Kami dari Pemerhati Kebijakan Kesehatan ingin menyampaikan permasalahan terkait "Analisis Kebijakan KIA di Propinsi Jambi"
Hingga saat ini belum ada suatu kebijakan khusus yang dicetuskan dan keluarkan oleh pemerintah di Provinsi Jambi untuk menangani permasalahan KIA di Provinsi Jambi. Program-program KIA yang ada dan diterapkan di Provinsi Jambi selama ini hanya mengacu pada kebijakan yang diturunkan langsung dari pusat. Belum ada suatu kebijakan konkrit dan khusus dari pemerintah di Provinsi Jambi misalnya dalam hal ini dinas kesehatan baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan dan menerapkan kebijakan Provinsi untuk menangani masalah KIA tersebut. Salah satu program yang dijalankan di Provinsi Jambi terkait KIA yang berdasarkan kebijakan dari pusat adalah program Jampersal. Padahal pada dasarnya untuk mengatasi dan menangani permasahalahan KIA belum cukup hanya sebatas itu, harus ada hal baru atau terobosan baru dari masing-masing daerah di Indonesia termasuk Provinsi Jambi untuk menangani permasalahan KIA tersebut. Data terakhir menyebutkan bahwa angka kematian balita di Provinsi Jambi masih tinggi yaitu 47 per 1000 kelahiran hidup. Hal tersebut bisa dijadikan bukti sekaligus alsan mendasar dibutuhkannya kebijakan baru dalam penanganan KIA di Provinsi Jambi. Sehingga melalui program-program yang dicetuskan dari kebijakan baru tersebut mampu mengatasi dan menangani permasalahan KIA di Provinsi Jambi. Kebijakan terkait KIA yang diterapkan di Provinsi Jambi merupakan kebijakan yang diturunkan langsung dari pemerintah pusat dimana aktor-aktor dalam kebijakan ini dimulai dari pemegang kebijakan di pusat yang diturunkan ke provinsi. Di tingkat provinsi gubernur merupakan aktor yang terlibat dalam kebijakan tersebut, kemudian kepala dinas kesehatan, rumah sakit sampai pada kepala puskesmas pada pelayanan kesehatan tingkat dasar. Peran masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan juga tidak akan bisa dipisahkan dalam enerapan kebijakan tersebut. Pada dasarnya pemerintah Provinsi Jambi sangat perihatin dan menanggapi terhadap permasalahan KIA yang terjadi di Provinsi Jambi. Gubernur Jambi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Provinsi Jambi bertekad dengan menargetkan untuk menurunkan AKI dan ABI di Provinsi Jambi. Hal tersebut akan dilakukan melalui upaya terpadu dan menyeluruh dengan memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat dengan melibatkan semua pihak yang terk ait didalamnya. Kebijakan KIA dari pemerintah pusat yang dijalankan di Provinsi Jambi sedikit terhambat oleh kondisi dan situasi yang ada di Provinsi Jambi. Permasalahan yang muncul adalah berhubungan dengan sumber daya manusia dan fasilitas untuk pelayanan kesehatan. Provinsi Jambi memiliki rasio bidan 1 : 1190 orang yang idelnya adalah 1 : 1000 orang, serta jumlah dokter spesialis kandungan di Provinsi Jambi hanya 31 orang dengan jumlah penduduk yang sangat padat dan tersebar di wilayah Provinsi Jambi yang sangat luas. Fasilitas pelayanan kesehatan juga menjadi hal yang harus diperhatikan dalam penerapan kebijakan KIA tersebut, dimana jumlah fasilitas pelayanan kesehatan di provinsi masih belum cukup terutama untuk daerah dengan kondisi geografis tertentu. Masih banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang sulit dijangkau oleh masyarakat karena jarak dan permasalahan transportasi. Kondisi lain yang memperburuk keadaan adalah kompetensi bidan di Provinsi Jambi dianggap masih rendah, sehingga pelayana n kesehatan yang testrandar tidak mudah didapatkan oleh masyarakat. Situasi politik dan budaya juga tidak dapat dipisahkan, alasan suatu daerah bukan merupakan basis dari pemegang kekuasaan sehingga masyarakatnya harus dikorbankan dengan tidak mendapatkan suatu pelayanan dan perhatian yang maksimal. Kebijakan KIA yang dijalankan di Provinsi Jambi merupakan kebijakan yang diturunkan langsung dari pemerintah pusat, sehingga apapun yang berhubungan dengan proses kebijakan mengikuti prosedur dan aturan yang ditertapkan dari pusat. Mulai dari proses penyusunan, diterapkannya, pengawasan kebijakan hingga evaluasi dari kebijakan dilakukan dengan aturan baku dari pusat. Namun di Provinsi Jambi saat ini memiliki suatu rencana terkait penanganan masalah KIA tersebut. Hal pertama yang ingin dipecahkan adalah berhubungan dengan kompetensi bidan di Provinsi Jambi. Ada wacana untuk membuat suatu kebijakan untuk sekolah tinggi kebidanan di Provinsi Jambi dimana minimal sekolah tinggi tersebut harus memiliki akreditasi B. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas bidan yang dihasilkan di Provinsi Jambi. Hal kedua yang menjadi perhatian adalah berhubungan dengan persebaran bidan yang tidak merata di setiap daerah di Provinsi Jambi, sehingga muncul wacana untuk membuat suatu kebijakan terkait penempatan bidan. Bidan ditempatkan di daerah yang terdekat dengan daerah asal atau kampung halaman dari bidan tersebut atau di usahakan bidan ditempatkan di daerah masing-masing. OLEH : Ridwan Iskandar Tarmizi Almuhsinin Silfia Meri Wulandari Christa Gumanti Manik Irmayani Ismil Khairi Lubis Eko Purna Putra ------------------------------------ Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/