Korupsi Rp 44 Miliar Divonis Bebas
                        Kamis, 2 September 2010 | 22:41 WIB
            
                                  
                                  KOMPAS/LASTI KURNIA
                                  
                                  
                                        Illustration
                                  
                                          
                                        
                                        MAKASSAR, KOMPAS.com —
Muhammad Nasir, terdakwa kasus korupsi Rp 44 miliar pada kredit fiktif
pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di BTN Cabang Syariah
Makassar, divonis bebas oleh pengadilan setempat. 

Ketua
majelis hakim PN Makassar, Tardi, Kamis (2/9/2010), memvonis bebas
Nasir setelah menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan jaksa yang
menjerat terdakwa 13 tahun penjara karena terdakwa sama sekali tidak
melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang disangkakan
sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Saya memvonis
bebas karena JPU tidak mampu membuktikan tindak pidana korupsi
terdakwa. Mengenai tuntutan primer dan subsider terdakwa, itu juga
tidak terbukti," katanya. 

Nasir selama menjabat sebagai Mantan
Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar tidak pernah melakukan
penandatanganan berkas untuk nasabah fiktif. 

"Yang melakukan tanda tanda tangan itu adalah Direktur PT ARA Jusmin Dawi 
selaku pemohon," katanya. 

Sebelumnya,
Nasir dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh JPU Wahjudi dalam
persidangan yang digelar di PN setempat pada pekan lalu. 

Selain terdakwa dituntut 13 tahun penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar 
Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa mendakwa Nasir melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal
18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 
tahun penjara. 

Hal-hal
yang memberatkan, terdakwa telah merugikan negara dengan memperkaya
orang lain dalam kasus tersebut, yakni Jusmin Dawi, Direktur Utama PT
Aditya Resky Abadi (ARA), selaku pemohon kredit fiktif kendaraan mobil
dan motor. 

http://regional.kompas.com/read/2010/09/02/22412517/Edan.Korupsi.Rp.44.Miliar.Divonis.Bebas



      

Kirim email ke