`````````````````````````
H O T   S P O T
[EMAIL PROTECTED]
^*^*^*^*^*^*^*^*
<*>Draft Maklumat Perjanjian Malino
<*>Inilah Isi Perjanjian Damai Maluku di Malino
~~~~~~~~~~~~~~

Draft Maklumat Perjanjian Malino
Reporter : Abdul Haerah H.R.
=======================
detikcom - Malino, Pertemuan Malino untuk Maluku akan berakhir sore ini.
Delegasi Islam dan Kristen sudah sepakat menghentikan konfik. Draft Maklumat
Perjanjian Malino pun sudah dibuat yang mencakup 12 poin.
Draft yang sifatnya masih terbatas itu diterima detikcom di lokasi pertemuan
di Celebes Villa & Resorts, Malino, Sulsel, Selasa (12/2/2002). Berikut
isinya:

Maklumat Perjanjian Malino

1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan.

2. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas oleh pemerintah, TNI, Polri
serta seluruh aparat hukum dengan dukungan seluruh masyarakat. Karena itu
aparat penegak harus bersikap profesional dan netral dalam menjalankan
tugas.

3. Seluruh rakyat Maluku adalah bagian dari NKRI, karena itu tidak
menyetujui dan mengutuk segala bentuk gerakan separatisme seperti Republik
Maluku Selatan (RMS).

4. Sebagai bagian dari NKRI, maka rakyat Maluku berhak untuk berada, bekerja
dan berusaha di seluruh wilayah RI dan begitu pula sebaliknya, rakyat RI
dapat berada, bekerja dan berusaha di wilayah Propinsi Maluku secara sah dan
adil.

5. Segala bentuk organisasi, satuan kelompok atau laskar yang bersenjata
tanpa izin di Maluku dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti
dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku dan meninggalkan wilayah
Maluku.

6. Untuk melaksanakan seluruh ketentuan hukum, maka perlu dibentuk tim
investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas peristiwa 19 Januari
1999, Front Kedaulatan Maluku (FKM), RMS, Laskar Jihad dan lain-lain
sebagainya.

7. Organisasi kemasyarakatan yang bertujuan meningkatkan pendidikan,
kesehatan dan sosial dapat beroperasi sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan
undang-undang.

8. Pengungsi akan dikembalikan ke tempat semula sebelum konflik dan segala
hak-hak perdata dikembalikan.

9. Pemerintah akan membantu masyarakat untuk merehabilitasi sarana ekonomi
dan sarana umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan agama, serta
perumahan rakyat agar masa depan seluruh rakyat Maluku dapat maju kembali
dan keluar dari kesulitan. Sejalan dengan itu, segala bentuk pembatasan
ruang gerak penduduk dibuka sehingga kehidupan ekonomi dan sosial berjalan
dengan baik.

10. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan
masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI dan Polri.
Sejalan dengan itu, Asrama Tantuwi segera dibangun kembali dan segala
fasilitas TNI dikembalikan kepada fungsinya.

11. Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi antar seluruh masyarakat, pemeluk
agama Islam dan Kristen, maka segala upaya dan usaha dakwah dan penyiaran
agama harus sesuai dengan undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan.

12. Mendukung rehabilitasi, khususnya Universitas Pattimura dengan prinsip
untuk kemajuan bersama, karena itu rekrutmen dijalankan secara terbuka
dengan prinsip keadilan dengan tetap memenuhi syarat kualitas yang
ditentukan.
Dua Komisi

Dalam draft ini juga direkomendasikan pembentukan dua komisi. Yakni Komisi
Keamanan dan Penegakan Hukum, serta Komisi Sosial Ekonomi. Kedua komisi ini
dimaksudkan untuk menindaklanjuti segala hal dari Perjanjian Malino.
Pelaksanaan agenda dan rencana komisi-komisi tersebut akan dilakukan oleh
Tim Pemantau Nasional dan kelompok kerja yang akan dibentuk setelah
Perjanjian Malino disepakati dan ditandatangani. (sss)
http://www.detik.com/peristiwa/2002/02/12/20020212-104633.shtml

Inilah Isi Perjanjian Damai Maluku di Malino
Reporter : Abdul Haerah H.R.
==============================
detikcom - Malino, Selasa (12/2/2002) pukul 15.05 WITA Pertemuan Malino
untuk Maluku berakhir. Pertemuan yang resminya bertajuk "Perjanjian Maluku
di Malino" itu menghasilkan 11 poin kesepakatan damai.

Menko Kesra Yusuf Kalla, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri
Jend Pol Da'i Bachtiar membacakan hasil-hasil kesekapatan yang yang dicapai
dalam perjanjian Maluku di Malino. Berikut isi perjanjian damai tersebut:

Konflik Maluku yang sudah berlangsung tiga tahun terkahir telah menyebabkan
korban jiwa dan harta, kesengsaraan dan kesulitan masyarakat serta
membahayakan keutuhan negara RI, serta menyuramkan masa depan rakyat Maluku.
Oleh karena itu, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kami segenap wakil
dari umat Islam dan Kristiani Maluku dengan jiwa terbuka dan hati yang
ikhlas sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian.

1. Mengakhiri semua bentuk konflik dan perselisihan.

2. Menegakkan supremasi hukum secara adil dan tidak memihak. Karena itu,
aparat harus bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya.

3. Menolak segala bentuk gerakan separatis termasuk Republik Maluku Selatan.

4. Sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka bagi semua
orang berhak untuk berada dan berusaha di wilayah Maluku dengan meperhatikan
budaya setempat.

5. Segala bentuk organisasi, satuan kelompok atau laskar bersenjata tanpa
ijin di Maluku dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan
diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang
mengacaukan Maluku, wajib meninggalkan Maluku.

6. Untuk melaksanakan seluruh ketentuan hukum, maka perlu dibentuk tim
investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas peristiwa 19 Januari
1999, Front Kedaulatan Maluku, Kristen RMS, Laskar Jihad, Laskar Kristus,
dan pengalihan agama secara paksa.

7. Mengembalikan pengungsi secara bertahap ke tempat semula sebelum konflik.

8. Pemerintah akan membantu masyarakat merehabilitasi sarana ekonomi dan
sarana umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan agama serta
perumahan rakyat agar masa depan seluruh rakyat Maluku dapat maju kembali
dan keluar dari kesulitan. Sejalan dengan itu, segala bentuk pembatasan
ruang gerak penduduk dibuka sehingga kehidupan ekonomi dan sosial berjalan
dengan baik.

9. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan
masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI/Polri sesuai
fungsi dan tugasnya. Sejalan dengan itu, segala fasilitas TNI segera
dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya.

10. Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat, pemeluk agama
Islam dan Kristen maka segala upaya dan usaha dakwah harus tetap menjunjung
tinggi undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan.

11. Mendukung rehabilitasi khususnya Universitas Pattimura dengan prinsip
untuk kemajuan bersama. Karena itu, rekruitmen dan kebijakan lainnya
dijalankan secara terbuka dengan prinsip keadilan dan tetap memenuhi syarat
keadilan.

Perjanjian ini kami buat dengan tulus dengan tekad menjalankannya secara
konsekuen dan konsisten. Bagi pihak-pihak yang melanggar dan tidak
menjalankan perjanjian ini akan diproses secara hukum. Tindak lanjut
perjanjian ini akan dijalankan degan agenda serta rencana sebagai berikut:
I. Komisi Kemananan dan Penegakan Hukum, II. Komisi Sosial Ekonomi
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Malino, 12 Februari 2002.

Usai pembacaan perjanjian Maluku di Malino, seluruh hadirin menyambut dengan
tepuk-tangan. Menko Kesra Yusuf Kalla menyatakan, perjanjian ini disepakati
setelah menyimpulkan seluruh hasil rapat pleno yang akan ditetapkan sebagai
keputusan bersama. "Ini akan ditandatangani bersama dan merupakan
tanggungjawab bersama," kata Kalla. Setelah itu akan dilakukan
penadatanganan bersama oleh ketujuhpuluh anggota delegasi kedua belah pihak.
(tis)
http://www.detik.com/peristiwa/2002/02/12/20020212-145842.shtml

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l



Kirim email ke