusuf menyatakan dukungannya terhadap
upaya pelestarian kekayaan seni budaya tradisi, termasuk angklung.
Menurutnya, alat musik angklung sudah menjadi ikon Jawa Barat
sekaligus Indonesia yang diakui dunia.

"Angkung sudah mengglobal dan diakui dunia merupakan ikon Jawa Barat
sekaligus Indonesia, sudah sepatutnya kita bersama-sama untuk
menjaganya agar tidak diklaim negara lain," ujar Dede.

Alat pemersatu

Sementara itu, Kepala BPSKP, Drs. I Gusti Putu Laksaguna, CHA, M.Sc.,
menegaskan, upaya yang dilakukan pihaknya untuk mendaftarkan angklung
ke PBB, bukan hanya sekadar langkah antisipasi adanya klaim dari
negara lain ataupun penyelamatan semata. Sebagai pihak yang memiliki
tanggung jawab BPSKP menilai musik angkung sebagai alat pemersatu dan
rasa nasionalisme bangsa.

Hal ini menurut Laksaguna terbukti saat Malaysia mengklaim angkung
sebagai miliknya, aksi protes pun bermunculan. "Namun bukan aksi
seperti itu yang harus kita lakukan, tetapi harus ada upaya nyata yang
dilakukan," ujar Laksaguna.

Hal senada dikatakan Kepala PPPK, Drs. Harry Waluyo. Menurut dia,
sudah menjadi tugas dan kewajiban sebagai penerus dalam memelihara
kekayaan bangsa. Upaya pemeliharaan harus dilakukan melalui berbagai
langkah dan penelusuran untuk membuktikan bahwa angklung merupakan
milik bangsa.

Upaya yang dilakukan sejak tahun 2007 tersebut menurut Harry, selain
menggunakan literatur juga penelusuran ke sejumlah daerah. Berdasarkan
hasil penelusuran dan penelitian, dari 33 provinsi di Indonesia, hanya
delapan yang memiliki seni angklung tradisional. Sedangkan sebelas
lainnya hanya memiliki angklung modern (angklung Daeng).

Deklarasi

Sidang verifikasi juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi
Bandung yang dilakukan oleh peserta sidang verifikasi. Dalam deklarasi
bertajuk "Deklarasi Pecinta Warisan Budaya Angklung Indonesia",
peserta maupun anggota komunitas angklung menyampaikan sikap untuk
bersama-sama melestarikan dan mendukung upaya-upaya pemerintah
melestarikan angklung.

Deklarasi merupakan salah satu bentuk nyata bahwa dalam upaya
pelestarian dan pengembangan, pemerintah didukung oleh masyarakat.
Selain penandatanganan Deklarasi Bandung, sebelum kegiatan, digelar
seni Angklung Buncis yang dimainkan oleh sejumlah anak kecil dari
Ujungberung, Kota Bandung. Juga tampil permainan angklung kelompok
angklung STBA dengan dirigen tokoh angklung Jawa Barat Obby A.R.
Wiramihardja. (A-87)***

Cite: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=92026

Kirim email ke