Assalamualaikum

Dulu jaman soeharto masa jabatan tidak dibatasi, tapi partai yang ada Cuma 3 
yaitu Golkar, PPP, PDI, tapi partai yang menang selalu itu itu juga yaitu 
Golkar, ini bertntangan dengan prinsip demokrasi itu sendiri, yaitu dari rakyat 
oleh rakyat & untuk rakyat. Pada kenyataanya partai golkar curang dengan 
mewajibkan PNS memilih Golkar, bagi yang tidak memilih maka akan dipecat. 
Dijaman SBY mungkinkah hal seperti ini terulang kembali? Kalau mau demokrasi ya 
sudah demokrasi murni jangan ada kecurangan, kecuali Negara dalam bentuk 
kerajaan. Seperti yang sudah terjadi partai partai Islam seperti PKS sudah 
mulai tumbang atau digembosi, ini sudah merupakan indikasi yang tidak baik.

________________________________
From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com 
[mailto:ekonomi-nasio...@yahoogroups.com] On Behalf Of rifky pradana
Sent: Friday, August 20, 2010 10:50 AM
To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com; eramus...@yahoogroups.com; 
forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com; indonesia-ris...@yahoogroups.com; 
mediac...@yahoogroups.com; nongkrong_bare...@yahoogroups.com; 
zama...@yahoogroups.com; wartawanindone...@egroups.com; sab...@yahoogroups.com; 
ppiin...@yahoogroups.com; syiar-is...@yahoogroups.com
Subject: SUSPECT: [ekonomi-nasional] (unknown)



Bandung Bondowoso hanya membutuhkan waktu kurang dari semalam untuk membangun
candi sebanyak 999 buah.

Jumlahnya 999 buah, sebuah angka yang keramat itu terjadi lantaran ulah
'sabotase' yang dilakukan oleh Roro Jonggrang beserta para dayang dan abdi
kinasihnya, sehingga jumlah candi sebanyak 1.000 buah menjadi gagal dibangun
oleh Bandung Bondowoso.

Begitulah penuturan hikayat yang melekat dalam legenda pembangunan candi
Prambanan.

Sebuah komplek candi Hindu terbesar di Indonesiayang diperkirakan dibangun pada
tahun 850 Masehi semasa pemerintahan Rakai Pikatan dari wangsa Sanjaya.

Komplek candi yang diperkirakan dibangun pada tahun 850 Masehi itu terletak di
perbatasan antara propinsi DI Yogyakarta dengan propinsi Jawa Tengah, persis
berada ditepian sungai Opak dan ruas jalan negara yang menghubungkan antara
kotaYogyakarta dengan kotaSurakarta.


Proses 'simsalabim' yang hanya membutuhkan waktu semalam saja dalam membangun
candi Prambanan itu tentu tak bisa disamakan dengan waktu yang dibutuhkan untuk
sebuah proses berkelanjutan dalam membangun sebuah negara dan bangsa.

Akan tetapi serangkaian ulah yang dilakukan oleh Roro Jonggrang dalam rangka
menghambat dan menggagalkan pembangunan candi Prambanan itu, mungkin bisa
disamakan dengan usaha serupa yang saat ini sedang dilakukan oleh 'segelintir
kalangan' untuk menghambat dan menggagalkan proses pembangunan berkelanjutan
bagi negara dan bangsa yang bernama Indonesia.


Lontaran wacana untuk mengevaluasi kembali sebuah klausul yang membatasi masa
jabatan presiden hanya maksimal 2 periode saja, haruslah dibaca sebagai wacana
untuk memberikan jaminan bagi bangsa dan negara Indonesiauntuk dapat terus
melakukan proses pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Proses pembangunan yang dapat terus berkesinambungan dan berkelanjutan, akan
memberikan jaminan bagi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka sebuah apriori penolakan yang bernuansa 'waton suloyo' atas wacana evaluasi
atas pembatasan masa jabatan presiden itu bisa diartikan sebagai usaha untuk
menghambat dan menggagalkan proses pembangunan berkelanjutan serta terjaminnya
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Usaha menghambat dan menggagalkan pembangunan berkelanjutan bagi tercapainya
kesejahteraan rakyat Indonesiadapat diartikan sebagai usaha 'sabotase'.

Sabotase atas terjaminnya kesejahteraan rakyat Indonesia, secara hakikatnya bisa
disamakan dengan tingkah polahnya 'manusia drakula' yang menghisap darah rakyat
Indonesia, .

Tingkah polahnya gerombolan 'manusia drakula' itu sama sebangun dengan
gerombolan 'Islam teroris' yang saat ini menurut kabarnya dipimpin oleh ustadz
Abu Bakar Basyir.

Dan, kebiasaan serta kesukaan melakukan usaha 'sabotase' itu identik dan melekat
erat pada ciri khas kesukaannya kalangan 'Komunis Indonesia', yang tercatat
sudah dua kali (pada tahun 1948 dan 1965) melakukan usaha 'sabotase' terhadap
negara dan bangsa Indonesia.


Bagaimana tidak bisa dikatakan demikian, jika ternyata faktanya justru pemimpin
yang mempunyai masa jabatan yang panjang telah terbukti lebih mampu memberikan
tingkat kesejahteraan yang lebih baik di negara ini.

Bukankah di masa pemerintahan Presiden Soeharto lebih mampu mensejahterakan
rakyat dibanding di masa pemerintahan Presiden BJ Habibie dan Presiden
Abdurrahman Wahid serta Presiden Megawati ?.

Bukankah di masa pemerintahan Presiden SBY juga telah terbukti lebih
mampumensejahterakan rakyat dibanding di masa pemerintahan Presiden BJ Habibie
dan Presiden Abdurrahman Wahid serta Presiden Megawati ?.


Tak hanya itu, perlu juga dicatat bahwa negara-negara lain yang secara
perekonomiannya lebih maju daripada Indonesia, seperti Singapura dan
Malaysiasebagai contoh diantaranya, juga tidak mempunyai klausul pembatasan
periode masa jabatan bagi para pemimpinnya.

Justru panjangnya masa berkuasa bagi pemimpinnya telah terbukti mampu memberikan
berkelanjutnya pembangunan bagi kesejahteraan rakyat di kedua negara itu.

Fakta nyata yang tidak terbantahkan bahwa setelah melalui periode pemerintahan
PM (Perdana Menteri) Mahathir Muhammad dan PM (Perdana Menteri) Lee Kuan Yew
yang panjang masa berkuasanya, yang kemudian secara estafet diteruskan oleh
pemimpin penerus yang satu visi dan misi dengan pendahulunya, maka kedua negara
itu mampu memberikan jaminan atas berkelanjutnya pembangunan yang hasil akhirnya
adalah kesejahteraan rakyat di kedua negara itu.

Mengapa kita justru apriori ?. Mengapa kita tak mencontohnya saja sehingga
kesejahteraan rakyat Indonesiaini menjadi bisa setaraf dengan kesejahteraan
rakyat Malaysiadan Singapura ?.


Tak adanya pembatasan periode masa jabatan bagi pemimpin negara juga tak berarti
melanggengkan kediktatoran yang anti demokrasi.

Tercatat di beberapa negara demokratis yang secara perekonomian lebih baik
daripada Indonesiapun melakukan hal serupa.

Salah satunya adalah Venezuela. Presiden Hugo Sanchez yang memimpin secara
demokratis di negara ini pun juga telah melakukan revisi atas pembatasan masa
jabatan bagi Presiden.

Dan, hal itu telah disetujui oleh rakyatnya melalui referendum yang demokratis
dan bersih.


Dalam konteks ketata negaraan di Indonesia, perlu dicatat bahwa klausul
pembatasan masa jabatan Presiden yang hanya maksimal 2 periode saja itu
merupakan klausul tambahan atau susulan saja.

Klausul tambahan yang ditempelkan didalam batang tubuh UUD 1945 yang telah
beberapa kali diamandemen.

Klausul tempelan hasil amandemen yang bukan orisinilnya batang tubuh UUD 1945
yang asli.

Maka, apa dan dimana letak salahnya jika klausul amandemen itu diamandemen
kembali ?.

Toh, andaikan konstitusi negara ini didekritkan untuk kembali kepada UUD 1945
yang asli pun maka klausul masa jabatan Presiden yang hanya maksimal 2 periode
saja itu secara otomatis akan terhapuskan ?.


Penolakan wacana yang telah disampaikan oleh beberapa gelintir dari anggota MPR
(Majelis Pemusyawaratan Rakyat) maupun anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
sesungguhnya tidaklah mencerminkan kehendak hati dari mayoritas rakyat
Indonesia.

Apalagi jika ternyata penolakan itu berasal dari para anggota yang berasal dari
parpol yang bukan merupakan pemenang pemilu lalu yang telah berhasil
dilaksanakan secara luber dan jurdil.

Sesuatu hal yang bisa menimbulkan prasangka bahwa penolakan itu disamping bukan
murni cerminan kehendak mayoritas rakyat Indonesia, juga merupakan penolakn yang
hanya berdasarkan rasa sakit hati dan dendam atas kekalahannya, serta bukan tak
mungkin juga disisipi oleh dorongan nafsu syahwat yang hanya memikirkan
bagaimana bisa gantian menjadi penguasa pemimpin negara.

Maka, mengapa tak dilakukan saja referendum untuk menanyakan langsung kepada
rakyat sebagai pemilik kedaulatan sejati atas negeri ini ?.

Wallahulambishshawab.

*
Referendum Masa Jabatan Presiden
http://politik.kompasiana.com/2010/08/20/referendum-masa-jabatan-presiden/
***



Denny JA, walau bukan seorang praktisi politik praktis namun merupakan tokoh
paling fenomental di jagad politik Indonesia.

Gebrakan 'Gerakan Satu Putaran' yang digagasnya, telah sukses menenggelamkan
tema-tema kampanye kandidat lainnya, dan berhasil menjadi ikon utama yang paling
dominan dalam mempengaruhi opini publik di Pilpres 2009 kemarin, serta isu
sederhana namun dikemas secra apik itu telah terbukti mempunyai andil yang besar
dalam menentukan bulat dan lonjongnya hasil Pilpres.

Menyadari betapa dahsyat dampak dari kejelian gagasannya itu dalam membuka mata
yang menyadarkan para pemilih Indonesiaitu menjadikannya layak digelari sebagai
"maestro pembentuk opini publik".

Dan, menjadi wajar saja jika kemudian PWI Jaya (Persatuan Wartawan Indonesia)
pada tanggal 14 Juli 2009 telah memberikan penghargaan kepadanya sebagai
"Newsmaker of The Election 2009".


Berkenaan dengan talentanya Denny JA yang jeli dalam melihat celah peluang serta
piawai dalam mensosialisasikan programnya serta membentuk dukungan opini publik
bagi programnya itu, pada suatu kesempatan di bulan Mei 2009 yang lalu pernah
mengutarakan mengenai program Revisi UU Pemilu 2014 dan Amandemen terhadap UUD
1945 yang telah di Amandemen.

Program itu diutarakannya pada saat yang bersamaan dengan deklarasi LSD (Lembaga
Studi Demokrasi) yang dipimpin oleh dirinya.

Pada kesempatan itu diutarakan pula misi dari lembaga ini adalah sebagai bagian
dari masyarakat dan civil society dengan membawa misi mendukung terbentuknya
Pemerintahan yang Kuat dan program Konsolidasi Demokrasi.

Denny JA, pada waktu itu, juga mengatakan bahwa jika terpilih pasangan
SBY-Boediono diharapkan akan melakukan inisiatif agar sistem yang ada lebih
kondusif bagi terbentuknya pemerintahan yang lebih kuat lagi.

Ada dua hal yang bisa dilakukan untuk mencapai hal itu, yaitu pertama adalah
dengan melakukan Amandemen UUD 45 agar pemerintahan menjadi lebih kuat lagi, dan
kedua dengan melakukan Revisi atas UU Pemilu 2014 agar politik di parlemen akan
lebih mudah dikelola.

Melihat reputasi Denny JA selama ini, maka apa yang disampaikannya itu sangat
bisa jadi akan menjadi kenyataan yang mewujud dalam periode 2009-2014 ini.

Perihal rencana Revisi atas UU Pemilu 2014 dengan tujuan agar politik di
parlemen akan lebih mudah dikelola, tentunya berkaitan dengan jumlah parpol yang
berhak ada di parlemen.

Salah satu caranya tentu dengan menaikan syarat parliamentary threshold (batas
minimal partai yang dapat ke parlemen) menjadi lebih besar dari pada yang
berlaku pada saat ini.

Bisa jadi akan menjadi sebesar 7%, maka dengan begitu partai politik yang ada di
parlemen tahun 2014-2019 menjadi jauh lebih daripada yang ada pada saat ini.

Lalu mengenai Amandemen terhadap UUD 1945 dengan tujuan agar pemerintahan
menjadi lebih kuat lagi, tentunya berkaitan dengan penguatan kelembagaan
berkaitan dengan posisi dari lembaga eksekutif atas lembaga legislatif.

Rasanya apa yang Denny JA sampaikan bahwa Amandeman terhadap UUD 1945 hanya
sebatas dengan memberikan kepada DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berupa hak
legislatif saja, belum terlalu signifikan untuk mencapai tujuan agar
pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih kuat lagi.

Lalu kira-kira apa lagi yang harus dilakukan dalam rencana Amandemen terhadap
UUD 1945 agar tercapai tujuan pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih kuat lagi
?.

Denny JA, sebagai maestro politik Indonesiayang jeli melihat iklim dan cuaca
serta peluang politik itu tentu lebih tahu apa kira-kira bentuk amandemen yang
cocok dan tepat agar tercapai tujuan pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih kuat
lagi berkait dengan konsolidasi demokrasi.

Berkaitan dengan itu, diantara para pembaca sekalian, adakah yang mempunyai
usulan mengenai bagaimana bentuk dan di bagian mana UUD 1945 perlu diamandemen
lagi agar pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih kuat lagi ?.

Wallahualambishshawab.



*
Amandemen UUD 1945 dan Revisi UU Pemilu 2014
http://umum.kompasiana.com/2009/07/17/amandemen-uud-1945-dan-revisi-uu-pemilu-2014/

***

PS : Salah satu link referensi sumber beritanya dapat dibaca dengan mengklik
disini.

[Non-text portions of this message have been removed]


________________________________
[The information in this e-mail and in any files transmitted with it is 
intended only for the addressee and may contain confidential and/or privileged 
material. Access to this e-mail by anyone else is unauthorized. If you receive 
this e-mail in error, please contact the sender immediately or the IT Help Desk 
by telephone +966 (0)2 4250933 and delete the e-mail and any attached files 
from all computers. If you are not the intended recipient, any disclosure, 
copying, distribution, or any action taken in reliance on this e-mail or 
omission in reliance on this e-mail, is strictly prohibited. Statement and 
opinions expressed in this e-mail are those of the sender, and do not 
necessarily reflect those of Petro Rabigh].


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke