Aturan Tembakau Lindungi Anak
Perlu Ketegasan dari Pemerintah
Sabtu, 13 Maret 2010 | 03:34 WIB

Jakarta, kompas - Wacana yang berkembang soal rancangan peraturan pemerintah 
tentang tembakau dinilai mulai dialihkan ke isu-isu lain yang tidak berdasar. 
Padahal, ketentuan yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok tersebut 
sebenarnya adalah untuk melindungi anak-anak.

Seto Mulyadi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), di Jakarta, 
Jumat (12/3), menyatakan prihatin jika isu-isu yang dicuatkan terkait Rancangan 
Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pengamanan Produk 
Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan adalah dampak pelarangan iklan dan 
sponsor rokok terhadap industri rokok, antara lain turunnya industri rokok, 
buruh, petani, dan pendapatan negara. Padahal, peraturan itu adalah mandat 
Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 (Pasal 116) yang berpihak pada 
kepentingan anakĀ—sasaran empuk industri rokok.

Larangan iklan

Widyastuti Soerojo, Ketua Bidang Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli 
Kesehatan Masyarakat Indonesia, menambahkan, larangan iklan dan sponsor rokok 
di semua media akan dapat melindungi anak-anak dari pengaruh iklan rokok dan 
paparan asap rokok, serta mendapat pendidikan kesehatan.

Tindakan standar ganda dilakukan industri rokok Indonesia, yakni ketika mereka 
mengekspor rokok ke negara lain mereka taat pada peraturan dengan mencantumkan 
gambar dampak berbahaya merokok pada kesehatan. Namun, industri rokok tidak 
melakukannya di Indonesia.

Gencarnya iklan rokok di semua media diakui menjadi pendorong remaja untuk 
mulai merokok. Sekitar 70 persen perokok sekarang adalah remaja. Dari studi 
Universitas Hamka dan Komnas PA tahun 2007 sebanyak 99,7 persen anak melihat 
iklan rokok di televisi, dan 68 persen berkesan positif. Separuh anak 
menyatakan lebih percaya diri seperti di iklan.

Sekarang terjadi pergeseran perokok pemula, yaitu usianya semakin muda, usia 
SD-SMP lebih banyak. Perokok usia 5-9 tahun naik sekitar empat kali lipat.

Tubagus Haryo Karbyanto dari Forum Warga Kota Jakarta mengatakan, RPP itu 
merupakan keberpihakan baru dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari 
dampak zat adiktif. "Namun, terlihat mulai ada intervensi tangan-tangan tak 
terlihat dalam kebijakan itu. Negara ini lemah dalam kebijakan rokok karena 
pemerintah lembek," ujar Tubagus.

Widyastuti mengatakan, sebenarnya terjadi penurunan produksi tembakau pada 
2002-2007 dari 195.000 ton menjadi 165.000 ton. Luas lahan tembakau dan 
produksi daun cenderung menurun, tetapi produksi rokok sebaliknya, justru 
meningkat.

"Suplai didapat dari impor. Sebenarnya petani kita yang terpuruk, tetapi mereka 
juga mudah dimobilisasi untuk melindungi industri rokok," ujarnya.

Dina Kania, Koordinator Advokasi Kebijakan Pengendalian Tembakau Komnas PA, 
mengatakan, RPP yang melindungi anak-anak itu jangan dibenturkan dengan 
mitos-mitos yang tidak benar.

"Anak dan perempuan jadi pasar rokok yang besar buat industri rokok," kata Dina.

Paparan buku

Dari paparan di buku Dampak Tembakau dan Pengendaliannya di Indonesia: Lembar 
Fakta untuk Masukan Kebijakan yang disusun WHO Indonesia dan Lembaga Demografi 
Fakultas Universitas Indonesia disebutkan, prevalensi merokok perempuan usia 
dewasa naik menjadi 3,5 kali lipat, sedangkan perempuan remaja (15-19 tahun) 
menjadi 9,5 lipat.

Konsumsi rokok tahun 2008 mencapai 240 miliar batang, sedangkan penduduk yang 
merokok mencapai 60 juta orangĀ—sekitar 25 persen populasi Indonesia.

Ketegasan soal rokok memang bisa menyebabkan tenaga kerja di sektor terkait 
menurun, tetapi di sektor lain tentu akan meningkat. Peningkatan kerja di 
sektor lain dapat mendorong kesempatan kerja secara nasional.

Kebijakan yang direkomendasikan adalah peringatan kesehatan bergambar, kawasan 
tanpa asap rokok, serta larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta 
peningkatan cukai dan harga rokok. Kebijakan ini dinilai bisa meningkatkan 
pendapatan pemerintah, melindungi keluarga miskin, dan mengurangi 
keterjangkauan anak-anak membeli rokok. (ELN)

Kirim email ke