Wa'alaikum salam

Ada dua kaidah penting dalam beragama yang perlu diketahui oleh kaum
muslimin.

Yang pertama, dalam masalah ibadah, segala bentuk ibadah asalnya semuanya
adalah haram, tidak boleh dilakukan, kecuali ada dalil (dasar) yang
menjelaskannya. Saya ulangi, semua bentuk ibadah adalah tidak boleh
dilakukan atau terlarang kecuali ada dalil (dasar) yang menjelaskannya dari
ayat Al Qur'an atau pun dari hadits yang shahih. Oleh karena itu dalam
masalah ibadah tidak boleh ada kreativitas atau innovasi. Bentuk - bentuk
ibadah dari zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sampai sekarang
tidak berubah dan sampai kiamat pun tidak berubah. Bentuk - bentuk ibadah
tidak boleh ada penambahan atau pengurangan. Ambil misal, shalat subuh itu
dua raka'at dari sejak zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sampai
sekarang dan sampai hari kiamat pun jumlahnya tetap tidak berubah, yaitu dua
raka'at.
Dalam kaitannya dengan masalah ibadah ini, maka seorang muslim perlu sekali
menuntut ilmu. Sehingga dia bisa membedakan dan mengetahui mana ibadah -
ibadah yang memang ada dasarnya dari Al Qur'an dan hadits yang shahih dan
mana ibadah - ibadah yang dibuat - buat oleh orang - orang yang tidak ada
dasarnya.


Yang kedua, dalam masalah keduniaan, semuanya adalah boleh kecuali ada dalil
yang melarangnya. Dalam masalah keduniaan ini berkebalikan dengan masalah
agama yang telah saya sebut di atas. Yaitu dalam masalah keduniaan semuanya
boleh dilakukan kecuali ada dalil (dasar) yang melarangnya. Dalam masalah
keduniaan ini dibolehkan adanya kreativitas atau innovasi. Oleh karena itu
hal - hal yang bersifat keduniaan itu selalu berubah dan berkembang dari
sejak zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sampai sekarang. Contoh
dalam masalah jual beli, maka segalanya boleh dilakukan kecuali kalau ada
larangan yang menjelaskannya, yaitu misalnya tidak boleh riba, tidak boleh
mengurangi timbangan, tidak boleh menyembunyikan cacat pada barang dagangan,
dll.

Dari dua kaidah ini insya Allah kita bisa memahami permasalahan agama
sekarang. Seandainya datang kepada kita suatu masalah agama, misal bagaimana
hukumnya suatu perkara, maka tinggal kita kembalikan kepada dua kaidah ini
terlebih dahulu. Bila ia memang masalah ibadah maka perlu ada dalil (dasar)
dari Al Qur'an dan Assunnah (hadits) yang shahih yang menjelaskannya
sehingga kita tahu dan yakin bahwa amalan ibadah tersebut memang
diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sekarang ukhti tinggal membedakan, berdzikir masalah ibadah atau masalah
keduniaan?
Kemudian motor masalah ibadah atau masalah keduniaan?

Demikian semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist




----- Original Message -----
   Date: Thu, 05 Jan 2006 15:44:04 +0700
>    From: "rina" <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Tanya : Zikir Pakai Tasbih
>
> assalammualaikum...
>
> Kalo zikir tidak boleh pake tasbih karena pada jaman rosul tidak ada,
> tidak di ajarkan rosul.
>
> Pada jaman rosul juga tidak ada mobil, motor, komputer kenapa kita
> memakainya?? seperti internet, memangnya pada jaman rosul ada
> internet.
>
> wassalam...
>
>




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini?
Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini?

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke