Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Perlu diketahui, bahwa hukum asal pernikahan itu adalah poligami (ta'addud)
dengan syarat bisa berbuat adil. Hal ini berdasarkan firman Allah 'azza wa
jalla yang artinya.

"... Maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita; dua atau tiga atau
empat, maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil, maka nikahilah satu
..." (An Nisaa : 3).

Hal ini juga difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Rahimahullah (lihat postingan tentang fatwa ini yang dikutip dari salah satu
website, afwan saya lupa websitenya) bahwa hukum asal pernikahan adalah
poligami. Maka dari itu pemahaman sebagian masyarakat adalah keliru. Mereka
beranggapan bahwa hukum asal penikahan adalah monogami. Mereka berpandangan
bahwa kalau sang istri sakit atau mandul, barulah sang suami bisa menikah
lagi. Ini pandangan yang keliru.

Sebagian orang lagi ada yang mengatakan bahwa dirinya tidak mampu adil
sembari membawakan firman Allah (yang artinya)

"Dan kalian tidak akan bisa berlaku adil diantara wanita walaupun kalian
berusaha (untuk itu) ... " (An Nisaa : 129).

Perlu diketahui, bahwa adil itu ada dua macam.
Pertama, keadilan dalam hal materi. Yaitu keadilan dalam hal nafkah dan
pemberian. Misal memberikan makanan, minuman, tempat tinggal, pembagian
hari, dan lain sebagainya. Inilah yang dimaksud dengan adil pada ayat 3
Surat An Nisaa.

Kedua, keadilan hati. Inilah yang dimaksud adil pada ayat 129 Surat An
Nisaa. Yaitu pada rasa cinta dan kecenderungan hati. Tentu akan ada seorang
istri yang lebih dicintai oleh suaminya ketimbang istri - istrinya yang
lain. Tidak bisa rasa cinta itu disamaratakan 50 % untuk seorang istri dan
50 % untuk seorang yang lain. Dan memang tidak akan bisa. Karena ini masalah
kecenderungan hati. Siapa yang bisa menguasai hati.


Poligami tidak diragukan lagi, memberikan maslahat, manfaat baik bagi diri
wanita, dan laki laki, kemudian bagi masyarakat dan juga negara dan bahkan
ummat. Ada pembicaraan yang cukup panjang mengenai hal ini. Bisa Anda baca
di buku "Istriku Menikahkanku" karya As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani
terbitan Darul Falah.

Menurut saya poligami itu sangat penting karena,
1. Dalam rangka memperbanyak jumlah umat Islam. Perlu digarisbawahi dengan
tinta tebal bahwa JUMLAH yang BANYAK akan membuat GENTAR para musuh Islam.
Apalagi dibarengi dengan kualitas yang baik dari ummat Islam, maka akan
membuat semakin gentar para musuh Allah. Coba Anda bayangkan bila suatu saat
jama'ah shalat subuh itu banyak dan masjid masjid dipenuhi oleh kaum
muslimin sebagaimana penuh sesaknya ketika shalat Jum'at! Karena umat Islam
yang banyak dan mereka faham agamanya!
2. Dalam rangka memperbanyak orang yang menghambakan diri kepada Allah.
3. Dalam rangka memperbanyak orang yang mengikuti dan meniti manhaj nya para
Shahabat.
4. Dalam rangka menolong agama Allah dengan menolong Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam mewujudkan keinginannya,

"Nikahilah wanita yang penyayang lagi banyak anak, karena aku akan
membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari
kiamat".(HR Abu Dawud 2/220).

Saran saya, baiknya para ikhwan untuk berpoligami. Agar semakin banyak orang
yang menghambakan diri kepada Allah dan mengikuti manhaj nya para Shahabat.
Terlebih lagi bagi mereka yang memang punya kelebihan. Baik mereka yang ber
status ustadz, tokoh masyarakat, pengusaha yang berhasil, orang orang yang
cerdas, dll.


Ini tentang poligami.
Bagaimana dengan nikah beda aliran / gerakan ? Saya kira baiknya lihat dulu
bagaimana yang dipahami oleh orang tersebut. Kebanyakan orang yang ikut
gerakan / harakah itu tidak faham. Ini baik sangka saya. Anda bisa
mengetahui kedalaman seseorang dari perkataan perkataannya, tulisan
tulisannya, keaktifannya, dll. Maka coba dengan memberikan pertanyaan dan
perhatikan jawabannya. Dari situ Anda bisa tahu akhwat tersebut apakah hanya
ikut ikutan atau memang sudah pendukung, apakah dia memang mengikuti dan
mencari Islam atau memang fanatik harokah (mengikuti hawa nafsunya). Dst.
Yang simpel dengan bertanya, misal, 'sudah berapa lama ngaji di harokah
itu?'

Dari itu semua, bila menetapkan ingin menikahi dengan akhwat dari harokah,
maka cobalah ajak dia untuk mengikuti manhaj para Shahabat. Memang perlu
waktu buat seseorang untuk berubah. Ini suatu proses.....



Wassalamu'alaikum



Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist


----- Original Message -----
From: "andhika arie" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "MILIST ASSUNNAH" <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, March 31, 2006 9:37 PM
Subject: [assunnah] tanya


> assalamu'alaikum warhamatullahi wabarakatuhu
>
> syukron atas jawaban dari antum semua
> ana mau tanya lagi tentang syarat syarat poligami dan manfaatnya
> apakah ada pelarangan tentang nikah beda aliran / gerakan?
>
> jazakallah khairan atas jawaban antum semua
>
> wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
>
>
>






Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini?
Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini?

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke