Salam kenal Bpk Wahyu,
Saya wanita 27 tahun, sekarang ini saya sedang menjalani hubungan
dengan seorang pria beristri sudah sejak 3 tahun lalu. Saya dan dia
sebenarnya sudah sama2 merencanakan untuk menikah. Tapi, terkendala
ijin istri. Menurut bapak, apakah saya bisa menikah tanpa adanya ijin
tersebut di catatan sipil. Mohon bantuannya pak apa saja yang harus
saya persiapkan bersama dia.
Terima kasih sebelumnya Pak Wahyu.DP
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ...
Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan :
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh
mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang
suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri
lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang
bersangkutan.
Dalam Pasal 4, diatur hal-hal berikut :
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,
sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia
wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat
tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada
seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;b. isteri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;c.
isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Adapun prosedur permohonan izin BERISTERI LEBIH DARI SEORANG, Pasal 5
UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan :
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;b. adanya kepastian
bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan
anak-anak mereka;c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak
diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak
mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam
perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang
perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan
Ketentuan yang menguraikan secara tegas tentang prosedur BERISTERI
LEBIH DARI SEORANG diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 40 :
Apabila seorang Suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka
ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.
Pasal 41 : Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:
a. ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan suami kawin lagi, ialah:
- bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,-
bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan,- bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan
maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan,
persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
c. ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup,
istri istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :
i. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangi oleh
bendahara tempat bekerja; atauii. Surat keterangan pajak penghasilan;
atauiii. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.
d. ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap
istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari
suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Pasal 42 :
(1) Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41,
Pengadilan harus memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat
permohonan beserta lampiran-lampirannya.
Pasal 43:
Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk
beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya
yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, jika Anda ingin menikah dengan
pria beristri, selain diperlukan izin dari Istri pertama juga harus ada
izin dari Pengadilan. Tanpa adanya izin dari Pengadilan maka Pegawai
catatan sipil tidak boleh mencatat perkawinan tersebut. Hal ini
sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 44 PP No. 9 Tahun 1975 yang
menyatakan :
"Pegawai pencatat dilarang, untuk melakukan pencatatan perkawinan
seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya
izin Pengadilan seperti yang dimaksud dalam pasal 43" Bila ternyata
ketentuan hukum di atas dilanggar maka ada sanksi pidana yang
diterapkan bagi si Pelanggar yakni, ketentuan Pasal 45 PP No. 9 Tahun
1975 yang menegaskan :
(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka:
a. Barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3, 10
ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda
setinggi-tingginya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
b. Pegawai Pencatatan melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 6, 7,
8, 9, 10 ayat (1), 11, 13, 44 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi
tingginya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) diatas merupakan
pelanggaran.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
8/22/2009 08:03:00 PM

Kirim email ke