~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

LOKAKARYA
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KERUKUNAN HIDUP UMAT BERAGAMA

I.       Latar Belakang

            Berbicara mengenai kerukunan hidup beragama meliputi intern umat beragama dan antar umat beragama. Pada dasarnya masyarakat Indonesia masih memiliki toleransi dalam hidup keagamannya, tetapi sekelompok orang-orang yang memiliki ambisi politik, dana, kesempatan maupun backing  inilah yang memanfaatkan momentum yang ada untuk membuat kerusuhan, kekacauan, pengrusakan/pembakaran gereja, sekolah-sekolah Kristen dan Katolik dengan memanfaatkan keluguan masyarakat kelas bawah atau grassroot dengan membawa bendera agama dengan menyebarkan issue kepada mereka adanya kristenisasi, penyiaran agama yang menyalahi aturan, pendirian sarana peribadatan dan sebagainya.

Jadi bukan suatu hal yang mustahil bahwa kerusuhan diciptakan sebagai conditioning atau advantageous condition untuk tujuan politiknya lalu momen tersebut  dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melemparkan bola guna ditetapkannya “Undang-Undang Kerukunan Hidup Umat Beragama” padahal tujuannya untuk mendelegasikan praktek yang selama ini telah dilakukan  untuk menekan kelompok agama tertentu.

Dalam penataan kehidupan beragama, Indonesia telah memiliki seperangkat peraturan perundang-undangan yang dapat menjatuhkan sanksi bagi orang atau lembaga keagamaan  yang melanggaranya, peraturan tersebut antara lain:

a.       Peraturan yang memiliki sanksi administratif

Terdapat dalam PP No. 18 tahun 1986 (tentang pelaksanaan UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan) pasal 18-27, sanksinya berupa: tegoran tertulis, pembekuan pengurus, pembubaran organisasi  dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

b.      Peraturan yang memiliki sanksi pidana

-         Penpres No. 1 tahun 1965 Jo KUHP Pasal 156a

Permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia  dipidana 5 tahun penjara.

-         KUHP Pasal 156

Barangsiapa dimuka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.

-         KUHP Pasal 157

Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau terhadap golongan-golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya surat atau gambar  itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan.

-         KUHP Pasal 170

Barangsiapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara 5 tahun 6 bulan.

-         KUHP Pasal 176

Barangsiapa sengaja mengganggu dengan mengadakan huru-hara atau upacara agama yang tidak terlarang atau upacara penguburan mayat. Dihukum denda.

-         KUHP Pasal 177

Dihukum penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp………. Apabila mengolok-olok pegawai agama menjalankan pekerjaaannya, barangsiapa menghina benda yang dipergunakan untuk mengerjakan ibadat, sedang tempat-tempat dan waktu mengerjakan ibadat itu diijinkan.

-         KUHP Pasal 503

Hukuman kurungan selama-lamanya 3 hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp……barangsiapa membuat riuh atau ingar shg pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu, barangsiapa membuat riuh didekat rumah yang digunakan untuk melakukan ibadat yang tidak terlarang. 

        Saat ini sedang dibahas dan disusun Rancangan Undang-Undang Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama dan kita sebagai umat Kristiani harus menyikapinya supaya tidak terulang hal yang sama seperti Undang-Undang Sisdiknas yang sudah berlaku yang sebagian isinya merugikan pendidikan Kristen dan Katolik. Dalam menyikapi hal tersebut maka kami Forum Komunikasi Kristiani Indonesia Jawa Barat mengambil suatu inisiatif utuk menyelenggarakan lokakarya membahas perkembangan kebebasan beragama maupun beribadah dibumi nusantara termasuk membahas Rancangan Undang-Undang Kerukunan Hidup Umat Beragama yang sedang dipersiapkan oleh kelompok – kelompok yang menginginkan rancangannya segera diberlakukan termasuk Departemen terkait.

II. Maksud dan Tujuan

  1. Menghimpun pemikiran dari berbagai tokoh dan pemimpin umat Kristiani tentang Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama.
  2. Mengkaji Rancangan Undang-Undang  Kerukunan Umat Beragama ditinjau dari aspek filosofis, historis, sosiologis, yuridis dan komparatif sehingga hasilnya memuat aspirasi dari seluruh masyarakat Indonesia. 

III.     Bentuk Kegiatan

 Bentuk kegiatan lokakarya adalah ceramah dan diskusi/dialog interaktif. 

IV.         Waktu dan tempat pelaksanaan

Hari/Tanggal  : Selasa – Kamis, 04 – 06 November 2003.

Tempat           : Wisma Kependrey Jl. Hanjawar-Pacet  Km 4 (Sebelah Puncak Resot) DesaSukanagalih, 

                         Kec.  Pacet Kabupaten Cianjur.

 Thema           : “ Mengkaji Rangcangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragam Ditinjau Dari

                          Berbagai Aspek “

    Pembicara*      :  1. Pdt. Rony Sigarlaki (PII Pusat)

                           2. Dr. Ruyandi Hutasoit, Sp.U,D.Min (Ketua PDS)

                           3. Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., MA (Pakar Hukum)

                           4. J. Kristiadi (Pengamat Politik)

                           5. Christ Siner Key Timu (Angkatan 45)

                           6. Dr. Thomas Santoso, M. Si (Dosen Univ.Petra)

* Pembicara masih dalam konfirmasi

V.           Sasaran dan Target

Sasaran kami adalah gereja-gereja yang ada di Indonesia, yayasan-yayasan kristen, pendidikan kristiani, partai-partai Kristen/katolik dan ormas-ormas Kristen.

VII.     Sekretariat Pendaftaran

   Pendaftaran lokakarya: FKKI Jawa Barat Jl. Braga No. 34 Lt. II Bandung 40111, Telp./Fax. 022-4216033.Biaya pendaftaran Rp 130.000/per orang untuk 3 hari.

Catatan:

1.      Pendaftaran ditutup sampai pada tanggal 03 November 2003.

2.      Pendaftaran dapat langsung ke sekretariat atau biaya ditransfer ke BANK MANDIRI CAB. BRAGA  a.n. Dame Situmorang, nomor rekening: 132.0004040169 dan bukti transfer di fax ke sekretariat FKKI Jabar. 

VIII.  Penutup 

         Demikianlah lokakarya yang akan dilaksanakan kami paparkan, atas perhatian dan kerjasama dari Bapak/Ibu/Saudara/I sekalian diucapkan terima kasih. Tuhan Yesus memberkati.

Kirim email ke