Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Anda bisa mendapatkan jawabannya dengan mendengarkan rekaman kajian MP3 dengan judul "Nikah dari A sampai Z" oleh Ust. Sabiq. Dapat di download di http://assunnah.mine.nu.
Secara ringkas saja, berdasarkan rekaman tsb dapat kita tahu bahwa bila suami yang menjatuhkan talak 1, suami masih dapat rujuk dengan mengucapkan "saya rujuk kepadamu". Dan TIDAK ADA hak bagi si istri untuk menolak rujuknya suaminya tsb. Ini bila masih dalam rentang waktu 3 kali quru' (masa iddahnya). Bila telah lepas masa 3 kali quru', misalnya telah satu tahun setelah jatuhnya talak, maka suami dapat kembali lagi dengan cara melamar lagi, akad nikah yang baru lagi dan mahar yang baru lagi. Kemudian bila suatu saat suami menjatuhkan talak yang kedua, maka cara kembalinya masih seperti yang saya sebutkan di atas. Yaitu bila masih dalam rentang waktu masa iddah, rujuknya masih mudah. Bila sudah lewat masa iddah maka harus dengan melamar baru, akad nikah baru dan mahar baru lagi. Kemudian bila suatu saat suami menjatuhkan talak lagi yang ketiga, maka tidak bisa kembali lagi kecuali dengan satu cara yang sangat sulit sekali. Yaitu, mantan istrinya tsb dinikahi oleh orang lain dan kemudian karena sebab sebab yang syar'i wanita tsb dicerai oleh suaminya yang kedua tsb. Maka suami yang pertama boleh kembali menikahi wanita tsb. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak Independent IT Writer ----- Original Message ----- 3. Talak Posted by: "edi triono" [EMAIL PROTECTED] edit_tri Wed Feb 21, 2007 8:28 am (PST) Assalamu'alaikum Apa yang harus dilakukan apabila ada pasangan suami istri, yang suaminya sudah menjatuhkan talak 1 (satu). Kemudian mereka berdua sepakat untuk rujuk kembali. Apakah mereka harus menikah lagi seperti pernikahan biasanya atau apa ada syarat tertentu. dan bagaimana bila sudah talak ke-2. Mohon maaf kalau sudah pernah ditanyakan. Syukron atas perhatiannya. Wa'alaikumsalam