Dugaan PDIP terlibat suap kuat

Saksi mengaku menerima dana dalam pemilihan deputi senior BI

Sejumlah saksi kembali membenarkan telah menerima traveler's cheque atau cek 
pelawat dari salah seorang politisi senior PDI Perjuangan.

Saksi Sukarjo Harjosuwiryo, yang juga mantan anggota DPR partai berlambang 
kepala banteng itu membenarkan dugaan keterlibatannya.

Pada persidangan hari Senin, Sukarjo mengakui PDIP mendukung Miranda Gultom dan 
menerima amplop tertutup berisi cek pelawat di ruang Panda Nababan.

Sementara saksi lain, mantan anggota DPR PDIP Williem Tutuarima, juga mengaku 
mendapat perintah untuk memilih Miranda Goeltom dari orang yang sama.

Arahan itu menurutnya, disampaikan yang bersangkutan dalam pertemuan seluruh 
anggota fraksi partainya dari komisi keuangan, di sebuah hotel, sepekan sebelum 
pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan Deputi Senior Bank Indonesia tahun 2004.


Megawati: KPK masih tebang pilih kasus korupsi

Williem mengaku tiga pekan setelah Miranda terpilih, dia menerima 10 lembar cek 
perjalanan dengan total 500 juta rupiah dari tersangka Dudhie Makmun Murod.

Tetapi semua kesaksian yang mengarah kepada politisi PDI Perjuangan dibantah 
kuasa hukum partai ini, Arteria Dahlan.

"Saya melihat masih flat, masih tidak ada masalah. Perkara ada pak Panda, pak 
Emir, pak siapa, itu kan memang namanya kita tugas fraksi untuk memilih, tentu 
kan ada instruksi untuk memilih siapa," kata Arteria.

Bantahan serupa juga berulang kali diutarakan Ketua Umum PDI Perjuangan 
Megawati Soekarnoputri, yang menyebut kasus ini bernuansa politis.

Megawati juga menyebut KPK masih bertindak tebang pilih dalam menyelesaikan 
kasus-kasus korupsi.

Kasus dugaan suap senilai 9, 8 miliar rupiah ini terbongkar berdasarkan laporan 
bekas anggota DPR PDI Perjuangan.

Perkara ada pak Panda, pak Emir, pak siapa, itu kan memang namanya kita tugas 
fraksi untuk memilih, tentu kan ada instruksi untuk memilih siapa.
Arteria Dahlan, kuasa hukum PDIP
Agus Condro Prayitno, mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, yang ikut 
menerima uang suap itu, adalah orang yang pertama kali membongkar kasus ini, 
sekitar bulan Juli dua tahun silam.

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, akhirnya menyelidiki kasus ini dan memeriksa 
para pimpinan Fraksi DPR yang diduga menerima dan mengatur dana senilai 24 
miliar rupiah itu.

Dudhie Makmun Murod, politikus PDI-P adalah yang pertama dijadikan tersangka. 
Selama persidangan itulah, kemudian terungkap peran seorang politisi senior PDI 
Perjuangan, yang disebut-sebut sebagai koordinator tim sukses pemenangan 
Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia di tahun 2004.

Selain Dudhie Makmun dan bekas anggota Fraksi TNI Udju Djuhaeri yang menjadi 
tersangka kasus dugaan korupsi ini, KPK juga menetapkan dua anggota Komisi 
Keuangan DPR Endang AJ Soefihara dari Fraksi PPP dan Hamka Yamdhu dari Partai 
Golkar.

KPK memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada empat tersangka ini.

Semua nama yang masuk dakwaan akan dipanggil pengadilan untuk dimintai 
keterangan.

Sidang akan dilanjutkan hari Jumat nanti, untuk mendengarkan keterangan 
saksi-saksi lain.

Kirim email ke