~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Eskol Netters Yth.
 
Salam Sejahtera,
Berikut Surat dari FKKI Jawa Barat yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Bandung perihal penutupan Gereja Isa Almasih (GIA) Taman Kopo Indah, Kec. Margahayu, Kab. Bandung.
 
Surat bernomor 0172/Org.fkki-jb /XI-2004 juga merupakan surat tanggapan terhadap surat penutupan gereja tersebut yang diajukan oleh MUI Desa Margahayu Selatan, Kab. Bandung dengan mengatasnamakan umat muslim.
 
Tetap dukung dalam doa.
 
Redaksi Eskol-Net
----

Yth. Bapak Bupati
        Kabupaten Bandung
        Di
        Soreang Kabupaten Bandung



Salam Sejahtera,
Menunjuk pada Pernyataan  Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, yang mengatasnamakan umat Islam dengan surat nomor: 03/MUI-mhy/11/2004 tertanggal 5 Nopember 2004 tentang penghentian semua kegiatan ibadah/keagamaan Gereja Isa Almasih  Taman Kopo Indah I  Blok  C 32-33,  RW 15 Kabupaten Bandung.

Maka dengan ini, kami Forum Komunikasi Kristiani Indonesia Jawa Barat  menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Meminta surat No: 03/MUI-mhy/11/2004, tanggal 5 Nopember 2004 tentang pernyataaan Sikap Umat Islam tersebut diatas untuk segera dicabut, karena sangat bertentangan dengan:
a.Pasal 28 E ayat 1-2 dan Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi" Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu" . Tiap-tiap penduduk Indonesia (secara personal) dijamin untuk memeluk agamanya dan beribadah sesuai keyakinan agamanya, kalau secara personal wajib dijamin pelaksanaan peribadatannya apalagi secara kolektif sebagai suatu kesatuan jemaat. Sebab itu siapapun yang melarang, menghentikan, menyerang, mengadakan "sweeping" dan menyegel suatu peribadatan, baik dilakukan aparat, kelompok masyarakat maupun perorangan, jelas melanggar Hak Asasi Manusia, janganlah di era reformasi ini yang tengah memperjuangkan  Hak Asasi  Manusia justru ada lembaga (yang tidak ada hubungan dengan agama lain) ataupun tokoh masyarakat yang melanggar HAM secara semena-mena.
b.Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 22 ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu, ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan  itu.

2. Menunjuk surat No: 03/MUI-mhy/11/2004, tanggal 5 Nopember 2004 yang dikeluarkan oleh  MUI di Desa Margahayu  Selatan, Kecamatan Margahayu  Kencana tidak pada tempatnya ditujukan kepada Gereja/Umat Kristiani, karena secara kelembagaan  Gereja atau Umat Kristiani  tidak berada dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia karena umat  Kristiani  atau Gereja mempunyai kelembagaan sendiri.

3. Sikap melecehkan terhadap kaum Muslimin ini  tidak pernah dilakukan oleh Gereja dan Umat Kristiani , mengingat bahwa umat Kristiani adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk dan berdasarkan kepada Pancasila serta UUD 1945 yang menghendaki adanya kerukunan antara umat beragama khususnya di Kecamatan Margahayu Kencana, Kabupaten Bandung dan Jawa Barat serta Indonesia pada umumnya.

4. Mendesak kepada aparat Pemerintah untuk menindak tegas elemen radikal/oknum-oknum masyarakat yang merencanakan perbuatan anarkis dan berhubungan dengan kehendak konstitusi dan Garis Besar Haluan Negara. Selanjutnya Forum Komunikasi Kristiani Indonesia Jawa Barat mohon agar aktifitas peribadatan di Gereja Isa Almasih Taman Kopo Indah I Blok C 32-33 dapat dilanjutkan dan diberikan perlindungan hukum sesuai dengan Haknya menurut  ketentuan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian tanggapan kami, dengan harapan tidak menjadi preseden buruk bagi kehidupan sosial kemasyarakatan pada umumnya dan keagamaan khususnya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


Bandung, 22 Nopember 2004
Salam dan Doa kami,
FORUM KOMUNIKASI KRISTIANI INDONESIA
JAWA BARAT


Pdt. J. Simon Timorason Dame Situmorang
              Ketua       Sekretaris

 Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta
3. Menteri Agama di Jakarta
4.     Kapolri di Jakarta
5. Komnas HAM di Jakarta
6. Gubernur  Jawa Barat
7. Kapolda Jawa Barat
8. Kakanwil Depag Jawa Barat
9. Sinode GIA  Pusat
10. Majelis Daerah GIA Jawa Barat
11. Ormas-ormas Kristen di Indonesia
12. GIA TKI/ Sdr. Beniyanto
13. Ketua DPRD Kabupaten Bandung
14. Ketua MUI Kabupaten Bandung
15. Kepala Kantor Kesbang Linmas Kab. Bandung
16. Kepala Kandepag Kabupaten Bandung
17. Kapolsek Kecamatan  Margahayu
18. Dan Ramil Kecamatan Margahayu
19. Camat Kecamatan Margahayu
20. Ketua MUI Kecamatan Margahayu
21. Ketua BPD Desa Margahayu
22. Ketua RW 15 Desa Margahayu
23. Arsip

Kirim email ke