Kebetulan ada tulisan tentang Zakat Profesi, saya kutipkan ke milis ini.

Untuk lebih jelasnya dapat menghubungi institusi pengelola zakat
terdekat.

Semoga bermanfaat.

Wallohu 'alam bish showwab.

Achmad Nuryasin

 

Zakat Profesi

A. Dasar Hukum
Firman Allah SWT : 
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta-minta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Qs. Adz
Dzariyat : 19) "Wahai orang-orang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik (Qs. AlHadid ; 7)

B. Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal
dan dapat mendatangkan hasil. Dalam kamus Bahasa Indonesia (1989 hal
702) : Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian tertentu. Profesional adalah bersangkutan dengan profesi,
keahlian, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Bila
ditinjau dari hasil usahanya profesi bisa berupa :

a.      Hasil yang teratur dan pasti, bulanan maupun mingguan atau
harian, seperti gaji pekerja atau pegawai 
b.      Hasil tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti,
seperti kontraktor, pengacara, royalty pengarang dan konsultan 
c.      Termasuk kategori ini adalah perniagaan, yaitu semua harta yang
diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenis, seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan dll. Perniagaan tersebut baik
yang diusahakan secara perorangan atau perserikatan 

C. Penelusuran Ushul Fiqh Zakat Profesi
Dalam surat Al-Baqarah 267 Allah menjelaskan, "Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik dari yang kamu usahakan dan
dari sebagian apa yang kami keluarkan untuk kamu dari perut bumi, dan
janganlah kamu mencari yang buruk daripadanyauntuk kamu infaqkan padahal
kamu sendiri tidak suka memegang/menerimnya, kecuali dengan memicingkan
mata, dan ketahuilah bahwasanya Allah sangat kaya dan terpuji.

Kata Anfiquu dalam ayat ini berarti wajib. Karena kaidah ushul fiqh,
perintah itu memiliki arti wajib. Kata apa yang telah kamu usahakan
bersifat umum. Abdullah bin Mas'ud telah mempraktekkan pertama kali
zakat penghasilan dengan menarik zakat pada setiap keranjang kecil panen
yang ia berikan kepada Hubairah bin Yaryam sebagai gajinya. Kedua :
Khalifah dari Bani Mu'awiyah, Abu Hurairah yang juga memungut zakat pada
setiap gaji yang diberikan kepada pegawainya.

D. Nishab Zakat Profesi  
Besarnya persentase zakat profesi, para ulama berbeda pendapat, karena
tidak adanya dalil yang tegas dalam hal ini. Muhammad Al-Ghazali
mengiyaskannya dengan zakat pertanian, yaitu 5% untuk sistem irigasi dan
10% kalau menggunakan pengairan tadah hujan. Sedangkan Yusuf Qardhawi,
Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf berbeda
dengan Ghazali, dengan menganalogikan dengan nishab zakat emas yaitu 85
gram sebesar 2,5%, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Ibnu Mas'ud,
Khalifah Muawiyah dan Umar bin Abdul Aziz. 

Jalaluddin (1989 : 84) membantah bahwa zakat profesi tidak ada dalil
yang tegas dan hanya diqiyas-qiyaskan saja. Tetapi ia menetapkan sama
dengan ghonimah (rampasan perang). Jalaluddin tidak menterjemahkan
ghanimah tidak melulu dengan rampasan perang, tapi juga pahala atau
keuntungan. Sebagaimana yang termaktub dalam Quran "...padahal di sisi
Allah ada harta yang banyak..." (Qs. An Nisa : 94).

Sebenarnya kegiatan berperang adalah dimana pengerahan total dan segenap
kemampuan dimobilisasi. Karena mereka yang telah berperang yang
mempertaruhkan segalanya termasuk jiwa dan raga, kemudian harus
mengikhlaskan potongan khumus sebesar 20% dari rampasan perang, maka
pantaslah kita mengutip zakat terhadap berbagai profesi modern lebih
dari 2,5%, karena semua itu demi kehidupan sosial yang lebih sehat agar
jarak antara kaum kaya dan miskin tidak menganga semakin lebar. "Dan
hendaklah kamu ketahui bahwa apa-apa yang dapat kamu rampas dalam
peperangan, sesungguhnya yang seperlima untuk Allah, untuk Rasul,
kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang dalam perjalan. (Qs. Anfal :
41)

E. Waktu Mengeluarkan
Selanjutnya mengenai cara mengeluarkannya, Yusuf Qardhawi memberikan
pandangan berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari para sahabat dan
ahli hadits dengan berlandaskan Al-Quran surat Al-Anam : 141, "...dan
tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya...". Jadi terkait waktu
mengeluarkan ketika kita menerima penghasilan.

 

________________________________

From: ekonomi-syariah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of addin alfatih
Sent: Wednesday, August 01, 2007 6:03 PM
To: ekonomi-syariah@yahoogroups.com
Subject: Re: {ekonomi-syariah} Zakat Profesi

 

Assalamu'alaykum,
Mohon maaf, 
Qiyas itu apa ya ?
Kalo Jeruk diqiyaskan dengan manalagi yang sama-sama
mempunyai karakter asem (kecut)nya dan sama-sama
kuningnya dan sama-sama buahnya apakah tepat ?
Kalau sholat wajib diqiyaskan dengan orang bekerja
yang sama-sama wajib apakah bisa ?
Mohon maaf, karena saya belum tahu benar tentang
qiyas.
Jangan sampai kita terjebak kepada metodologi qiyas
yang tidak syar'i....
Apa saja syarat yang bisa diqiyaskan itu kan ada...
Zakat itu setahu saya kan termasuk ibadah tertentu
yang sudah dipakemkan syarat rukun dan tata caranya...
Jadi, kewajiban zakat profesi diqiyaskan dengan zakat
tanaman itu menurut saya pendapat yang sangat lemah
...
Berbeda lagi kalo tujuannya zakat itu bukan ibadah,
tetapi untuk mengentaskan kemiskinan. Maka bisa jadi
kewajiban zakat profesi akan dicarikan qiyas yang di
pas-paskan .... ?
Tapi apa benar zakat itu 'illat syar'inya untuk
mengentaskan kemiskinan ?
Mohon maaf atas ketidaktahuan saya.

Wallahu a'lam.
Wassalam.

--- is sugiyono <[EMAIL PROTECTED] <mailto:is_salman07%40yahoo.com>
> wrote:

> Assalamualikum Wr Wb.
> 
> Menyambung dari pembicaraan ikhwah ttg zakat
> profesi..
> ane pengin tanya lebih jauh ke temen yang tahu
> banyak ttg zakat profesi.
> Sebenarnya ana sih setuju degn adanya zakat
> profesi yang dikiaskan dgn zakat pertanian.
> Akan tetapi supaya lebih jelas lagi, ane pengin
> tahu ttg dalil dan pendapat2 yang mendukung ttg
> diadakannay zalat profesi tsb. Sekali lagi, ana
> tidak bermaksud apa2, hany sekedar menambah
> keyakinan ane.
> Syukron bagi ikhwah yang maumembantu mencarian
> jawabannya.
> 
> Wassalamualikum Wr. Wb. 
> 
> 
> ---------------------------------
> Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. 
> Join Yahoo!'s user panel and lay it on us.

__________________________________________________________
Building a website is a piece of cake. Yahoo! Small Business gives you
all the tools to get online.
http://smallbusiness.yahoo.com/webhosting
<http://smallbusiness.yahoo.com/webhosting>  

 

Kirim email ke