Jawaban atas pertanyaan anda saya ambilkan dari konsultasi syariah www.syariahonline.com semoga membantu.
salam, ============================================= Konsultasi : Aqidah memelihara anjing Memelihara Anjing Pertanyaan: Di komplek saya ada beberapa keluarga baru yang baru pindah, dan ternyata mereka memelihara anjing, padahal di komplek kami alhamdulillah merupakan komplek yang aman. Setelah beberapa waktu, kami mengetahui bahwa ternyata dari beberapa rumah yang memelihara anjing tersebut ada dua rumah yang pemiliknya muslim (ibunya kadang berkerudung, salah satu rumah malah sudah berhaji). Dengan adanya anjing di rumah tersebut, dan ada yang dibiarkan berkeliaran di dalam halaman rumah membuat para tetangga menyangka bahwa mereka adalah non muslim dan kami para tetangga merasa risih untuk bersilaturahmi ke rumah tersebut. Bagaimana sebetulnya hukum memelihara anjing bagi seorang muslim ? Zulfiqor Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Seorang muslim tidak diperbolehkan untuk memelihara anjing, kecuali jika anjing tersebut digunakan untuk berburu atau pun menjadi anjing penjaga, dengan syarat anjing tersebut tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam rumah. Paling tidak ada 3 sebab utama yang perlu dipertimbangkan bila seseorang ingin memelihara anjing. Rumah Yang Ada Anjingnya Tidak Dimasuki Malaikat Rasulullah SAW melarang kita memasang gambar bernyawa di dalam rumah serta dilarang memelihara anjing. Karena rumah yang ada gambar bernyawa dan anjingnya, malaikat Rahman tidak akan masuk ke dalamnya. Sebaliknya, jin dan syetan sangat menyenangi tempat-tempat tersebut. Dari Salim dari bapaknya dari Nabi SAW beliau bersabda: ?Barangsiapa yang memelihara anjing selain anjing untu memburu atau anjing penjaga, maka setiap hari pahala orang tersebut akan dikurangi sebanyak 2 qiroth? (HR. Muslim 3/1201 No. 1574) Dari Aisyah Ra ia berkata: Rasulullah SAW pernah berjanji dengan Jibril bahwa pada suatu waktu Jibril akan datang pada beliau, kemudian tibalah waktu tersebut tetapi Jibril belum datang juga dan pada waktu itu beliau sedang memegang tongkat lalu beliau melemparkannya, beliau pun berkata: Allah tidak akan menyalahi janji-Nya demikian pula utusan-Nya. Kemudian beliau melihat ada seekor anjing di bawah tempat tidur, beliau pun bertanya: ?Wahai Aisyah! Kapan anjing ini masuk ke sini? Aisyah menjawab: ?Demi Allah, aku tidak mengetahuinya? kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan anjing tersebut. Tak lama kemudian Jibril pun datng, lalu Rasulullah SAW bertanya: ?Engkau berjanji padaku lalu aku menunggumu tapi engkau tidak datang? Jibril menjawab: ?Ada anjing di rumahmu yang menghalangiku, karena kami tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing ataupun gambar-gambar?(HR. Muslim 3/1664 No. 2014) Kedua hadis di atas dan hadis-hadis yang lainnya bisa dijadikan rujukan perihal larangan untuk memelihara anjing bagi seorang muslim kecuali anjing yang digunakan untuk berburu dan anjing penjaga sebagimana dikemukakan di atas. 2. Anjing Tidak Boleh diperjual-belikan Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa,?Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Ayahku kemudian memusnahkan alat bekam itu. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Beliau juga melaknat penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta melaknat pembuat gambar. (Hadis diriwayatkan Bukhori dalam shahihnya no 2084 Bab Al-Buyu`) 3. Masalah Resiko Najis Anjing : Para ulama berbeda pendapat tentang najisnya anjing dalam hukumnya. Secara ringkas kami bisa kami sebutkan sebagai berikut : a. Madzhab Hanafi Mereka berpendapat bahwa anjing secara zatnya adalah mahluk yang suci. Madzhab Hanafi berpendapat yang najis hanya air liur di sekitar mulut dan hidungnya dan juga kotorannya. b. Madzhab Maliki Madzhab Maliki lebih ringan lagi. Menurut mazhab ini yang merupakan najis dari anjing hanya kotorannya sebagaimana binatang lain. c. Madzhab Syafi'i dan Hambali Adapun Madzhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa anjing adalah binatang najis secara keseluruhannya. Pendapat yang kuat adalah pendapat Madzhab Hanafi, sesuai dalil ayat dan hadits berikut: Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya" (QS Al-Maa-idah 4) Najisnya tergolong najis mughallazhah atau najis yang berat, karena itu tidak cukup mensucikannya hanya dengan air saja, tapi harus tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Hal itu sesuai dengan petunjuk langsung dari Rasulullah SAW terhadap masalah najis anjing. Sabda Rasulullah SAW : "Pensucian bejana seorang diantara kalian, jika terkena hirupan anjing adalah dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah" (HR Muslim). "Dari Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda:" Jika anjing menjilat pada bejana seorang darimu maka buanglah (airnya) kemudian cucilah tujuh kali" (HR Muslim). Hadits ini menguatkan pendapat Madzhab Hanafi bahwa yang najis hanya air liur di sekitar mulut dan hidung. Dan air yang kena jilatan anjing, maka menjadi najis oleh karena itu Rasulullah saw. menyuruh membuangnya. Namun bila anjing itu untuk berburu, maka ada keringanan untuk memeliharanya. Juga bila untuk menjaga rumah dari maling. Namun anjing itu tidak boleh masuk ke dalam rumah atau menjadi hewan yang dibiarkan keluar masuk rumah. Apalagi sampai tidur dengan anjing, karena pertimbangan masalah di atas. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. ----- Original Message ----- From: Syaifullah To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 12, 2006 8:09 AM Subject: [daarut-tauhiid] Hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah . Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh, Saya mempunyai seorang teman muslim yang berniat memelihara anjing untuk menjaga keamanan di rumahnya. Mohon kiranya bantuan informasi dari saudara-saudaraku sekalian yang tahu tentang hukum memelihara anjing bagi keluarga muslim dan jika memang diperbolehkan apa batasan-batasannya. Jazakallohu atas bantuannya. Wassalamu'alaikum wr wb. Syaifullah ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> =================================================================== Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar =================================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/