http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=109101
Kasus Bank Mandiri Oleh Susidarto Rabu, 18 Mei 2005 Babak baru sudah dimulai pada Bank Mandiri. Tiga petinggi bank pelat merah dengan aset terbesar itu kini sudah menjadi tersangka. Untuk sementara, mereka bertiga diindikasikan terkait dengan kasus kredit macet Bank Mandiri. Munculnya kasus Bank Mandiri sendiri mengingatkan kita agar bank-bank lain tetap berhati-hati dalam ekspansi kredit. Jangan hanya lantaran mengejar angka LDR (loan to deposit ratio) yang tinggi, lantas membabi buta dalam menyalurkan dananya dalam bentuk kredit. Prinsip kehati-hatian dan juga manajemen risiko, harus menjadi paradigma perbankan yang tidak bisa dilepaskan dari operasional sehari-hari. Kasus ini setidaknya memberikan peringatan kepada para pengelola bank untuk tetap ekstra hati-hati dalam mengucurkan kredit. Maklum, dana yang dikucurkan tidak melulu dari para pemegang saham (shareholder/pihak pertama) namun sebagian besar merupakan dana pihak ketiga yang berasal dari masyarakat. Jelas, di pundak para bankir terletak tanggung jawab yang tidak ringan untuk mengelola dana masyarakat yang selama ini percaya kepada banknya. Oleh sebab itu, prinsip yang harus dipegang teguh oleh seorang bankir adalah selalu memandang bahwa bank merupakan milik masyarakat, bukan perorangan. Seharusnya, prinsip semacam inilah yang selalu dibagun di kalangan para bankir, sejak mulai membangun karier di industri perbankan. Dengan demikian, paradigma dan mindset yang selalu ada dalam benak para bankir adalah tanggung jawab publik yang harus dikedepankan. Dia harus face to face mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan kepada masyarakat penyimpan dana. Sayangnya, mencuatnya beberapa skandal, fraud, serta kasus-kasus pembobolan bank, termasuk kasus kredit macet Bank Mandiri, terjadi akibat terabaikannya pola pikir semacam itu. Bankir tidak pernah (jarang) berpikir, bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil membawa konsekuensi publik yang besar. Sensitif Pola pemikiran semacam itu harus dibangun sejak awal oleh bankir profesional, mengingat bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Sekali bisnis itu runtuh citranya, maka konsekuensi yang muncul bisa sangat meluas. Tak aneh, kalau terjadi isu rush di sebuah bank tertentu, bisa merembet (systemic risk) ke bank lain yang tidak memiliki hubungan sama sekali. Bisa muncul efek domino di dalamnya, sehingga gara-gara sebuah bank diisukan kurang sehat, bisa merusak sistem perbankan keseluruhan. Bisa dikatakan bahwa dunia perbankan sangat sensitif dan fragile terhadap berbagai isu, gosip dan hal-hal yang berbau negatif lainnya. Oleh sebab itu, dalam konteks kasus kredit macet Bank Mandiri yang sedang dalam proses penyidikan itu, pihak Kejaksaan Agung sebaiknya mempercepat proses yang terjadi, sehingga tidak mengganggu sistem perbankan secara keseluruhan. Gara-gara mencuatnya kasus ini saja, reputasi Bank Mandiri bisa-bisa menjadi anjlok dan harga sahamnya di bursa menjadi menurun. Oleh karenanya, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, akan bisa membahayakan industri perbankan nasional, mengingat Bank Mandiri merupakan bank terbesar yang menguasai hampir 20 persen aset perbankan nasional. Oleh sebab itu, penuntasan dengan segera kasus ini perlu dilakukan. Maklum, masyarakat akan melihat bahwa bank sekelas Mandiri saja bisa diobok-obok, apalagi bank-bank kecil lainnya. Untuk itu, pemerintah sebaiknya harus melindungi industri perbankan nasional, sebab kalau Bank Mandiri roboh, sistem perbankan nasional bisa goyah. Turunnya reputasi Bank Mandiri juga bisa membahayakan perekonomian nasional karena bisa berdampak meluas, seperti ditutupnya lagi fasilitas kredit seperti transaksi Letter of Credit (L/C) dari perbankan asing. Kalau hal ini sampai terjadi, kita akan dikucilkan lagi dari dunia internasional, dan krisis ekonomi bisa kembali mengancam. Tak hanya itu tentunya, industri perbankan memiliki kekhasan tersendiri, jika dibandingkan dengan industri lainnya. Oleh sebab itu, dalam proses penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan kredit macet berskala triliunan rupiah ini, pihak Kejagung tidak bisa semata-mata mengandalkan data temuan BPK di lapangan. Data-data yang masuk hendaknya bisa dikaji secara komprehensif sesuai dengan data lain yang dimiliki pihak terkait, seperti data auditor BI, akuntan publik independen yang selama ini melakukan audit terhadap Mandiri, serta Satuan Kerja Audit Internal bank yang bersangkutan, Memang, temuan BPK cukup penting untuk masuk ke wilayah "abu-abu", namun kita tidak bisa semata-mata mengandalkan hasil temuan BPK tersebut. Dengan kelengkapan dan pembandingan (komparasi) data-data dari berbagai pihak, maka dugaan penyelewengan pemberian kredit di Bank Mandiri akan dapat ditelusuri secara berimbang. Maklum, aturan dan regulasi perbankan selama ini sudah sangat ketat, dan mungkin paling ketat di antara jenis industri apa pun. Tak hanya itu tentunya, pihak Kejagung juga harus mencermati aturan internal (Buku Pedoman Operasi/BPO) Bank Mandiri, yang menjadi acuan operasional perbankan sehari-hari, dan ini pun perlu disesuaikan (selalu up date) dengan regulasi dari BI. Toh selama ini, para auditor - baik dari BI, auditor independen, maupun unit kerja SKAI (satuan kerja audit internal) - senantiasa berpatokan/berpedoman pada aturan internal prosedur bank. Sebab, masalah perbankan sungguh sangat berbeda jika dibandingkan dengan industri lainnya. Bisnis bank sarat dengan berbagai aturan dan regulasi yang digariskan oleh BI dan juga internal bank yang bersangkutan. Semua langkah ini dimaksudkan agar ada kesamaan bahasa di dalam memproses kasus dugaan kredit macet Bank Mandiri. Sebab, selama ini masih muncul kerancuan, seperti masalah pemahaman tingkat kolektibilitas kredit yang masuk dalam kategori macet dan sejenisnya. Dalam implementasinya, pihak Kejagung juga harus berkoordinasi dengan banyak pihak seperti ahli hukum pidana, ahli manajemen, ahli perbankan yang handal dan juga BI sebagai otoritas perbankan. Selama ini pihak BI seolah belum dilibatkan sama sekali dalam masalah Bank Mandiri. Padahal, BI jelas memahami persoalan yang tengah dihadapi manajemen bank. Toh mereka secara rutin sudah "membedah" isi perut bank pemerintah ini. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya keragu-raguan apakah yang terjadi merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang bersifat kriminal. Transparan dan Jujur Pada akhirnya, semua pihak yang menjalani pemeriksaan selama ini harus jujur dan transparan dalam membuka tabir dugaan kredit macet Bank Mandiri yang masih misterius. Semua pihak yang terlibat, baik pihak pengelola bank sebagai kreditur maupun perusahan penerima kucuran kredit (yang diindikasikan macet) sebagai debitor, harus bersifat kesatria dan jujur untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi demi kepentingan masyarakat dan negara yang lebih luas. Sebab bagaimanapun juga, pemberantasan korupsi harus didukung, termasuk kalau melibatkan para pejabat negara atau pun mantan pejabat negara sekali pun. Mumpung momentum pemberantasan korupsi sedang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden SBY, ada baiknya semuanya dilakukan dengan serius. Satu hal yang perlu dicatat, pergantian direksi empat bank BUMN - yang berlangsung bulan Mei ini - sebaiknya tidak usah dipolitisir. Pergantian direksi dan komisaris Bank Mandiri, Senin (16 Mei) lalu tidak boleh merugikan bank itu sendiri yang peka dengan masalah kepercayaan masyarakat. Penyelidikan kasus dugaan kredit macet di Bank Mandiri, hendaknya tidak dikaitkan (terpisah) dengan proses pergantian direksi bank tersebut. Dasar pergantian sudah seharusnya benar-benar mengacu pada kegagalan kinerja, bukan masalah lainnya. *** (Penulis, praktisi perbankan di Yogyakarta). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/EpW3eD/3MnJAA/cosFAA/GEEolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Bantu Aceh! Klik: http://www.pusatkrisisaceh.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/