-----Original Message-----
Tetangga yg budiman,

Semoga informasi dibawah berguna untuk bapak/ibu dalam rencana membentuk
usaha baru . Semoga usahanya jalan lancar, dan tidak mengurangi
nilai/aspek legalitas-nya .

Salam,

/leo.tobing

 

---------------------------------------------

Dasar Hukum

*       Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 7 Tahun 2002, tentang
Pengaturan, Pembinaan dan Pengendalian Industri dan Perdagangan. 
*       Keputusan Bupati Tangerang No 974/kep. 287 - huk/2003, tentang
Penetapan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Peraturan daerah Kabupaten
Tangerang Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengaturan, Pembinaan dan
Pengendalian Industri dan Perdagangan. 

Dinas Pengelola

*       Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 

Persyaratan Permohonan Izin Usaha Perdagangan (IUP) 

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) :

*       Foto copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan 
*       Foto copy Surat Keputusan Pengesahaan Badan Hukum dari Menteri
Kehakiman bagi Perseroaan Terbatas (PT) 
*       Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur
Utama/Penanggungjawab Perusahaan 
*       Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan 
*       Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah
setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan surat Izin
Tempat Usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO) 
*       Neraca Perusahaan

Persyaratan Permohonan Izin Usaha Perdagangan (IUP)

Perusahaan berbentuk Koperasi :

*       Foto copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
pengesahan dari instansi berwenang 
*       Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemimpin/Penanggung jawab
Koperasi 
*       Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan 
*       Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah daerah
setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan Surat izin
Tempat Usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO)

Persyaratan Permohonan Izin Usaha Perdagangan (IUP)

Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi
Perusahaan Persekutuan :

*       Foto copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri. 
*       Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung jawab
Perusahaan 
*       Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan 
*       Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah daerah
setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan Surat izin
Tempat Usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO) 
*       Neraca Perusahaan

Persyaratan Permohonan Izin Usaha Perdagangan (IUP)

Perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi
Perusahaan Perorangan (PO):

*       Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung jawab
Perusahaan 
*       Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan 
*       Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah daerah
setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan Surat izin
Tempat Usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO) 
*       Neraca Perusahaan

Masa Berlaku 

*       IUP Barang dan Jasa berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
terhitung mulai tanggal diterbitkannya dan wajib diperbaharui kembali
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlakunya
berakhir. 

 

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com 
Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.0/1780 - Release Date: 11/10/2008
8:58 PM


------------------------------------

___________________________________________________
Kirim e-mail:   bumi-serpong@yahoogroups.com
Setting: http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpongYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/bumi-serpong/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke