Kebetulan ada tulisan tentang Zakat Profesi, saya kutipkan ke milis ini. Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi institusi pengelola zakat terdekat.
Semoga bermanfaat. Wallohu 'alam bish showwab. Achmad Nuryasin Zakat Profesi A. Dasar Hukum Firman Allah SWT : "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Qs. Adz Dzariyat : 19) "Wahai orang-orang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (Qs. AlHadid ; 7) B. Pengertian Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil. Dalam kamus Bahasa Indonesia (1989 hal 702) : Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesional adalah bersangkutan dengan profesi, keahlian, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Bila ditinjau dari hasil usahanya profesi bisa berupa : a. Hasil yang teratur dan pasti, bulanan maupun mingguan atau harian, seperti gaji pekerja atau pegawai b. Hasil tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti, seperti kontraktor, pengacara, royalty pengarang dan konsultan c. Termasuk kategori ini adalah perniagaan, yaitu semua harta yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenis, seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan dll. Perniagaan tersebut baik yang diusahakan secara perorangan atau perserikatan C. Penelusuran Ushul Fiqh Zakat Profesi Dalam surat Al-Baqarah 267 Allah menjelaskan, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik dari yang kamu usahakan dan dari sebagian apa yang kami keluarkan untuk kamu dari perut bumi, dan janganlah kamu mencari yang buruk daripadanyauntuk kamu infaqkan padahal kamu sendiri tidak suka memegang/menerimnya, kecuali dengan memicingkan mata, dan ketahuilah bahwasanya Allah sangat kaya dan terpuji. Kata Anfiquu dalam ayat ini berarti wajib. Karena kaidah ushul fiqh, perintah itu memiliki arti wajib. Kata apa yang telah kamu usahakan bersifat umum. Abdullah bin Mas'ud telah mempraktekkan pertama kali zakat penghasilan dengan menarik zakat pada setiap keranjang kecil panen yang ia berikan kepada Hubairah bin Yaryam sebagai gajinya. Kedua : Khalifah dari Bani Mu'awiyah, Abu Hurairah yang juga memungut zakat pada setiap gaji yang diberikan kepada pegawainya. D. Nishab Zakat Profesi Besarnya persentase zakat profesi, para ulama berbeda pendapat, karena tidak adanya dalil yang tegas dalam hal ini. Muhammad Al-Ghazali mengiyaskannya dengan zakat pertanian, yaitu 5% untuk sistem irigasi dan 10% kalau menggunakan pengairan tadah hujan. Sedangkan Yusuf Qardhawi, Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf berbeda dengan Ghazali, dengan menganalogikan dengan nishab zakat emas yaitu 85 gram sebesar 2,5%, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Ibnu Mas'ud, Khalifah Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Jalaluddin (1989 : 84) membantah bahwa zakat profesi tidak ada dalil yang tegas dan hanya diqiyas-qiyaskan saja. Tetapi ia menetapkan sama dengan ghonimah (rampasan perang). Jalaluddin tidak menterjemahkan ghanimah tidak melulu dengan rampasan perang, tapi juga pahala atau keuntungan. Sebagaimana yang termaktub dalam Quran "...padahal di sisi Allah ada harta yang banyak..." (Qs. An Nisa : 94). Sebenarnya kegiatan berperang adalah dimana pengerahan total dan segenap kemampuan dimobilisasi. Karena mereka yang telah berperang yang mempertaruhkan segalanya termasuk jiwa dan raga, kemudian harus mengikhlaskan potongan khumus sebesar 20% dari rampasan perang, maka pantaslah kita mengutip zakat terhadap berbagai profesi modern lebih dari 2,5%, karena semua itu demi kehidupan sosial yang lebih sehat agar jarak antara kaum kaya dan miskin tidak menganga semakin lebar. "Dan hendaklah kamu ketahui bahwa apa-apa yang dapat kamu rampas dalam peperangan, sesungguhnya yang seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang dalam perjalan. (Qs. Anfal : 41) E. Waktu Mengeluarkan Selanjutnya mengenai cara mengeluarkannya, Yusuf Qardhawi memberikan pandangan berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari para sahabat dan ahli hadits dengan berlandaskan Al-Quran surat Al-Anam : 141, "...dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya...". Jadi terkait waktu mengeluarkan ketika kita menerima penghasilan. ________________________________ From: ekonomi-syariah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of addin alfatih Sent: Wednesday, August 01, 2007 6:03 PM To: ekonomi-syariah@yahoogroups.com Subject: Re: {ekonomi-syariah} Zakat Profesi Assalamu'alaykum, Mohon maaf, Qiyas itu apa ya ? Kalo Jeruk diqiyaskan dengan manalagi yang sama-sama mempunyai karakter asem (kecut)nya dan sama-sama kuningnya dan sama-sama buahnya apakah tepat ? Kalau sholat wajib diqiyaskan dengan orang bekerja yang sama-sama wajib apakah bisa ? Mohon maaf, karena saya belum tahu benar tentang qiyas. Jangan sampai kita terjebak kepada metodologi qiyas yang tidak syar'i.... Apa saja syarat yang bisa diqiyaskan itu kan ada... Zakat itu setahu saya kan termasuk ibadah tertentu yang sudah dipakemkan syarat rukun dan tata caranya... Jadi, kewajiban zakat profesi diqiyaskan dengan zakat tanaman itu menurut saya pendapat yang sangat lemah ... Berbeda lagi kalo tujuannya zakat itu bukan ibadah, tetapi untuk mengentaskan kemiskinan. Maka bisa jadi kewajiban zakat profesi akan dicarikan qiyas yang di pas-paskan .... ? Tapi apa benar zakat itu 'illat syar'inya untuk mengentaskan kemiskinan ? Mohon maaf atas ketidaktahuan saya. Wallahu a'lam. Wassalam. --- is sugiyono <[EMAIL PROTECTED] <mailto:is_salman07%40yahoo.com> > wrote: > Assalamualikum Wr Wb. > > Menyambung dari pembicaraan ikhwah ttg zakat > profesi.. > ane pengin tanya lebih jauh ke temen yang tahu > banyak ttg zakat profesi. > Sebenarnya ana sih setuju degn adanya zakat > profesi yang dikiaskan dgn zakat pertanian. > Akan tetapi supaya lebih jelas lagi, ane pengin > tahu ttg dalil dan pendapat2 yang mendukung ttg > diadakannay zalat profesi tsb. Sekali lagi, ana > tidak bermaksud apa2, hany sekedar menambah > keyakinan ane. > Syukron bagi ikhwah yang maumembantu mencarian > jawabannya. > > Wassalamualikum Wr. Wb. > > > --------------------------------- > Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. > Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. __________________________________________________________ Building a website is a piece of cake. Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online. http://smallbusiness.yahoo.com/webhosting <http://smallbusiness.yahoo.com/webhosting>