Dugaan PDIP terlibat suap kuat
Saksi mengaku menerima dana dalam pemilihan deputi senior BI Sejumlah saksi kembali membenarkan telah menerima traveler's cheque atau cek pelawat dari salah seorang politisi senior PDI Perjuangan. Saksi Sukarjo Harjosuwiryo, yang juga mantan anggota DPR partai berlambang kepala banteng itu membenarkan dugaan keterlibatannya. Pada persidangan hari Senin, Sukarjo mengakui PDIP mendukung Miranda Gultom dan menerima amplop tertutup berisi cek pelawat di ruang Panda Nababan. Sementara saksi lain, mantan anggota DPR PDIP Williem Tutuarima, juga mengaku mendapat perintah untuk memilih Miranda Goeltom dari orang yang sama. Arahan itu menurutnya, disampaikan yang bersangkutan dalam pertemuan seluruh anggota fraksi partainya dari komisi keuangan, di sebuah hotel, sepekan sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan Deputi Senior Bank Indonesia tahun 2004. Megawati: KPK masih tebang pilih kasus korupsi Williem mengaku tiga pekan setelah Miranda terpilih, dia menerima 10 lembar cek perjalanan dengan total 500 juta rupiah dari tersangka Dudhie Makmun Murod. Tetapi semua kesaksian yang mengarah kepada politisi PDI Perjuangan dibantah kuasa hukum partai ini, Arteria Dahlan. "Saya melihat masih flat, masih tidak ada masalah. Perkara ada pak Panda, pak Emir, pak siapa, itu kan memang namanya kita tugas fraksi untuk memilih, tentu kan ada instruksi untuk memilih siapa," kata Arteria. Bantahan serupa juga berulang kali diutarakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang menyebut kasus ini bernuansa politis. Megawati juga menyebut KPK masih bertindak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Kasus dugaan suap senilai 9, 8 miliar rupiah ini terbongkar berdasarkan laporan bekas anggota DPR PDI Perjuangan. Perkara ada pak Panda, pak Emir, pak siapa, itu kan memang namanya kita tugas fraksi untuk memilih, tentu kan ada instruksi untuk memilih siapa. Arteria Dahlan, kuasa hukum PDIP Agus Condro Prayitno, mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, yang ikut menerima uang suap itu, adalah orang yang pertama kali membongkar kasus ini, sekitar bulan Juli dua tahun silam. Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, akhirnya menyelidiki kasus ini dan memeriksa para pimpinan Fraksi DPR yang diduga menerima dan mengatur dana senilai 24 miliar rupiah itu. Dudhie Makmun Murod, politikus PDI-P adalah yang pertama dijadikan tersangka. Selama persidangan itulah, kemudian terungkap peran seorang politisi senior PDI Perjuangan, yang disebut-sebut sebagai koordinator tim sukses pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia di tahun 2004. Selain Dudhie Makmun dan bekas anggota Fraksi TNI Udju Djuhaeri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ini, KPK juga menetapkan dua anggota Komisi Keuangan DPR Endang AJ Soefihara dari Fraksi PPP dan Hamka Yamdhu dari Partai Golkar. KPK memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada empat tersangka ini. Semua nama yang masuk dakwaan akan dipanggil pengadilan untuk dimintai keterangan. Sidang akan dilanjutkan hari Jumat nanti, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.