~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Sabtu, 1 Nopember 2003
 
Surabaya [Eskol-Net]:
Pada tanggal 15 Oktober 2003, Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat "Ora et Labora" cabang Desa Pucung, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, menerima surat kesepakatan atas nama "Forum Komunikasi Muslim" (FKM) yang menghendaki agar GBI Jemaat "Ora et Labora" Desa Pucung yang berdiri sejak 2 Juli 1988 tersebut menghentikan kegiatan ibadahnya.
Sebelumnya, yaitu pada tanggal 30 September 2003 FKM atas nama masyarakat Desa Pucung telah menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Desa Pucung, yang berisi kesepakatan menolak adanya rumah tempat kebaktian (gereja,red) dan menolak adanya rumah tinggal digunakan sebagai gereja.
 
Peristiwa ini bermula ketika pada tanggal 3 Agustus 2003 jemaat GBI "Ora et Labora"  mengadakan renovasi bangunan yang dianggap sudah tidak layak pakai. Selama ini (sebelum renovasi,red) tidak ada masalah sama sekali. Bahkan keberadaan GBI "Ora et Labora" sepengetahuan Muspida setempat. Sementara FKM sendiri baru terbentuk setelah gereja mengadakan renovasi bangunan.
 
Dari peninjauan dilapangan, tim Advokasi Hukum Forum Komunikasi Kristiani Indonesia (FKKI) menemukan beberapa fakta, diantaranya:
 
1. Bahwa GBI Jemaat 'Ora et Labora" Desa Pucung telah melakukan aktifitas pembinaan Rohani umat Kristen selama kurang lebih 15 tahun dan tidak menemui masalah dan hambatan.
 
2. Bahwa GBI Jemaat 'Ora et Labora" Desa Pucung dalam melaksanakan aktifitasnya telah disetujui warga setempat dan diketahui oleh pejabat setempat, yaitu Kepala Dusun Pucung dan Kepala Desa Pucung sesuai Surat Pernyataan tertanggal 2 Juli 1988.
 
3. Bahwa FKM yang baru terbentuk telah menentang dan melarang GBI untuk melakukan Pembinaan Rohani Kristen tanpa dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
4. Melalui Surat Pernyataan tertanggal 15 Oktober 2003 ternyata warga setempat tidak keberatan atas kebaktian yang diselenggarakan oleh GBI. Itu berarti Surat keberatan FKM tanggal 30 September 2003 yang menolak adanya rumah tempat kebaktian (gereja,red) dan menolak adanya rumah tinggal digunakan sebagai gereja serta mengatasnamakan masyarakat Desa Pucung tidak berdasarkan fakta.
 
Fakta-fakta tersebut di atas oleh Tim Advokasi Hukum FKKI telah disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat. FKKI juga meminta agar aparat terkait menjamin ketertiban dan keamanan ibadah yang diselenggarakan oleh GBI Jemaat "Ora et Labora".
 
Apakah Jemaat GBI "Ora et Labora" Desa Pucung, Kec. Balongpanggang, Kab. Gresik, besok, hari Minggu, 2 Nopember 2003 dapat beribadah dengan tenang dan damai? Mari kita dukung doa bersama. (eskol-net)

 

Kirim email ke