Jawaban atas pertanyaan anda saya ambilkan dari konsultasi syariah 
www.syariahonline.com semoga membantu.

salam,
=============================================
Konsultasi : Aqidah memelihara anjing

Memelihara Anjing

Pertanyaan:

Di komplek saya ada beberapa keluarga baru yang baru pindah, dan ternyata 
mereka memelihara anjing, padahal di komplek kami alhamdulillah merupakan 
komplek yang aman. Setelah beberapa waktu, kami mengetahui bahwa ternyata dari 
beberapa rumah yang memelihara anjing tersebut ada dua rumah yang pemiliknya 
muslim (ibunya kadang berkerudung, salah satu rumah malah sudah berhaji). 
Dengan adanya anjing di rumah tersebut, dan ada yang dibiarkan berkeliaran di 
dalam halaman rumah membuat para tetangga menyangka bahwa mereka adalah non 
muslim dan kami para tetangga merasa risih untuk bersilaturahmi ke rumah 
tersebut. 

Bagaimana sebetulnya hukum memelihara anjing bagi seorang muslim ?

Zulfiqor

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, 
Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk memelihara anjing, kecuali jika anjing 
tersebut digunakan untuk berburu atau pun menjadi anjing penjaga, dengan syarat 
anjing tersebut tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam rumah. Paling tidak 
ada 3 sebab utama yang perlu dipertimbangkan bila seseorang ingin memelihara 
anjing. 

Rumah Yang Ada Anjingnya Tidak Dimasuki Malaikat 

Rasulullah SAW melarang kita memasang gambar bernyawa di dalam rumah serta 
dilarang memelihara anjing. Karena rumah yang ada gambar bernyawa dan 
anjingnya, malaikat Rahman tidak akan masuk ke dalamnya. Sebaliknya, jin dan 
syetan sangat menyenangi tempat-tempat tersebut. 

Dari Salim dari bapaknya dari Nabi SAW beliau bersabda: ?Barangsiapa yang 
memelihara anjing selain anjing untu memburu atau anjing penjaga, maka setiap 
hari pahala orang tersebut akan dikurangi sebanyak 2 qiroth? (HR. Muslim 3/1201 
No. 1574) 

Dari Aisyah Ra ia berkata: Rasulullah SAW pernah berjanji dengan Jibril bahwa 
pada suatu waktu Jibril akan datang pada beliau, kemudian tibalah waktu 
tersebut tetapi Jibril belum datang juga dan pada waktu itu beliau sedang 
memegang tongkat lalu beliau melemparkannya, beliau pun berkata: Allah tidak 
akan menyalahi janji-Nya demikian pula utusan-Nya. Kemudian beliau melihat ada 
seekor anjing di bawah tempat tidur, beliau pun bertanya: ?Wahai Aisyah! Kapan 
anjing ini masuk ke sini? Aisyah menjawab: ?Demi Allah, aku tidak 
mengetahuinya? kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan anjing 
tersebut. Tak lama kemudian Jibril pun datng, lalu Rasulullah SAW bertanya: 
?Engkau berjanji padaku lalu aku menunggumu tapi engkau tidak datang? Jibril 
menjawab: ?Ada anjing di rumahmu yang menghalangiku, karena kami tidak akan 
memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing ataupun gambar-gambar?(HR. Muslim 
3/1664 No. 2014) 

Kedua hadis di atas dan hadis-hadis yang lainnya bisa dijadikan rujukan perihal 
larangan untuk memelihara anjing bagi seorang muslim kecuali anjing yang 
digunakan untuk berburu dan anjing penjaga sebagimana dikemukakan di atas.


2. Anjing Tidak Boleh diperjual-belikan 

Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa,?Ayahku membeli budak yang kerjanya 
membekam. Ayahku kemudian memusnahkan alat bekam itu. Aku bertanya kepada ayah 
mengapa beliau melakukannya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang 
untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. 
Beliau juga melaknat penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba 
serta melaknat pembuat gambar. (Hadis diriwayatkan Bukhori dalam shahihnya no 
2084 Bab Al-Buyu`) 

3. Masalah Resiko Najis Anjing : 

Para ulama berbeda pendapat tentang najisnya anjing dalam hukumnya. Secara 
ringkas kami bisa kami sebutkan sebagai berikut : 

a. Madzhab Hanafi 

Mereka berpendapat bahwa anjing secara zatnya adalah mahluk yang suci. Madzhab 
Hanafi berpendapat yang najis hanya air liur di sekitar mulut dan hidungnya dan 
juga kotorannya. 

b. Madzhab Maliki 

Madzhab Maliki lebih ringan lagi. Menurut mazhab ini yang merupakan najis dari 
anjing hanya kotorannya sebagaimana binatang lain. 

c. Madzhab Syafi'i dan Hambali 

Adapun Madzhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa anjing adalah binatang 
najis secara keseluruhannya. Pendapat yang kuat adalah pendapat Madzhab Hanafi, 
sesuai dalil ayat dan hadits berikut: 

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: 
"Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang 
buas (anjing) yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu 
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari 
apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu 
(waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat 
hisab-Nya" (QS Al-Maa-idah 4) 

Najisnya tergolong najis mughallazhah atau najis yang berat, karena itu tidak 
cukup mensucikannya hanya dengan air saja, tapi harus tujuh kali dan salah 
satunya dengan tanah. Hal itu sesuai dengan petunjuk langsung dari Rasulullah 
SAW terhadap masalah najis anjing. 
Sabda Rasulullah SAW :

"Pensucian bejana seorang diantara kalian, jika terkena hirupan anjing adalah 
dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah" (HR Muslim). 

"Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda:" Jika anjing menjilat 
pada bejana seorang darimu maka buanglah (airnya) kemudian cucilah tujuh kali" 
(HR Muslim). 

Hadits ini menguatkan pendapat Madzhab Hanafi bahwa yang najis hanya air liur 
di sekitar mulut dan hidung. Dan air yang kena jilatan anjing, maka menjadi 
najis oleh karena itu Rasulullah saw. menyuruh membuangnya. 

Namun bila anjing itu untuk berburu, maka ada keringanan untuk memeliharanya. 
Juga bila untuk menjaga rumah dari maling. Namun anjing itu tidak boleh masuk 
ke dalam rumah atau menjadi hewan yang dibiarkan keluar masuk rumah. Apalagi 
sampai tidur dengan anjing, karena pertimbangan masalah di atas. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 
  ----- Original Message ----- 
  From: Syaifullah 
  To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 12, 2006 8:09 AM
  Subject: [daarut-tauhiid] Hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah


  .
   
   Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh,

  Saya mempunyai seorang teman muslim yang berniat memelihara anjing untuk
  menjaga keamanan di rumahnya. Mohon kiranya bantuan informasi dari
  saudara-saudaraku sekalian yang tahu tentang hukum memelihara anjing
  bagi keluarga muslim dan jika memang diperbolehkan apa
  batasan-batasannya. 
  Jazakallohu atas bantuannya. 

  Wassalamu'alaikum wr wb. 
  Syaifullah






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

===================================================================
        Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
=================================================================== 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke