Aya ribut-ribut, cenah "pezina" teu meunang ngilu jadi calon kepala daerah. 
"Pezina" lamun disundakeun meureun "tukang jinah",  kitu?. Nya kuring satuju 
lamun  disebut "tukang jinah" mah, da hartina ngalakukeun sababaraha kali ka 
sababaraha urang, teu kapok-kapok. Tapi kumaha lamun ngalakukeunana ngan sakali 
jeung ngan ka saurang, bisa disebut "tukang jinah"  henteu  ...hehehehe?

Wartosna nyanggakeun:


Senin, 19/04/2010 02:00 WIB
Pezina Dilarang Nyalon Pilkada
Ketua MUI: Istri Presiden Amerika Saja Dinilai Track Recordnya Didit Tri 
Kertapati - detikNews

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif usulan agar  pezina 
dilarang maju dalam pemilihan kepala daerah. Menurut MUI negara maju seperti 
Amerika Serikat saja menerapkan standar moral bagi pejabatnya, maka wajar jika 
Indonesia menerapkan hal tersebut.

"Saya setuju seorang pemimpin harus dinilai track recordnya. Presiden Amerika 
saja isterinya dinilai, tidak hanya calon presidennya, istrinya dinilai. Karena 
ini akan menjadi pemimpin bangsa atau suatu daerah," ujar Ketua MUI, Amidhan, 
saat dihubungi detikcom, Minggu (18/4/2010) malam.

Menurut Amidhan, di konstitusi negara Indonesia disebutkan kalau memilih 
pemimpin dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. 
Sehingga hal tersebut harus diperhatikan oleh negara.

"Jadi seorang pemimpin kriterianya itu beriman, bertakwa dan bermoral bagus. 
Tidak cacat moral. Karena disebut akhlak mulia," jelasnya.

Amidhan berharap agar usulan tersebut dapat disetujui oleh DPR. Namun dia 
berharap agar pengaturan ketentuan tersebut ke dalam undang-undang tidak 
sekedar untuk menjegal seseorang maju ke ajang pemilihan kepala daerah.

"Kriteria yang disetujui tidak asal mencegah kelompk tertentu orang tertentu 
untuk supaya tidak masuk bursa calon," ucap Amidhan.

Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan usulan revisi UU 
tersebut baru akan dimasukkan ke DPR pada Juni mendatang. Usulan revisi itu 
yakni, penambahan syarat wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak 
boleh cacat moral bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada.

Cacat moral yang dimaksud Gamawan salah satunya adalah dikenal tidak pernah 
berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini untuk menjegal Maria 
Eva dan Julia Perez dalam Pilkada Sidoarjo dan Pacitan.
(ddt/ape) 


Kirim email ke