REFLEKSI:  TNI tembak mati penduduk desa itu bukan pelanggaran HAM, demikian 
kata panglima. Dalam hal ini kebenaran ucapan klasik yang mengatakan bahwa: 
"ikan membusuk mulai dari kepalanya", tak dapat diabaikan. 

CENDRAWASIH POS
Selasa, 05 Juni  2007

Panglima Bantah Langgar HAM

JAKARTA-Pernyataan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan elemen-elemen lain bahwa 
pasukan marinir melakukan pelanggaran HAM di Pasuruan, ditolak TNI. Panglima 
TNI Marsekal Djoko Suyanto menyatakan, status pelanggaran HAM harus ditentukan 
oleh pengadilan.

Djoko menyatakan menghargai pendapat Komnas HAM atas peristiwa di Desa 
Alastlogo, Lekok, Pasuruan. ''Tapi itu kan bukan kesimpulan dari proses 
pengadilan. Kita tidak bisa memberi vonis sekarang,'' kata Djoko Suyanto usai 
menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara tadi malam.

Djoko secara khusus menemui SBY untuk mengupdate perkembangan yang terjadi di 
Pasuruan. SBY, kata Djoko, meminta laporan lengkap, mengenai tindakan Panglima 
sejak satu jam setelah kejadian hingga pembentukan tim gabungan TNI-Polri yang 
ditugasi menangani kasus tersebut.

Bagi Djoko, terlalu dini menyimpulkan peristiwa di Pasuruan sebagai pelanggaran 
HAM. Apalagi kalau sampai dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat. ''Apa yang 
dirasakan para marinir di lapangan juga harus diadopsi. Jangan sepihak. Namanya 
saja Komnas HAM. Jadi HAM-nya prajurit juga harus diperhatikan,'' kata Mantan 
Danlanud Iswahyudi Maospati, Magetan itu.

Djoko mengaku sudah membalas surat dari Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda 
Nusantara. Dalam suratnya, Djoko mempersilakan Komnas HAM mengambil 
langkah-langkah dalam konteks membantu proses penyelidikan. ''Silakan 
masukan-masukan yang diberikan Komnas HAM atau elemen-elemen manapun, welcome. 
Asalkan masuk dalam proses pengadilan yang objektif dan transparan,'' kata 
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) itu.

Dalam pertemuan dengan SBY, Djoko mengungkapkan presiden sangat concern dengan 
kasus di Pasuruan. ''Presiden tidak ingin kasus tersebut meluas dan berkembang 
yang tidak-tidak. Presiden setuju penyelesaian melalui jalur hukum yang 
transparan, adil, dan objektif,'' katanya.

Djoko juga meluruskan kritik yang menyebut dirinya ''ngawur'' terkait 
pernyataannya 30 Mei lalu. Saat itu Djoko menyebutkan tindakan marinir bukanlah 
kesengajaan. Djoko menyampaikan karena ada perlawanan dari warga, prajurit 
marinir menembakkan peluru ke udara. Karena masih ada perlawanan, prajurit 
menembakkan peluru ke tanah. Ternyata ada peluru yang memantul dan mengenai 
warga.

Pernyataan Djoko itu dikritik banyak kalangan. Sebab, kesaksian warga 
menyebutkan, pasukan marinir menembakkan langsung ke arah massa. Djoko 
berdalih, wartawan yang meliput konferensi pers malam itu tidak mengutip utuh 
pernyataannya.

''Pernyataan saya kan begini, selama ini ada dua masukan, versi marinir dan 
masyarakat. Versi masyarakat ditembak langsung. Masukan dari Dankomar ada 
peringatan keatas dan tembakan ke bawah,'' kata Djoko.

Sehingga, kata Djoko, apa yang disampaikan saat itu bukanlah kesimpulan. ''Baru 
laporan yang saya akomodir dan menjadi bahan tim Polri, Pomal, dan TNI. Itu 
yang saya sampaikan saat itu, tapi yang dikutip versi marinir saja,'' paparnya. 
''Mana yang benar, kita tunggu saja penyelidikannya,'' sambungnya.

Kemarin, kata Djoko, pihaknya sudah menginstruksikan pembentukan tim gabungan 
antara Polri, Pomal, dan TNI. Pembentukan tim tersebut agak terlambat karena 
libur tiga hari sejak 1-3 Juni.

Tim gabungan ini akan menuntaskan semua proses penyelidikan. Kehadiran tim TNI 
untuk menguatkan agar penyelidikan lebih objektif . Sebab, kalau mengandalkan 
Pomal, akan dinilai kurang objektif. ''Target saya secepatnya. Apa dikira 
panglima tidak sedih? Sangat sedih. Tapi jangan abaikan objektifitas,'' 
jelasnya.

TNI AL, kata Djoko juga telah menyiapkan lahan 500 menter persegi bagi warga 
setempat. Langkah tersebut, kata Djoko, sudah disiapkan jauh hari sebelum 
insiden 30 Mei terjadi. ''Jangan keliru seolah-olah ini akomodasi, penyiapan 
lahan bukan dilakukan setelah ada kejadian,'' katanya.

Perundingan antara TNI AL dengan warga, kata Djoko sudah lama, Pihak Pemprov 
Jatim juga terlibat. Proses pengadilan juga dilakukan dan dipenuhi. ''Ini kan 
sejak 1960, dimana proses pengadilan sudah jalan. Saya sudah menyampaikan bahwa 
TNI AL menghormati proses hukum,'' jelasnya.(to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke