WAJIBNYA PELAKSANAAN SHALAT DENGAN BERJAMA'AH

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, kepada yang merasa berkepentingan 
dari kalangan kaum Muslimin, semoga Allah menunjukkan mereka ke jalan yang 
diridhaiNya serta membimbing saya dan juga mereka ke jalan orang-orang 
yang takut dan takwa kepadaNya. Amin

Amma ba'du.

Telah sampai khabar kepada saya, bahwa banyak orang yang menyepelekan 
pelaksanaan shalat berjama'ah, mereka beralasan dengan adanya kemudahan 
dari sebagian ulama. Maka saya berkewajiban untuk menjelaskan tentang 
besarnya dan bahayanya perkara ini, dan bahwa tidak selayaknya seorang 
Muslim menyepelekan perkara yang diagungkan Allah di dalam KitabNya yang
agung dan diagungkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu 'alaihi 
wasallam.

Allah Subhanahu wa Ta'ala banyak menyebutkan perkara shalat di dalam 
KitabNya yang mulia dan mengagungkannya serta memerintahkan untuk 
memeliharanya dan melaksanakannya dengan berjama'ah. Allahpun mengabarkan, 
bahwa menyepelekannya dan bermalas-malasan dalam melaksanakannya termasuk 
sifat-sifat kaum munafiqin.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat 
wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu" 
[Al-Baqarah : 238]

Bagaimana bisa diketahui bahwa seorang hamba memelihara shalat dan 
mengangungkannya, sementara dalam pelaksanaannya bertolak belakang dengan 
saudara-saudaranya, bahkan menyepelekannya ?

Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukulah bersama 
orang-orang yang ruku" [Al-Baqarah : 43]

Ayat yang mulia ini adalah nash yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah 
dan ikut serta bersama orang-orang yang melaksanakannya. Jika yang 
dimaksud itu hanya sekedar melaksanakannya (tanpa perintah berjamaah), 
tentu tidak akan disebutkan di akhir ayat ini kalimat (dan rukulah bersama 
orang-orang yang ruku'), karena perintah untuk melaksanakannya telah 
disebutkan di awal ayat.

Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) 
lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah 
segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, 
kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah 
menyempurnakan seraka'at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu 
(untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang 
belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap 
siaga dan menyandang senjata" [An-Nisa : 102]

Allah Subahanahu wa Ta'ala mewajibkan pelaksanaan shalat berjamaah dalam 
suasana perang, lebih-lebih dalam suasana damai. Jika ada seseorang yang 
dibolehkan meninggalkan shalat berjamaah, tentu barisan yang siap 
menghadap serangan musuh itu lebih berhak untuk diperbolehkan 
meninggalkannya. Namun ternyata tidak demikian, karena melaksanakan shalat 
secara berjama'ah termasuk kewajiban utama, maka tidak boleh seorangpun 
meninggalkannya.

Disebutkan dalam kitab Ash-Shahihaain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 
'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, 
lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, 
kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa 
beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu 
aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut" [Al-Bukhari, kitab 
Al-Khusumat 2420, Muslim, kitab Al-Masajid 651]

Dalam shahih Muslim disebutkan, dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 
'anhu, ia berkata, 
"Aku telah menyaksikan kami (para sahabat), tidak ada seorangpun yang 
meninggalkan shalat (berjama'ah) kecuali munafik yang nyata kemunafikannya 
atau orang sakit. Bahkan yang sakit pun ada yang dipapah dengan diapit 
oleh dua orang agar bisa ikut shalat (berjama'ah)". Ia juga  mengatakan, 
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajarkan 
kepada kita sunanul huda, dan sesungguhnya di antara sunanul huda itu 
adalah shalat di masjid yang di dalamnya dikumandangkan adzan" [Hadits 
Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid654]

Lain dari itu juga mengatakan, 
"Barangsiapa yang ingin bertemu Allah kelak sebagai seorang Muslim, maka 
hendaklah ia memelihara shalat-shalat yang diserukan itu, karena 
sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk Nabi kalian Shallallahu 'alaihi 
wa sallam sunanul huda, dan sesungguhnya shalat-shalat tersebut termasuk 
sunanul huda. Jika kalian shalat di rumah kalian seperti shalatnya di 
rumah-Nya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya 
kalian tersesat. Tidaklah seorang bersuci dan membaguskan bersucinya, 
kemudian berangkat ke suatu masjid di antara masjid-masjid ini, kecuali 
Allah akan menuliskan baginya satu derajat serta dengannya pula dihapuskan 
darinya satu kesalahan. Sungguh aku telah menyaksikan kami (para sahabat), 
tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat (berjama'ah) kecuali munafik 
yang nyata kemunafikannya, dan sungguh seseorang pernah dipapah dengan 
diapit oleh dua orang lalu diberdirikan di dalam shaf (shalat)" [Hadits 
Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 257, 654]

Masih dalam Shahih Muslim, disebutkan riwayat dari Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang laki-laki buta berkata kepada 
Rasulullah, 
"Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah 
aku punya keringanan untuk shalat di rumahku ?" Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bertanya. "Artinya : Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat 
? ia menjawab, "Ya", beliau berkata lagi, "Kalau begitu, penuhilah" 
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 653]

Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan 
wajibnya pelaksanaan shalat di rumah-rumah Allah yang dizinkan Allah untuk 
diserukan dan disebutkan namaNya.

Maka wajib bagi setiap muslim adalah memperhatikan perkara ini, bersegera 
melaksanakannya dan menasehati anak-anaknya, keluarganya, 
tetangga-tetangganya dan saudara-saudara sesama Muslim, sebagai 
pelaksanaan perintah Allah dan RasulNya dan sebagai kewaspadaan terhadap 
larangan Allah dan Rasulnya, serta untuk menghindarkan diri dari 
menyerupai kaum munafiqin yang mana Allah telah menyebutkan sifat-sifat 
mereka yang buruk dan kemalasan mereka dalam melaksanakan shalat. Allah 
Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah 
akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat 
mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di 
hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit 
sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman dan 
kafir) ; tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak 
(pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barangsiapa yang 
disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk
memberi petunjuk) baginya" [An-Nisa : 142-143]

Lain dari itu, karena tidak melaksanakannya secara berjamaah termasuk 
sebab-sebab utama meninggalkannya secara keseluruhan. Sebagaimana 
diketahui, bahwa meninggalkan shalat adalah suatu kekufuran dan kesesatan 
serta keluar dari Islam berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

"Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan 
kekufuran adalah meninggalkan shalat" (Hadits Riwayat Muslim dalam kitab 
Shahihnya, dari Jabir Radhiyallahu 'anhu) [Muslim, kitab Al-Iman 82]

Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
"Artinya : Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat maka 
barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir" [Hadits Riwayat 
Ahmad 5/346, At-Turmudzi 2621, An-Nasa'i 1/222, Ibnu Majah 1079]

Banyak sekali ayat dan hadits yang menyebutkan tentang agungnya shalat dan 
wajibnya memelihara pelaksanaannya. Setelah tampak kebenaran ini dan 
setelah jelas dalil-dalilnya, maka tidak boleh seorang pun mengingkarinya 
hanya karena ucapan si fulan dan si fulan, karena Allah Subhanahu wa 
Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka 
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu 
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu 
adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" [An-Nisa : 59]

Dalam ayat lain disebutkan.
"Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut 
akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih" [An-Nur : 63]

Kemudian dari itu, banyak sekali manfaat dan maslahat yang terkandung di 
balik shalat berjamaah, di antaranya yang paling nyata adalah : saling 
mengenal, saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, saling 
menasehati dengan kebenaran dan kesabaran, sebagai dorongan bagi orang 
yang meninggalkannya, sebagai pelajaran bagi yang tidak tahu, sebagai 
pengingkaran terhadap kaum munafiqin dan cara menjauhi gaya hidup mereka, 
menampakkan syi'ar-syi'ar Allah di antara para hambaNya, mengajak ke jalan 
Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan perkataan dan perbuatan, dan sebagainya.

Semoga Allah menunjukkan saya dan anda sekalian kepada yang diridhaiNya, 
dan kepada kemaslahatan urusan dunia dan akhirat, serta melindungi kita 
semua dari keburukan jiwa dan perbuatan kita, dan dari menyerupai kaum 
kuffar dan munafiqin. Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.

Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, 
kepada keluarga dan para sahabatnya.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

[Asy-Syaikh Ibnu Baz, Tabshirah wa Dzikra, hal.53-57]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
212-217 Darul Haq]


---------------------------------------------------------------------------
This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. 
If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail 
and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination 
of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that 
e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at 
Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under 
number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the 
improper or incomplete transmission of the information contained in this 
communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN 
AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity 
of this communication has been maintained nor that this communication is free 
of viruses, interceptions or interference.
---------------------------------------------------------------------------


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke