Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Ada penjelasan yang sangat bermanfaat dari Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf di Majalah Al Furqan Edisi 12 th III, tentang Nikah Sirri. Saya ambil dari penjelasan beliau.
Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu : 1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali 2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat. Maka, Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab dari kebanyakan ulama. Dalilnya Firman Allah (yang artinya) "Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami mereka ..." (Al Qur'an 2: 232). Sebab turunnya ayat ini, yaitu: Dari Hasan Al Bashri berkata: "Ma'qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau menghalangi mereka) turun mengenai dirinya". Beliau berkata selanjutnya: "Saya menikahkan saudariku dengan seseorang, lalu dia menceraikannya sampai tatkala sudah habis masa iddahnya, lalu dia datang lagi untuk meminangnya. Maka saya pun berkata padanya: "Saya telah menikahkan engkau dan memuliakanmu lalu engkau menceraikannya, kemudian sekarang engkau datang untuk meminangnya lagi, Demi Allah engkau tidak akan kembali lagi padanya selama lamanya." Padahal sebenarnya dia itu seseorang yang tidak bermasalah, juga saudariku pun ingin kembali padanya. Maka turunlah firman Allah : (Janganlah engkau menghalangi mereka). Maka saya berkata : "Sekarang saya akan melakukannya Ya Rasulullah." Lalu saya pun menikahkan keduanya." (HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087, Tirmidzi 2981). Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : "Ayat ini adalah dalil yang paling tegas tentang disyaratkannya wali, karena seandainya tidak maka larangannya tidak akan berarti. Imam Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal ini. " (Fathul bari 9 / 187). Dari hadits kita ketahui, Dari Aisyah Radhiyallahu'anha berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya bathil - tiga kali-" (HR. Ahmad 6/156, dll dengan sanad shahih. Lihat Al Irwa 6/242/1840). Kemudian, Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu : 1. Adanya calon suami dan calon istri 2. Adanya wali 3. Adanya dua saksi yang adil 4. Ijab dan qobul Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA. Al Ustadz Ahmad Sabiq menasehati, 1. Apabila pemerintah muslim di sebuah negri memerintahkan untuk melaporkan akad nikah pada suatu badan resmi semacam KUA dan semisalnya maka wajib menjalankannya. 2. Menjaga diri dari hal hal yang membuat orang berburuk sangka pada kita adalah sesuatu yang diperintahkan. Saran saya, coba lakukan pendekatan terlebih dahulu dengan orang tua wanita tsb. Yang penting adalah diupayakan agar bapaknya wanita tsb (walinya) setuju dan bersedia menikahkan anak wanitanya. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak Al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 12. Nikah Siri Posted by: "Miradinny Lita N" [EMAIL PROTECTED] mira_venerdi Mon Apr 2, 2007 9:08 am (PST) Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun, sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan, saya mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya. Terima kasih Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh Miradinny Lita N