INSA : Relokasi pipa Kodeco tak transparan
Kebijakan pemerintah terkait dengan jalur pipa gas bawah
laut milik Kodeco Energy Co Ltd-yang memotong Alur Pelayaran Barat
Surabaya (APBS)-dinilai tidak transparan dan plin-plan. Stevens H.
Lesawengen, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association
(INSA) Surabaya, menilai kebijakan pemerintah terhadap proses relokasi
pipa Kodeco itu tidak tegas dan selalu berubah-ubah.

Dia mengisahkan pada Agustus 2009, ada kesepakatan bahwa pipa gas
harus direlokasi pada 1 Juli 2010. "Kemudian berubah lagi, agar pipa
dapat ditanam dulu dan jadwal relokasi mundur. Kini pipa mesti ditanam
hingga 19,5 meter LWS dan baru direlokasi pada 2010," katanya kepada
Bisnis kemarin.

Dia mengingatkan pipa Kodeco yang telah bangun sejak 2008 tersebut
kini telah dialiri gas, sehingga memiliki tingkat bahaya tinggi bagi
pelaku pelayaran di lintasan APBS. INSA Surabaya, lanjut dia, meminta
ketegasan atas kebijakan terkait dengan pipa gas itu. Relokasi pipa di
kedalaman 19 meter LWS (lou water spring)-atau 19 meter di bawah
permukaan air laut pada saat titik surut terendah-itu mesti dijelaskan
proses penahapan khususnyajadwalnya hingga selesai.

Stevens menegaskan pemerintah dan pihak Kodeco harus memberikan
penjelasan yang transparan mengenai kepastian jadwal relokasi pipa
tersebut. "Kalau perlu, libatkan kalangan pelaku usaha untuk
mengawasinya. Ini penting karena saat menggelar pipa pada 2008 saja,
telah menimbulkan kekacauan lalu lintas pelayaran," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti
mengungkapkan perluanya membentuk tim pengawas untuk memantau progres
proses penanaman pipa Kodeco. Menurut dia, tim pengawas tersebut harus
melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk kalangan dunia usaha,
agar proses relokasi pipa tersebut dapat dipantau dan diketahui pelaku
usaha dan masyarakat.

"Karena, dunia internasional mulai meragukan tingkat keamanan alur
APBS dengan adanya pipa Kodeco," tegas Nyalla dalam siaran pers yang
diterima Bisnis kemarin. Selasa lalu. Gubernur Jatim Soekarwo
menegaskan tenggat pemindahan pipa Kodeco adalah 2012, bukan 2020.
"Ternyata soal waktu itu ada misscom-munication. Setelah saya ingatkan,
teng-gatnya 2012. Pipa Kodeco harus didalam-kan hingga 19,5 meter dari
kedalaman 12 meter saat ini," tegasnya. 


      

Kirim email ke