LOKAKARYA RANCANGAN UNDANG-UNDANG KERUKUNAN HIDUP UMAT
BERAGAMA
I. Latar BelakangBerbicara mengenai kerukunan hidup beragama meliputi intern umat beragama dan antar umat beragama. Pada dasarnya masyarakat Indonesia masih memiliki toleransi dalam hidup keagamannya, tetapi sekelompok orang-orang yang memiliki ambisi politik, dana, kesempatan maupun backing inilah yang memanfaatkan momentum yang ada untuk membuat kerusuhan, kekacauan, pengrusakan/pembakaran gereja, sekolah-sekolah Kristen dan Katolik dengan memanfaatkan keluguan masyarakat kelas bawah atau grassroot dengan membawa bendera agama dengan menyebarkan issue kepada mereka adanya kristenisasi, penyiaran agama yang menyalahi aturan, pendirian sarana peribadatan dan sebagainya. Jadi bukan suatu hal yang mustahil bahwa kerusuhan diciptakan sebagai conditioning atau advantageous condition untuk tujuan politiknya lalu momen tersebut dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melemparkan bola guna ditetapkannya “Undang-Undang Kerukunan Hidup Umat Beragama” padahal tujuannya untuk mendelegasikan praktek yang selama ini telah dilakukan untuk menekan kelompok agama tertentu. Dalam penataan kehidupan beragama, Indonesia telah memiliki seperangkat peraturan perundang-undangan yang dapat menjatuhkan sanksi bagi orang atau lembaga keagamaan yang melanggaranya, peraturan tersebut antara lain: a. Peraturan yang memiliki sanksi administratif Terdapat dalam PP No. 18 tahun 1986 (tentang pelaksanaan UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan) pasal 18-27, sanksinya berupa: tegoran tertulis, pembekuan pengurus, pembubaran organisasi dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang. b. Peraturan yang memiliki sanksi pidana - Penpres No. 1 tahun 1965 Jo KUHP Pasal 156a Permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana 5 tahun penjara. - KUHP Pasal 156 Barangsiapa dimuka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun. - KUHP Pasal 157 Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau terhadap golongan-golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. - KUHP Pasal 170 Barangsiapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara 5 tahun 6 bulan. - KUHP Pasal 176 Barangsiapa sengaja mengganggu dengan mengadakan huru-hara atau upacara agama yang tidak terlarang atau upacara penguburan mayat. Dihukum denda. - KUHP Pasal 177 Dihukum penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp………. Apabila mengolok-olok pegawai agama menjalankan pekerjaaannya, barangsiapa menghina benda yang dipergunakan untuk mengerjakan ibadat, sedang tempat-tempat dan waktu mengerjakan ibadat itu diijinkan. - KUHP Pasal 503 Hukuman kurungan selama-lamanya 3 hari atau denda sebanyak-banyaknya
Rp……barangsiapa membuat riuh atau ingar shg pada malam hari waktunya orang tidur
dapat terganggu, barangsiapa membuat riuh didekat rumah yang digunakan untuk
melakukan ibadat yang tidak terlarang. Saat ini sedang dibahas dan disusun Rancangan Undang-Undang Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama dan kita sebagai umat Kristiani harus menyikapinya supaya tidak terulang hal yang sama seperti Undang-Undang Sisdiknas yang sudah berlaku yang sebagian isinya merugikan pendidikan Kristen dan Katolik. Dalam menyikapi hal tersebut maka kami Forum Komunikasi Kristiani Indonesia Jawa Barat mengambil suatu inisiatif utuk menyelenggarakan lokakarya membahas perkembangan kebebasan beragama maupun beribadah dibumi nusantara termasuk membahas Rancangan Undang-Undang Kerukunan Hidup Umat Beragama yang sedang dipersiapkan oleh kelompok – kelompok yang menginginkan rancangannya segera diberlakukan termasuk Departemen terkait. II. Maksud dan Tujuan
III. Bentuk
Kegiatan Bentuk kegiatan lokakarya adalah ceramah
dan diskusi/dialog interaktif. IV.
Waktu dan tempat
pelaksanaan Hari/Tanggal : Selasa – Kamis, 04 – 06 November 2003. Tempat : Wisma Kependrey Jl. Hanjawar-Pacet Km 4 (Sebelah Puncak Resot) DesaSukanagalih, Kec. Pacet Kabupaten Cianjur. Thema : “ Mengkaji Rangcangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragam Ditinjau Dari
Berbagai Aspek “ Pembicara* : 1. Pdt. Rony Sigarlaki (PII Pusat) 2. Dr. Ruyandi Hutasoit, Sp.U,D.Min (Ketua PDS) 3. Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., MA (Pakar Hukum) 4. J. Kristiadi (Pengamat Politik) 5. Christ Siner Key Timu (Angkatan 45) 6. Dr. Thomas Santoso, M. Si (Dosen Univ.Petra) * Pembicara masih dalam konfirmasi V.
Sasaran dan Target Sasaran kami adalah gereja-gereja yang ada di Indonesia, yayasan-yayasan kristen, pendidikan kristiani, partai-partai Kristen/katolik dan ormas-ormas Kristen. VII.
Sekretariat Pendaftaran Pendaftaran lokakarya: FKKI Jawa Barat Jl. Braga No. 34 Lt. II Bandung 40111, Telp./Fax. 022-4216033.Biaya pendaftaran Rp 130.000/per orang untuk 3 hari. Catatan:
1. Pendaftaran ditutup sampai pada tanggal 03 November 2003. 2.
Pendaftaran dapat langsung ke sekretariat atau biaya ditransfer ke BANK
MANDIRI CAB. BRAGA a.n. Dame
Situmorang, nomor rekening: 132.0004040169 dan bukti transfer di fax ke
sekretariat FKKI Jabar. VIII.
Penutup Demikianlah lokakarya yang akan dilaksanakan kami paparkan, atas perhatian dan kerjasama dari Bapak/Ibu/Saudara/I sekalian diucapkan terima kasih. Tuhan Yesus memberkati. |