Dari milis sebelah, mungkin sebagai tambahan informasi bagi kita umat Buddha di Indonesia, utk selalu terus mengawasi, dan tidak cuek bebek mengenai keadaan Indonesia

 

 

ronny


From:
Sent: 09 Mei 2006 18:19
To:
Subject: Syariat Islam di Jalur Lambat

 

** Menurut sumber Tempo, kelompok pendorong peraturan da-erah yang
mengacu syariat Islam merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah.
Ke-lompok ini memilih jalur kons-titusi dan menilai tindak-an teror
melalui pengeboman ter-hadap simbol-simbol Barat ha-nya membawa citra
buruk dan merusak jaringan. "Tapi ke-lompok ini lebih cair," kata-nya.
Mereka mendapat sokong-an dan berjuang bersama orga-nisasi Islam
lainnya. Namun me-reka tetap bercita-cita menja-dikan Indonesia
sebagai negara Islam, sehingga perjuangan melalui peraturan daerah itu
hanya langkah awal.

----------
itu cuplikan liputan majalah Tempo edisi minggu ini, Tamsil Linrung
(PKS) dan teman kita di milis ini Fauzan al-Anshari (MMI) disebut2 :

** Agus sendiri pada 13 Maret 2002 ditangkap bersama Jamal Balfas dan
Tam-sil Linrung di bandara Manila de-ngan tuduhan membawa bahan
peledak-. Tamsil, penasihat Komite Syariat dan anggota DPR dari Partai
Keadilan Se-jahtera, dibebaskan sebulan kemudian bersama Jamal.
Sedangkan Agus hingga kini masih mendekam di tahanan Filipina.

** Bukan hanya Komite Syariat yang bergerak. Juru bicara Majelis
Mujahidin Indo-nesia, Fauzan al-Anshari, juga mengakui saat ini
organisasinya getol memasyarakatkan peraturan antimaksiat ke berbagai
daerah. "Saya kebagian menggarap wilayah Jawa Barat," kata Fauzan.
Cara yang dipakai tidak ha-nya melalui lembaga legislatif atau
ekse-kutif, tapi juga pendekatan melalui individu.

----------
http://www.tempointeraktif.com/hg/mbmtempo/free/nasional.html

"Syariat Islam di Jalur Lambat"

Gagal masuk dalam amendemen UUD 1945, syariat Islam menyebar melalui
peraturan daerah. Konsultan syariat pun bermunculan.

ALANGKAH terkejutnya Muhammad Muchsin. Sekretaris Daerah- Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi Selatan, ini baru mendengar kabar bahwa di Desa
Padang, Gantarang, salah satu desa di wilayahnya-, memberlakukan
hukuman cambuk. Per-aturan desa itu digagas- sendi-ri oleh kepala
desa, disokong Ba-dan Pemasya-ra-katan De-sa, dan beberapa tokoh-
masya-ra-kat. "Saya sangat me-nyayang-kan masa-lah ini justru saya
ketahui da-ri orang lain (bukan dari aparat Desa Pa-dang)," kata
Muchsin.

Baru disahkan pada awal tahun ini, atur-an tersebut sudah mema-kan
tiga kor-ban. Nasir- dicambuk karena me-mukul bo-cah. Hukuman serupa
menimpa Ari-fin, karena ia menganiaya orang lain. Kor-ban lain,
Suharman, dicambuk pada Ma-ret lalu gara-gara mengirim surat ke
seorang wanita yang membuat suami-nya tersinggung.

Bupati Bulukumba, A. Sukri Sappe-wali, telah memanggil Kepala Desa
Pa-dang, Rukman A. Jabbar, untuk men-je-las-kannya, Senin dua pekan
lalu. Me-nurut Ke-pala Desa, peratur-an itu dibuat se-ba-gai
pen-jabaran dari empat per-atur-an- daerah yang bersumber pada syariat
Islam di Bulukumba. Me-mang, Bulukumba mem-punyai peraturan yang
bernapaskan Islam sejak tiga tahun lalu. Ke-em-patnya mengatur zakat-,
pakaian bagi musli-mah-, pandai membaca- Al-Quran bagi siswa dan
ca-lon pengantin, ser-ta larangan penjual-an mi-numan beralkohol.
Ta-pi tidak satu pun yang meng-atur hukum-an cam-buk. Ide kreatif
hukum-an cambuk di Desa Padang membuat Bu-pati membentuk tim khu-sus
untuk meneliti pelaksanaannya.

Aturan-aturan lokal yang mengacu pada syariat Islam memang sedang
popu-ler di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. Setidaknya sudah
enam dari 24 kabupaten d Sulawesi Selatan yang mengadopsinya, yakni
Enrekang, Gowa, Takalar, Maros, Sinjai, dan Bulukumba. Pilihan mereka
cukup beralasan. Jajak pendapat yang dilakukan pemerintah daerah
Sulawesi Selatan pada awal 2002 menunjukkan 91,11 persen responden
setuju pemberlakuan syariat Islam.

Penerimaan masyarakat tak lepas da-ri peran Komite Persiapan Penegakan
Sya-riat Islam di Sulawesi Selatan. Komite Sya-riat lahir dalam
kongres umat Islam se-Sulawesi Selatan, enam tahun lalu. Kongres
memilih Abdul Azis Kahar Muzakkar sebagai ketua komite. Dia adalah
putra Kahar Muzakkar, pemim-pin gerakan DI/TII (Darul Islam/Tentara
Islam Indonesia) Sulawesi Selatan pada 1950-an. Hanya dalam tempo
setahun Komite Syariat berhasil membentuk perwakilan di semua
kabupaten se-Sulawesi Selat-an. Mereka sudah tiga ka-li- melakukan
kong-res. Hasilnya antara lain mendesak lembaga eksekutif dan
legislatif memproses pemberlakuan sya-riat Islam di provinsi itu.

Dalam kongres ke-dua pada 2001, Ko-mite Sya-riat melihat kesempatan
pene-rapan syariat Is-lam di tingkat kabupa-ten melalui peraturan
dae-rah dengan adanya otonomi daerah. Di bawah ko-man-do Abdul Azis,
lembaga ini juga meng-usulkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus
Syariat Islam di Sulawesi Selatan. "Syariat Islam itu sudah harga
mati," katanya.

Menurut Abdul Azis, sejumlah peratur-an daerah yang ada sekarang belum
bisa disebut syariat Islam, tapi aturan me-ngenai amar makruf nahi
mungkar. Jadi baru pada taraf mengatur kebaikan dan melarang
keburukan. Sebab, sanksinya masih memakai pidana umum. "Kalau syariat
Islam, hukumannya juga harus- menurut Islam," kata Azis, yang juga
anggota Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta.

Popularitas Komite Syariat sempat ja-tuh saat merebaknya aksi teror
bom. Saat kongres kedua di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada
Desember 2001, sebuah bom meledak melukai tiga orang. Setahun kemudian
dua bom meledak di dua bangunan milik Jusuf Kalla (seka-rang Wakil
Presiden RI) di Makassar, me-newaskan 3 orang dan melukai 14 orang
lainnya.

Sejak itulah polisi mulai mengawasi- gerak-gerik anggota Komite
Sya-riat. Hasilnya, delapan dari 10 tersangka bom Makassar mempunyai
kaitan de-ngan Komite Syariat dan Laskar Jundullah. Las-kar ini
merupakan organisasi sa-yap militer Komite Syariat yang dibentuk
sebagai reaksi peristiwa pembantaian 200 warga muslim di Pesantren
Walisongo, Poso, Sulawesi Tengah, pada 2000. Agus Dwikarna, panglima
laskar itu, juga tokoh Komite Syariat.

Agus sendiri pada 13 Maret 2002 ditangkap bersama Jamal Balfas dan
Tam-sil Linrung di bandara Manila de-ngan tuduhan membawa bahan
peledak-. Tamsil, penasihat Komite Syariat dan anggota DPR dari Partai
Keadilan Se-jahtera, dibebaskan sebulan kemudian bersama Jamal.
Sedangkan Agus hingga kini masih mendekam di tahanan Filipina.

"Saat itu muncul citra, organisasi ka-mi dekat dengan kekerasan," kata
Sek-jen Komite Syariat Aswar Hasan. Citra negatif itu membuat luntur
kepercayaan masyarakat kepada Komite Syariat. Aktivitas mereka
mengalami kevakuman selama lebih dari dua tahun.

Pelan-pelan Komite Syariat kemudian berbenah. Laskar Jundullah diubah
namanya menjadi Korps Pemuda Islam-. Pakaian anggotanya berganti dari
hitamhitam menjadi seragam putih-putih. Mereka juga menata kembali
programnya dengan membentuk tim kerja menjelang pemilihan langsung
beberapa kepala daerah. Komite itu membentuk pula kelompok kerja
penyusun-an rancangan peraturan daerah yang bernapaskan syariat Islam.

Kebangkitan juga ditunjukkan de-ngan memprakarsai Kongres Umat Islam
III di Bulukumba, tahun la-lu. Kongres ini diha-diri wakil se-jumlah
pemerintah daerah dan 36 organisasi- massa Islam. Bulukumba di-pilih
untuk- di-pamer-kan kepada ratus-an peserta kongres sebagai proyek
per-contohan penerapan sya-riat Islam. Setelah Syariat Islam
dijalankan di Bulukumba, tingkat kriminalitas turun hingga 80 persen.
Daerah ini juga berhasil mengumpulkan zakat empat hingga lima kali
lebih besar dibandingkan pajak. Peserta kongres membawa oleh-oleh
berupa contoh peraturan yang bernuansa syariat Islam untuk
disosialisasikan di daerah mereka.

Menurut sumber Tempo, kelompok pendorong peraturan da-erah yang
mengacu syariat Islam merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah.
Ke-lompok ini memilih jalur kons-titusi dan menilai tindak-an teror
melalui pengeboman ter-hadap simbol-simbol Barat ha-nya membawa citra
buruk dan merusak jaringan. "Tapi ke-lompok ini lebih cair," kata-nya.
Mereka mendapat sokong-an dan berjuang bersama orga-nisasi Islam
lainnya. Namun me-reka tetap bercita-cita menja-dikan Indonesia
sebagai negara Islam, sehingga perjuangan melalui peraturan daerah itu
hanya langkah awal.

Komite Syariat memang baru ada di Sulawesi Selatan. Tapi sejumlah
daerah telah mengesahkan peraturan yang mengacu pada syariat Islam. Di
Ja-wa Barat sejumlah kabupaten sudah me-ngesahkan peraturan daerah
antimaksiat. Di antaranya Indramayu, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, Kota
Depok, dan Kota Cianjur. Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin
mengaku, lahirnya per-aturan daerah antipelacuran dila-tar-belakangi
citra negatif Indram-ayu seba-gai pemasok pelacur ke luar nege-ri-.
Peraturan ini ingin membidik gene-rasi muda Indramayu agar lebih
memperdalam agama dengan menetapkan sya-rat kelulusan siswa harus
mampu membaca kitab suci Al-Quran.

Bukan hanya Komite Syariat yang bergerak. Juru bicara Majelis
Mujahidin Indo-nesia, Fauzan al-Anshari, juga mengakui saat ini
organisasinya getol memasyarakatkan peraturan antimaksiat ke berbagai
daerah. "Saya kebagian menggarap wilayah Jawa Barat," kata Fauzan.
Cara yang dipakai tidak ha-nya melalui lembaga legislatif atau
ekse-kutif, tapi juga pendekatan melalui individu.

Majelis Mujahidin menempuh jalur lam-bat setelah gagal memasukkan
Piagam Jakarta yang mewajibkan umat Islam menjalankan syariatnya saat
MPR meng-amendemen UUD 1945. Padahal sa-at itu rancangan perubahan
undangundang dasar versi mereka sudah disiap-kan. Dalam kongres
Majelis Mujahidin yang berlangsung di Solo, tiga tahun lalu, mereka
juga mulai menyusun ji-nayat, semacam kitab undang-undang pi-dana
(KUHP). Fauzan al-Anshari me-mimpin tim kecil penyusunan drafnya.
Na-mun hingga kini masih belum se-lesai.

Menurut Ustad Wahyuddin, sekreta-ris- dewan penasihat Majelis
Mujahidin, lem-baganya selalu siap membantu daerah-daerah yang akan
membuat peraturan bernuansa syariat Islam. "Itu juga kalau diminta,"
kata Wahyuddin, yang juga Direktur Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki,
Jawa Tengah. Dua daerah yang pernah dia beri masukan adalah Cianjur
dan Indra-mayu.

Berbeda dengan di Jawa Ba-rat dan Sulawesi Selatan, ge-rak-an membuat
peraturan dae-rah yang mengacu sya-riat Islam kurang populer di Jawa
Timur. Mungkin karena peng-aruh Nahdlatul Ulama cukup besar di sana.
Menurut Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, Ali Maschan Moesa, kiai
NU melihat bentuk negara dan dasar negara Indonesia sudah final.
Mereka tidak pernah berjuang bagi syariat Islam dalam konteks
bernegara. "NU hanya mendorong berlakunya syariat Islam dalam
masyarakat," katanya.

Di Jawa Timur, kelompok pengusung syariat Islam se-pert-i MMI dan FPI
(Front Pem-bela Islam) jumlah anggo-tanya amat kecil. Menurut Ali
Maschan, kelompok-kelom-pok ini menganggap Islam universal. "Jika
sudah mampu memasukkan syariat Islam dalam negara, mereka akan
membentuk kekhalifah-an Islam. Sebuah pemerinta-han Islam dunia yang
tidak me-ngenal wilayah negara atau daerah," ujarnya.

--------
minggu lalu GATRA pun mengangkat topik utama tentang perda syariah
ini, dengan judul cover: "Negeri Syariah Tinggal Selangkah"
http://www.gatra.com/2006-05-01/majalah/





** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **




SPONSORED LINKS
Religion and spirituality Spirituality


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke