~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Spot News : Jumat, 29 April 2005

Penutupan Gereja Kristen Pasundan (GKP) Cisewu
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net:
Pada hari Kamis, 14 April 2005 pukul 20.00 Wib, sekitar 50 orang yang
mengatasnamakan Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) yang dipimpin oleh MM
mendatangi Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Kebonjati No. 108 Bandung.
Massa Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) ini menuntut dan mendesak agar
dalam tenggang waktu 1 bulan Pos PI GKP yang berada di Daerah Kampung
Gugunungan, Desa Cimahi, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut segera
mengembalikan jemaat yang tadinya beragama Muslim untuk kembali ke agama
asalnya dan memberikan batas waktu (dateline, red) per-tanggal 10 Mei 2005
GKP Cisewu menghentikan kegiatannya.

Menurut AGAP dan Ormas Islam lainnya alasan penutupan GKP Cisewu karena
telah melakukan penyiaran agama kepada yang sudah beragama (Islam).

Perlu diketahui Gereja Kristen Pasundan (GKP) Cisewu berdiri sejak tahun
1990 dan merupakan Pos PI Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Kebonjati No.
108 Bandung.
Jumlah anggota jemaatnya ± 30 orang dan memang berlatar belakang Muslim,
tetapi sudah memeluk agama Kristen sekitar 10 tahun atau 15 tahun lamanya.

GKP Cisewu dan umat Kristen lainnya selama ini juga ikut berpartisipasi
memberikan bantuan kepada masyarakat, yaitu antara lain: dengan membuat
instalasi air bersih dari gunung; memberikan pembibitan domba dan
pemeriksaan kesehatan secara gratis.

Adapun tuntutan dari AGAP tersebut adalah sebagai berikut :

1. GKP Bandung segera menindaklanjuti dengan menghentikan kegiatan penyiaran
Agama melalui bentuk apapun di wilayah Jawa Barat yang mengakibatkan umat
Islam berpindah agama menjadi Kristen.

2. GKP Bandung segera menindaklanjuti dengan menertibkan gereja-gereja yang
didirikan di wilayah mayoritas penduduknya Muslim, khususnya di daerah
Kampung Gugunungan Desa Cimahi, Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut sesuai
dengan SK Bersama 2 Menteri Tahun 1969 dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan
sejak berita acara ini dibuat.

3. GKP Bandung segera menindaklanjuti dengan mengusahakan untuk
mengembalikan umat Islam yang telah masuk Kristen kembali memeluk agama
Islam dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak berita acara ini dibuat.

4. GKP Bandung segera menindaklanjuti berita acara ini dalam bentuk surat
perjanjian tertulis dalam waktu 1 (satu) minggu sejak berita acara ini
dibuat dan disampaikan kepada AGAP. [Eskol-Net]





Kirim email ke