Lantas setelah menulis komentar yang luas (panjang x lebar) ini, apa
solusinya donk?
Jangan hanya bisanya menyalahkan pemerintah saja, bos.. :-)
Jauh lebih bagus lagi kalau solusinya berdasarkan hasil riset (bukan hanya
omong
kosong tanpa data/fakta) dan tidak memberi dampak/citra negatif terhadap
pencitraan
dan kekuasaan yang sedang dipegang..

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

On 2/13/07, Deny Sidharta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Setuju Pak Haniwar,
> Memang kelihatannya banyak hal yang "ajaib" seputar PP 37 ini. Banyak
> gosip-gosip aneh yang keluar begitu PP ini menjadi masalah yang
> kontroversial, antara lain:
> 1. Konon isinya tidak sesuai dengan isi yang telah disetujui pada saat
> Rapat Inter Departemen dan juga sebagaimana yang dilaporkan kepada Presiden.
> Saya tidak tahu pastinya bagaimana, apakah isi PP yang sudah disetujui pada
> rapat interdep dan telah dilaporkan kepada Presiden, kemudian Isi PP dirubah
> dan kemudian PP yang telah dirubah inilah yang ditandatangani Presiden....
> Bagi saya ini bukan hanya aneh... tapi juga ada upaya culas dari si oknum
> perubah....
> Namun kalau dipikir-pikir lebih aneh lagi kalau hal di atas benar-benar
> terjadi, apakah Presiden tidak punya staff untuk mereview suatu peraturan
> (paling tidak disamakan isinya dengan berita acara penyampaian laporan isi
> RPP kepada Presiden)... Kali-kali aja setelah ada staff khusus, nanti akan
> dibentuk staff khusus membaca Rancangan Peraturan...
> 2. Bagaimana mungkin suatu PP kemudian dinyatakan berlaku surut sejak awal
> tahun dalam kaitannya dengan tunjangan yang seharusnya diterima oleh para
> anggota DPRD .... Lha kalau di dalam DPRD tersebut terdapat PAW (Pergantian
> Antar Waktu) anggota DPRD pada pertengahan tahun, terus siapa yang berhak..
> dapat rapelan tersebut.. di anggota yang diganti seharusnya dapat sampai
> pada saat dia harus diganti.. dan anggota baru dapat sisanya...
>
> 3. Begitu PP 37 diramaikan kok ya Pemerintah terus menyatakan tidak
> berlaku.. kenapa tidak mencoba mempertahankan dengan argumentasi-argumentasi
> akademis mengenai alasan adanya setiap pasal khususnya tentang dana
> tunjangan itu .... ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak punya dasar yang
> kuat mengenai alasan keberlakuan PP tersebut. Padahal untuk melahirkan suatu
> PP itu bukan tanpa biaya (Negara) lho ... Paling tidak ada uang rapat...
> uang sosialisasi dll .... lha bagaimana pertanggungjawaban penggunaan duit
> tersebut??
>
> 4. Mengenai anggota DPRD yang menyerbu DPR... secara hukum ini ya sah-sah
> saja, lha wong ga minta duwit tapi tiba-tiba dikasih duwit kok ..... eh udah
> terlanjur ngajak keluarga seneng-seneng, mbelikan istri emas, sukuran sama
> konstituennya... udah nraktir tetangga kiri kanan ... ehhh ... kok tiba-tiba
> di minta kembali ... Tapi kalau secara integritas, disinilah terlihat
> bagaimana integritas pejabat-pejabat kita, berarti ketahuan bahwa menjadi
> wakil rakyat bukanlah yang utama (walaupun namanya Perwakilan Rakyat) ..
> yang utama adalah nyari makan... politik kendil...
> Karena saya dengar, begitu ada yang mempermasalahkan PP 37, banyak anggota
> yang kemudian minta pencairan segera, dan kemudian menggunakan uang
> tersebut... berarti memang sudah ada ancang-ancang seandainya nanti ditarik
> kembali...
>
> Bingung Pak...
> Saya juga setuju kalau yang punya ide penerbitan PP tersebut lah yang
> seharusnya diperiksa...
>
> DS
>
>
> Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED] <syarif%40centrin.net.id>> wrote:
> Menarik juga mencermati urusan PP 37 , khususnya dengan datangnya
> perwakilan anggota DPRD ke Jakarta..
>
> Kita bisa saja sinis terhadap mereka ...tapi bisa juga lihat sisi
> objektipnya...
>
> Siapa yang salah dalam pengeluaran PP 37?? ( kalau ada yang salah , dan
> pendapat saya memang ada yang salah).. menurut saya ya mestinya yang
> menerbitkan PP itu (menteri departemen yg bersangkutan dan yang tanda
> tangan PP )
>
> Salahkah anggota DPRD yang sudah menerima rapelan.... ?? secara hukum ..
> jelas tidak..
>
> Berhakkah jubir Presiden..menyatakan bhwa RUU itu dibatalkan .. uang
> rapelan dikembalikan.. kalau tidak akan di pidana ???
>
> Dengan kondisi yang ada jelas tidak berhak ..... nggak ada dasar
> hukumnya...tidak sesuai prosedur...
>
> lagi lagi..ini cuma . politik pencitraan kosong.. ingin pemerintah
> populer.. atau presiden populer.. padahal tak kurang dari Yusril yang tahu
>
> hukum bilang bahwa pemerintah belum temukan solusi terbaik ttg PP 37 dan
> aturan baru tannatinya idak bisa berlaku surut...
>
> Lucu sekali jika akhir tahun ini anggota DPRD diadili karena tidak
> mengembalikan uang rapelan..padahal yang salah adalah PP yang bukan mereka
>
> yang menerbitkannya...lepas dari mereka gembira dapat PP itu..atau dituduh
>
> tidak peka terhadap derita rakyat..
>
> Ada kerugian negara , karena rapelan itu.??? .. ya yang mengeluarkan PP
> itu
> lah seyogianya yang ganti..!
>
> Kita nggak suka dengan anggota DPRD..?? . lha yang milih siapa ?? ikut
> kasih suara nggak waktu pemilu... ? ..lalu lagi harus di pilah..tidak bisa
>
> generalisasi semua cuma salah anggota parlemen..
>
> Kata nya bersikap adil adalah sedekat dekat nya dengan taqwa..
>
> Salam
>
> Haniwar
>
> Haniwar
> http://haniwar.blogspot.com/
> .
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke