~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Eskol Netters Yth. Salam
Sejahtera,
Berikut
Surat dari FKKI Jawa Barat yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Bandung
perihal penutupan Gereja Isa Almasih (GIA) Taman Kopo Indah, Kec. Margahayu,
Kab. Bandung.
Surat
bernomor 0172/Org.fkki-jb /XI-2004 juga merupakan surat tanggapan terhadap surat
penutupan gereja tersebut yang diajukan oleh MUI Desa Margahayu
Selatan, Kab. Bandung dengan mengatasnamakan umat
muslim.
Tetap
dukung dalam doa.
Redaksi
Eskol-Net
----
Yth. Bapak Bupati Kabupaten Bandung Di Soreang Kabupaten Bandung Salam Sejahtera, Menunjuk pada Pernyataan Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, yang mengatasnamakan umat Islam dengan surat nomor: 03/MUI-mhy/11/2004 tertanggal 5 Nopember 2004 tentang penghentian semua kegiatan ibadah/keagamaan Gereja Isa Almasih Taman Kopo Indah I Blok C 32-33, RW 15 Kabupaten Bandung. Maka dengan ini, kami Forum Komunikasi Kristiani Indonesia Jawa Barat menyampaikan pernyataan sebagai berikut: 1. Meminta surat No: 03/MUI-mhy/11/2004, tanggal 5 Nopember 2004 tentang pernyataaan Sikap Umat Islam tersebut diatas untuk segera dicabut, karena sangat bertentangan dengan: a.Pasal 28 E ayat 1-2 dan Pasal 29 UUD 1945 yang
berbunyi" Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu" .
Tiap-tiap penduduk Indonesia (secara personal) dijamin untuk memeluk agamanya
dan beribadah sesuai keyakinan agamanya, kalau secara personal wajib dijamin
pelaksanaan peribadatannya apalagi secara kolektif sebagai suatu kesatuan
jemaat. Sebab itu siapapun yang melarang, menghentikan, menyerang, mengadakan
"sweeping" dan menyegel suatu peribadatan, baik dilakukan aparat, kelompok
masyarakat maupun perorangan, jelas melanggar Hak Asasi Manusia, janganlah di
era reformasi ini yang tengah memperjuangkan Hak Asasi Manusia
justru ada lembaga (yang tidak ada hubungan dengan agama lain) ataupun tokoh
masyarakat yang melanggar HAM secara semena-mena.
b.Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM,
pasal 22 ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu, ayat (2) Negara menjamin
kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah
menurut agamanya dan kepercayaan itu.
2. Menunjuk surat No: 03/MUI-mhy/11/2004, tanggal 5 Nopember 2004 yang dikeluarkan oleh MUI di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu Kencana tidak pada tempatnya ditujukan kepada Gereja/Umat Kristiani, karena secara kelembagaan Gereja atau Umat Kristiani tidak berada dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia karena umat Kristiani atau Gereja mempunyai kelembagaan sendiri. 3. Sikap melecehkan terhadap kaum Muslimin ini tidak pernah dilakukan oleh Gereja dan Umat Kristiani , mengingat bahwa umat Kristiani adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk dan berdasarkan kepada Pancasila serta UUD 1945 yang menghendaki adanya kerukunan antara umat beragama khususnya di Kecamatan Margahayu Kencana, Kabupaten Bandung dan Jawa Barat serta Indonesia pada umumnya. 4. Mendesak kepada aparat Pemerintah untuk menindak tegas elemen radikal/oknum-oknum masyarakat yang merencanakan perbuatan anarkis dan berhubungan dengan kehendak konstitusi dan Garis Besar Haluan Negara. Selanjutnya Forum Komunikasi Kristiani Indonesia Jawa Barat mohon agar aktifitas peribadatan di Gereja Isa Almasih Taman Kopo Indah I Blok C 32-33 dapat dilanjutkan dan diberikan perlindungan hukum sesuai dengan Haknya menurut ketentuan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian tanggapan kami, dengan harapan tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan sosial kemasyarakatan pada umumnya dan keagamaan khususnya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Bandung, 22 Nopember 2004 Salam dan Doa kami, FORUM KOMUNIKASI KRISTIANI INDONESIA JAWA BARAT Pdt. J. Simon Timorason Dame Situmorang Ketua Sekretaris Tembusan: 1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta 2. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta 3. Menteri Agama di Jakarta 4. Kapolri di Jakarta 5. Komnas HAM di Jakarta 6. Gubernur Jawa Barat 7. Kapolda Jawa Barat 8. Kakanwil Depag Jawa Barat 9. Sinode GIA Pusat 10. Majelis Daerah GIA Jawa Barat 11. Ormas-ormas Kristen di Indonesia 12. GIA TKI/ Sdr. Beniyanto 13. Ketua DPRD Kabupaten Bandung 14. Ketua MUI Kabupaten Bandung 15. Kepala Kantor Kesbang Linmas Kab. Bandung 16. Kepala Kandepag Kabupaten Bandung 17. Kapolsek Kecamatan Margahayu 18. Dan Ramil Kecamatan Margahayu 19. Camat Kecamatan Margahayu 20. Ketua MUI Kecamatan Margahayu 21. Ketua BPD Desa Margahayu 22. Ketua RW 15 Desa Margahayu 23. Arsip |