Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Ada penjelasan yang sangat bermanfaat dari Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif
Abu Yusuf di Majalah Al Furqan Edisi 12 th III, tentang Nikah Sirri. Saya
ambil dari penjelasan beliau.

Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu  :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Maka,
Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka
pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab dari
kebanyakan ulama. Dalilnya

Firman Allah (yang artinya)
"Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami
mereka ..." (Al Qur'an 2: 232).

Sebab turunnya ayat ini, yaitu:
Dari Hasan Al Bashri berkata:
"Ma'qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau
menghalangi mereka) turun mengenai dirinya". Beliau berkata selanjutnya:
"Saya menikahkan saudariku dengan seseorang, lalu dia menceraikannya sampai
tatkala sudah habis masa iddahnya, lalu dia datang lagi untuk meminangnya.
Maka saya pun berkata padanya:
"Saya telah menikahkan engkau dan memuliakanmu lalu engkau menceraikannya,
kemudian sekarang engkau datang untuk meminangnya lagi, Demi Allah engkau
tidak akan kembali lagi padanya selama lamanya." Padahal sebenarnya dia itu
seseorang yang tidak bermasalah, juga saudariku pun ingin kembali padanya.
Maka turunlah firman Allah : (Janganlah engkau menghalangi mereka). Maka
saya berkata : "Sekarang saya akan melakukannya Ya Rasulullah."
Lalu saya pun menikahkan keduanya." (HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087,
Tirmidzi 2981).

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : "Ayat ini adalah dalil yang
paling tegas tentang disyaratkannya wali, karena seandainya tidak maka
larangannya tidak akan berarti. Imam Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak
diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal ini. " (Fathul bari 9
/ 187).

Dari hadits kita ketahui,
Dari Aisyah Radhiyallahu'anha berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa
sallam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka
nikahnya bathil - tiga kali-" (HR. Ahmad 6/156, dll dengan sanad shahih.
Lihat Al Irwa 6/242/1840).


Kemudian,
Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul

Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun
tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA.
Al Ustadz Ahmad Sabiq menasehati,
1. Apabila pemerintah muslim di sebuah negri memerintahkan untuk melaporkan
akad nikah pada suatu badan resmi semacam KUA dan semisalnya maka wajib
menjalankannya.
2. Menjaga diri dari hal hal yang membuat orang berburuk sangka pada kita
adalah sesuatu yang diperintahkan.

Saran saya, coba lakukan pendekatan terlebih dahulu dengan orang tua wanita
tsb. Yang penting adalah diupayakan agar bapaknya wanita tsb (walinya) 
setuju dan bersedia menikahkan anak wanitanya.




Wassalamu'alaikum


Abu Isa Hasan Cilandak
Al Faqir ila Allah



----- Original Message ----- 
  12. Nikah Siri
  Posted by: "Miradinny Lita N" [EMAIL PROTECTED]   mira_venerdi
  Mon Apr 2, 2007 9:08 am (PST)
  Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

  Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan
dari teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4
tahun, sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan
zinah, ia ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu.
apa yang harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja
syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan,
saya mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya.
  Terima kasih

  Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

  Miradinny Lita N


Kirim email ke