Bagian Kelima
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam

Pasal 46
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan,
kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan
fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. 

Pasal 47
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk: 
a.      mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam,
hama, serta penyakit; dan 
b.      mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan
atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang
berhubungan dengan pengelolaan hutan. 

Pasal 48
(1)     Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar
kawasan hutan. 
(2)     Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah. 
(3)     Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 dan Pasal 29, serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal
kerjanya. 
(4)     Perlindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang haknya. 
(5)     Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya,
masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan. 
(6)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Pasal 49
Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di
areal kerjanya. 

Pasal 50
(1)     Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. 
(2)     Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan
kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan
kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. 
(3)     Setiap orang dilarang: 
a.      mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara
tidak sah; 
b.      merambah kawasan hutan; 
c.      melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak
sampai dengan: 
1.      500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 
2.      200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah
rawa; 
3.      100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 
4.      50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 
5.      2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 
6.      130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang
terendah dari tepi pantai. 
d.      membakar hutan; 
e.      menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan
tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; 
f.      menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan,
menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal
dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; 
g.      melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi
bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; 
h.      mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi
bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 
i.      menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara
khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang; 
j.      membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut
diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan,
tanpa izin pejabat yang berwenang; 
k.      membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau
membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang; 
l.      membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan
serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan
hutan; dan 
m.      mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar
yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin
dari pejabat yang berwenang. 
(4)     Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan
dan atau satwa yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 51
(1)     Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada pejabat
kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang
kepolisian khusus. 
(2)     Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang untuk: 
a.      mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah
hukumnya; 
b.      memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan
hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; 
c.      menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; 
d.      mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang
menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; 
e.      dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan
kepada yang berwenang; dan 
f.      membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak
pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

Kirim email ke