Buku Islam dicekal, buku berisi penistakan agama dibiarkan beredar

Rasul Arasy

 <http://static.arrahmah.net/images/stories/2011/11/Munarman_FPI.jpg>

*JAKARTA (Arrahmah.com) – *Sikap Kejaksaan Agung yang melarang peredaran
beberapa buku yang notabene berisi khazanah keilmuan Islam dinilai sebagai
tindakan diskriminatif dan anti Islam. Pasalnya, buku-buku PKI dan
buku-buku berisi tentang penodaan Islam malah dibiarkan beredar.

Isu pencekalan buku-buku karya intelektual muslim oleh Kejaksaan Agung RI
akhir-akhir ini mendapatkan sorotan umat Islam. Banyak kalangan tokoh-tokoh
Islam yang mengecam pelarangan tersebut sebagai kezaliman yang memundurkan
bangsa ini ke zaman orde baru.

Menanggapi isu pencekalan tersebut IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) DKI
Jakarta mengirimkan surat permohonan penjelasan mengenai pelarangan
buku-buku Islam. Akhirnya Kejaksaan Agung mengirimkan surat penjelasan
nomor B-1056/D.2/Dsp.2/10/2011 tertanggal 26 Oktober 2011 kepada pengurus
IKAPI.

Dalam surat yang ditandatangani Jaksa Utama Madya, Hindiyana SH tersebut
dijelaskan sejak terbitnya putusan MK nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 tanggal
13 Oktober 2010, maka Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang mengeluarkan
surat keputusan pelarangan buku, namun  berdasarkan UU No.16 Tahun 2004
pasal 30 ayat (3) huruf c, Kejaksaan Agung berwenang melakukan pengawasan
terhadap barang cetakan yang beredar di Indonesia.

Dengan demikian, Hindayana menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah
mengeluarkan Surat Pelarangan buku sebagaimana yang disebutkan oleh IKAPI
DKI Jakarta.

Selanjutnya, jelas Hindayana, Kejagung melakukan tindakan pengamanan
terhadap buku-buku yang perlu diwaspadai, sebagai tindak lanjut surat dari
Kementerian Bidang POLHUKAM nomor R-100/Seg/Polhukam/5/2011 tanggal 26 Mei
2011 yang diterima Kejaksaan Agung RI perihal penyampaian daftar buku-buku
yang perlu diwaspadai, untuk meneliti dan mengkaji buku-buku tersebut.

Menanggapi surat dari Kejagung RI tersebut, direktur An-Nasr Institute
Munarman SH menilai tindakan Kejaksaan tersebut sebagai sikap
diskriminatif. Pasalnya, buku-buku komunis dan buku-buku yang menghina
agama tidak diawasi, justru buku-buku agama yang diawasi. Dengan
fakta-fakta ini, Munarman mempertanyakan, apakah negara ini sedang dikuasai
orang-orang ateis dan penghina agama.

“Negara ngawur ya begitu! Itu buku tentang penodaan agama seperti buku
‘Lubang Hitam Agama’ dan buku ‘Fiqih Lintas Agama’ sudah lama dilaporkan
kok nggak ada tindakan pengawasan oleh Kejakgung? Begitu juga buku ‘Aku
Bangga Jadi Anak PKI’ dan ‘Anak PKI Masuk Parlemen’, kok nggak diawasi oleh
Kejakgung? Kenapa giliran buku-buku Islam malah diawasi, apa negara ini
sudah dikuasai oleh orang-orang ateis dan penghina agama?” jelasnya seperti
dikutip voa-islam.com, Senin (31/10/2011).

Munarman yang juga ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) mengungkapkan bahwa
FPI telah melaporkan empat judul buku secara resmi ke Kejaksaan Agung
lantaran dinilai melanggar menodai agama dan makar terhadap negara.

Buku *“Lubang Hitam Agama”* dan “*Fiqih Lintas Agama”* yang jelas-jelas
menghina agama, melanggar pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penodaan
agama. Sedangkan buku *“Aku Bangga Jadi Anak PKI”* dan *“Anak PKI Masuk
Parlemen”* dinilai melanggar pasal 107a KUHP atas upaya makar terhadap
negara.

“Coba bandingkan empat buku tadi. Buku itu sudah dilaporkan secara resmi
oleh FPI ke Kejakgung, tapi sampai sekarang kok nggak diawasi juga? Padahal
jelas itu buku melanggar pasal 156a KUHP dan 107a KUHP yang diancam lima
tahun penjara ke atas,” ungkapnya.

Munarman menambahkan, jika negara berniat serius, seharusnya Kejakgung bisa
melarang buku-buku yang telah dilaporkan FPI sebelum Undang-Undang nomor
4/PNPS/1963 dicabut MK pada bulan Oktober tahun 2010 lalu.

“Padahal laporan FPI itu sebelum PNPS 1963 itu dicabut, kalau negara ini
memang serius jalankan! Kejakgung mestinya sebelum PNPS 1963 tentang
pelarangan buku itu dicabut MK, sudah melarangnya sejak dulu, eh.. malah
sekarang buku Islam diawasi. Jadi betul kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir
negara ini diurus oleh gerombolan anti Islam,” pungkasnya. (voaI/
arrahmah.com)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
 Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar 
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    daarut-tauhiid-dig...@yahoogroups.com 
    daarut-tauhiid-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    daarut-tauhiid-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke