Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Anda bisa mendapatkan jawabannya dengan mendengarkan rekaman kajian MP3
dengan judul "Nikah dari A sampai Z" oleh Ust. Sabiq. Dapat di download di
http://assunnah.mine.nu.

Secara ringkas saja, berdasarkan rekaman tsb dapat kita tahu bahwa bila 
suami yang menjatuhkan talak 1, suami masih dapat rujuk dengan mengucapkan 
"saya rujuk kepadamu". Dan TIDAK ADA hak bagi si istri untuk menolak 
rujuknya suaminya tsb. Ini bila masih dalam rentang waktu 3 kali quru' (masa 
iddahnya).
Bila telah lepas masa 3 kali quru', misalnya telah satu tahun setelah 
jatuhnya talak, maka suami dapat kembali lagi dengan cara melamar lagi, akad 
nikah yang baru lagi dan mahar yang baru lagi.

Kemudian bila suatu saat suami menjatuhkan talak yang kedua, maka cara 
kembalinya masih seperti yang saya sebutkan di atas. Yaitu bila masih dalam 
rentang waktu masa iddah, rujuknya masih mudah. Bila sudah lewat masa iddah 
maka harus dengan melamar baru, akad nikah baru dan mahar baru lagi.

Kemudian bila suatu saat suami menjatuhkan talak lagi yang ketiga, maka
tidak bisa kembali lagi kecuali dengan satu cara yang sangat sulit sekali. 
Yaitu, mantan istrinya tsb dinikahi oleh orang lain dan kemudian karena 
sebab sebab yang syar'i wanita tsb dicerai oleh suaminya yang kedua tsb. 
Maka suami yang pertama boleh kembali menikahi wanita tsb.




Wassalamu'alaikum


Abu Isa Hasan Cilandak
Independent IT Writer


----- Original Message ----- 
  3. Talak
  Posted by: "edi triono" [EMAIL PROTECTED]   edit_tri
  Wed Feb 21, 2007 8:28 am (PST)
  Assalamu'alaikum

  Apa yang harus dilakukan apabila ada pasangan suami istri, yang suaminya
sudah menjatuhkan talak 1 (satu). Kemudian mereka berdua sepakat untuk rujuk
kembali. Apakah mereka harus menikah lagi seperti pernikahan biasanya atau
apa ada syarat tertentu.
  dan bagaimana bila sudah talak ke-2.
  Mohon maaf kalau sudah pernah ditanyakan.

  Syukron atas perhatiannya.

  Wa'alaikumsalam


Kirim email ke