INSA : Relokasi pipa Kodeco tak transparan Kebijakan pemerintah terkait dengan jalur pipa gas bawah laut milik Kodeco Energy Co Ltd-yang memotong Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)-dinilai tidak transparan dan plin-plan. Stevens H. Lesawengen, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Surabaya, menilai kebijakan pemerintah terhadap proses relokasi pipa Kodeco itu tidak tegas dan selalu berubah-ubah.
Dia mengisahkan pada Agustus 2009, ada kesepakatan bahwa pipa gas harus direlokasi pada 1 Juli 2010. "Kemudian berubah lagi, agar pipa dapat ditanam dulu dan jadwal relokasi mundur. Kini pipa mesti ditanam hingga 19,5 meter LWS dan baru direlokasi pada 2010," katanya kepada Bisnis kemarin. Dia mengingatkan pipa Kodeco yang telah bangun sejak 2008 tersebut kini telah dialiri gas, sehingga memiliki tingkat bahaya tinggi bagi pelaku pelayaran di lintasan APBS. INSA Surabaya, lanjut dia, meminta ketegasan atas kebijakan terkait dengan pipa gas itu. Relokasi pipa di kedalaman 19 meter LWS (lou water spring)-atau 19 meter di bawah permukaan air laut pada saat titik surut terendah-itu mesti dijelaskan proses penahapan khususnyajadwalnya hingga selesai. Stevens menegaskan pemerintah dan pihak Kodeco harus memberikan penjelasan yang transparan mengenai kepastian jadwal relokasi pipa tersebut. "Kalau perlu, libatkan kalangan pelaku usaha untuk mengawasinya. Ini penting karena saat menggelar pipa pada 2008 saja, telah menimbulkan kekacauan lalu lintas pelayaran," tuturnya. Sementara itu, Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan perluanya membentuk tim pengawas untuk memantau progres proses penanaman pipa Kodeco. Menurut dia, tim pengawas tersebut harus melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk kalangan dunia usaha, agar proses relokasi pipa tersebut dapat dipantau dan diketahui pelaku usaha dan masyarakat. "Karena, dunia internasional mulai meragukan tingkat keamanan alur APBS dengan adanya pipa Kodeco," tegas Nyalla dalam siaran pers yang diterima Bisnis kemarin. Selasa lalu. Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan tenggat pemindahan pipa Kodeco adalah 2012, bukan 2020. "Ternyata soal waktu itu ada misscom-munication. Setelah saya ingatkan, teng-gatnya 2012. Pipa Kodeco harus didalam-kan hingga 19,5 meter dari kedalaman 12 meter saat ini," tegasnya.