Lantas setelah menulis komentar yang luas (panjang x lebar) ini, apa solusinya donk? Jangan hanya bisanya menyalahkan pemerintah saja, bos.. :-) Jauh lebih bagus lagi kalau solusinya berdasarkan hasil riset (bukan hanya omong kosong tanpa data/fakta) dan tidak memberi dampak/citra negatif terhadap pencitraan dan kekuasaan yang sedang dipegang..
CMIIW.. Wassalam, Irwan.K On 2/13/07, Deny Sidharta <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Setuju Pak Haniwar, > Memang kelihatannya banyak hal yang "ajaib" seputar PP 37 ini. Banyak > gosip-gosip aneh yang keluar begitu PP ini menjadi masalah yang > kontroversial, antara lain: > 1. Konon isinya tidak sesuai dengan isi yang telah disetujui pada saat > Rapat Inter Departemen dan juga sebagaimana yang dilaporkan kepada Presiden. > Saya tidak tahu pastinya bagaimana, apakah isi PP yang sudah disetujui pada > rapat interdep dan telah dilaporkan kepada Presiden, kemudian Isi PP dirubah > dan kemudian PP yang telah dirubah inilah yang ditandatangani Presiden.... > Bagi saya ini bukan hanya aneh... tapi juga ada upaya culas dari si oknum > perubah.... > Namun kalau dipikir-pikir lebih aneh lagi kalau hal di atas benar-benar > terjadi, apakah Presiden tidak punya staff untuk mereview suatu peraturan > (paling tidak disamakan isinya dengan berita acara penyampaian laporan isi > RPP kepada Presiden)... Kali-kali aja setelah ada staff khusus, nanti akan > dibentuk staff khusus membaca Rancangan Peraturan... > 2. Bagaimana mungkin suatu PP kemudian dinyatakan berlaku surut sejak awal > tahun dalam kaitannya dengan tunjangan yang seharusnya diterima oleh para > anggota DPRD .... Lha kalau di dalam DPRD tersebut terdapat PAW (Pergantian > Antar Waktu) anggota DPRD pada pertengahan tahun, terus siapa yang berhak.. > dapat rapelan tersebut.. di anggota yang diganti seharusnya dapat sampai > pada saat dia harus diganti.. dan anggota baru dapat sisanya... > > 3. Begitu PP 37 diramaikan kok ya Pemerintah terus menyatakan tidak > berlaku.. kenapa tidak mencoba mempertahankan dengan argumentasi-argumentasi > akademis mengenai alasan adanya setiap pasal khususnya tentang dana > tunjangan itu .... ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak punya dasar yang > kuat mengenai alasan keberlakuan PP tersebut. Padahal untuk melahirkan suatu > PP itu bukan tanpa biaya (Negara) lho ... Paling tidak ada uang rapat... > uang sosialisasi dll .... lha bagaimana pertanggungjawaban penggunaan duit > tersebut?? > > 4. Mengenai anggota DPRD yang menyerbu DPR... secara hukum ini ya sah-sah > saja, lha wong ga minta duwit tapi tiba-tiba dikasih duwit kok ..... eh udah > terlanjur ngajak keluarga seneng-seneng, mbelikan istri emas, sukuran sama > konstituennya... udah nraktir tetangga kiri kanan ... ehhh ... kok tiba-tiba > di minta kembali ... Tapi kalau secara integritas, disinilah terlihat > bagaimana integritas pejabat-pejabat kita, berarti ketahuan bahwa menjadi > wakil rakyat bukanlah yang utama (walaupun namanya Perwakilan Rakyat) .. > yang utama adalah nyari makan... politik kendil... > Karena saya dengar, begitu ada yang mempermasalahkan PP 37, banyak anggota > yang kemudian minta pencairan segera, dan kemudian menggunakan uang > tersebut... berarti memang sudah ada ancang-ancang seandainya nanti ditarik > kembali... > > Bingung Pak... > Saya juga setuju kalau yang punya ide penerbitan PP tersebut lah yang > seharusnya diperiksa... > > DS > > > Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED] <syarif%40centrin.net.id>> wrote: > Menarik juga mencermati urusan PP 37 , khususnya dengan datangnya > perwakilan anggota DPRD ke Jakarta.. > > Kita bisa saja sinis terhadap mereka ...tapi bisa juga lihat sisi > objektipnya... > > Siapa yang salah dalam pengeluaran PP 37?? ( kalau ada yang salah , dan > pendapat saya memang ada yang salah).. menurut saya ya mestinya yang > menerbitkan PP itu (menteri departemen yg bersangkutan dan yang tanda > tangan PP ) > > Salahkah anggota DPRD yang sudah menerima rapelan.... ?? secara hukum .. > jelas tidak.. > > Berhakkah jubir Presiden..menyatakan bhwa RUU itu dibatalkan .. uang > rapelan dikembalikan.. kalau tidak akan di pidana ??? > > Dengan kondisi yang ada jelas tidak berhak ..... nggak ada dasar > hukumnya...tidak sesuai prosedur... > > lagi lagi..ini cuma . politik pencitraan kosong.. ingin pemerintah > populer.. atau presiden populer.. padahal tak kurang dari Yusril yang tahu > > hukum bilang bahwa pemerintah belum temukan solusi terbaik ttg PP 37 dan > aturan baru tannatinya idak bisa berlaku surut... > > Lucu sekali jika akhir tahun ini anggota DPRD diadili karena tidak > mengembalikan uang rapelan..padahal yang salah adalah PP yang bukan mereka > > yang menerbitkannya...lepas dari mereka gembira dapat PP itu..atau dituduh > > tidak peka terhadap derita rakyat.. > > Ada kerugian negara , karena rapelan itu.??? .. ya yang mengeluarkan PP > itu > lah seyogianya yang ganti..! > > Kita nggak suka dengan anggota DPRD..?? . lha yang milih siapa ?? ikut > kasih suara nggak waktu pemilu... ? ..lalu lagi harus di pilah..tidak bisa > > generalisasi semua cuma salah anggota parlemen.. > > Kata nya bersikap adil adalah sedekat dekat nya dengan taqwa.. > > Salam > > Haniwar > > Haniwar > http://haniwar.blogspot.com/ > . > [Non-text portions of this message have been removed]