Dear all,
Untuk no 9, pada beberapa kasus mesti dinilai untuk dijamin. Pada kasus2 
gangguan mental, hal seperti" sengaja menyakiti diri sendiri" sampai tentamen 
suicide adalah merupakan penyakit itu sendiri.
Salam
DK Sunjaya
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Billy N." <bi...@mediator.web.id>
Sender: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com
Date: Fri, 23 Aug 2013 01:21:16 
Reply-To: desentralisasi-kesehatan@yahoogroups.com
Subject: [des-kes] Fwd: Perokok Tetap Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan

http://www.beritasatu.com/ekonomi/133396-meski-diperdebatkan-perokok-tetap-mendapat-jaminan-bpjs-kesehatan.html
Meski Diperdebatkan, Perokok Tetap Mendapat Jaminan BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengatakan semua penyakit yang
terindikasi medis akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan termasuk penyakit akibat kebiasaan buruk
merokok.
Kemkes mengklaim bahwa semua penyakit yang terindikasi medis akan
ditanggung oleh BPJS, namun tetap ada beberapa pengecualian seperti :
tujuan kosmetik dan atau estetik, pelayanan kesehatan untuk dilakukan
di luar negeri, ataupun gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat
dan atau alkohol.
Total pengecualian yang dijabarkan oleh Kemkes berjumlah 16 poin.
Tetapi, dalam 16 poin itu tidak menyinggung sama sekali mengenai
perilaku merokok meskipun angka kematian akibat merokok di Indonesia
adalah yang tertinggi ketiga di dunia
Hal tersebut sudah disinggung oleh YLKI yang menganggap perokok tak
layak mendapat BPJS. Menanggapi hal ini pihak Kemkes punya penjelasan
yang dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal Kemkes, dr. Supriyantoro,
Sp.P, MARS di acara sosialiasi Jaminan Kesehatan Nasional di Balai
Kartini, Kamis (22/8).
"Tentang rokok, sebenarnya ini menjadi perdebatan pada awalnya. Bahwa
apakah ini akan disamakan antara mereka yang berperilaku hidup sehat
dan baik dengan mereka yang merokok, yang melakukan seks bebas, atau
perilaku lain yang tidak sehat.
"Pertimbangannya ini (BPJS) adalah asuransi wajib dan asuransi sosial.
Jadi apa boleh buat kami terpaksa tidak membedakan apakah dia
kesalahan sendiri atau karena rokok, pemerintah tidak membedakan. Jadi
memang untuk saat ini untuk sosial masih tidak membedakan
resiko-resiko sebelumnya," terang dr. Supriyantoro.
dr. Supriyantoro menjelaskan, alkohol sendiri masuk ke dalam 16 poin
tersebut karena sudah diatur dalam undang-undang, sementara rokok baru
tertera dalam peraturan presiden. Ia menambahkan bahwa dalam ke
depannya bukan tidak mungkin akan ada pengetatan tentang aturan-aturan
dalam BPJS.
"Tetapi kembali lagi, ini adalah awal sehingga kami memang berusaha
mencari mana saja kekurangannya. Bukan tidak mungkin akan ada
pengetatan karena nanti akan ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan.
Yang pasti yang kita harapkan adalah dengan sistem ini justru orang
akan lebih berperilaku hidup sehat. Karena nanti dokter-dokter juga
akan lebih peduli pada kesehatan pasiennya dengan melakukan
upaya-upaya promotif dan preventif."
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai
beroperasi mulai tanggal 1 Januari 2014. Badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan ini mewajibkan
seluruh penduduk Indonesia untuk menjadi pesertanya. Tujuan dari
Kementerian Kesehatan (Kemkes) adalah gotong royong antar masyarakat
Indonesia untuk membiayai pelayanan kesehatan bersama.
Secara detailnya, inilah ke-16 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS:
1) Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur
sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang
tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat
darurat
3) Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan
kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
atau hubungan kerja
4) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5) Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan atau estetik
6) Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
7) Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8) Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan atau alkohol
9) Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau
akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10) Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk
akupuntur, shin shem chiropractic, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology
assessment/HTA)
11) Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan
(eksperimen)
12) Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
13) Perbekalan kesehatan rumah tangga
14) Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan
lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15) Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa atau wabah
16) Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat
jaminan kesehatan yang diberikan

Kirim email ke