Eskol-Net
Fri, 09 Dec 2005 09:25:22 -0800
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual
eskol@mitra.net.id
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Hot Spot: 9 Desember 2005
Revisi SKB DikhawatirkanTetap Timbulkan Konflik Antaragama
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
JAKARTA - Cendikiawan Muslim, Prof Dr Dawam Rahardjo menegaskan agar
kelompok masyarakat yang tidak setuju terhadap revisi SKB dan tetap
konsisten menolak hasil revisi tersebut tetap menjaga kemurnian tuntutannya
agar tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang merusak kemurnian
gerakan. Pasalnya, saat ini pemerintah dalam hal ini Departemen Agama,
Departemen Dalam Negeri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap ingin revisi
segera diumumkan.
"Dalam pertemuan terakhir pemerintah dan tokoh-tokoh agama di Puncak,
sejumlah teman-teman Madia dan para tokoh agama berhasil mengubah dan
membabat draf revisi SKB yang dinilai akan menimbulkan konflik dan berhasil
mengubah seluruh konsideran serta merumuskannya menjadi baru. Sebetulnya
saya tetap menginginkan SKB tersebut diganti menjadi Undang Undang Kebebasan
Beragama dan Berkepercayaan, bukan UU Kerukunan Hidup Beragama yang absurd,"
tegas Dawam dalam diskusi Kebebasan Beragama dan Disintegrasi Bangsa di
Jakarta, Kamis (8/12).
Menurut Dawam, jika nanti setelah diumumkan ternyata revisi SKB tersebut di
luar hasil kesepakatan pertemuan dengan tokoh agama maka seluruh komponen
masyarakat yang mendukung kebebasan beragama harus menggugat departemen
agama. "Sekarang ini tengah dipersiapkan sebuah study untuk menilai apakah
Depag masih dibutuhkan dimasa depan atau tidak. Kita tidak lagi
mempersoalkan SKB. Yang akan kita persoalkan kemudian adalah Depag, dalam
hal ini pemerintah, yang dengan sengaja melahirkan produk yang dapat
menimbulkan konflik horisontal di tengah masyarakat. Kita tuntut agar Depag
dibubarkan jika revisi SKB tetap akan memicu lahirnya konflik. Saya tahu ada
sisi kepentingan ekonomis dibalik revisi SKB karena nantinya ada lembaga
kerukunan beragama yang dibentuk di seluruh daerah dan pelosok. Ini berarti
ada anggaran dan juga proyek," ujarnya.
Dalam sambutannya, Dawam menejelaskan, jika pengertian negara sekuler
dilawankan dengan negara agama, Indonesia bukan negara agama, melainkan
negara sekuler. Dalam negara sekuler, negara tidak didasarkan pada suatu
ideologi agama tertentu yang membentuk teokrasi. Namun sering juga
dikatakan, Indonesia tidak sepenuhnya sekuler, karena dasar negara dalam
konstitusinya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi negara tidak punya
tugas melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya.
Sementara itu warga negara punya kebebasan untuk menjalankan agama dan
beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Ketuhanan Yang Maha
Esa berkedudukan sebagai sumber moral yang dijadikan pedoman bagi sikap dan
perilaku warga. Sistem moral itu dapat digali dari ajaran-ajaran agama yang
dipeluk masyarakat. Tapi ajaran-ajaran agama itu harus melalui proses
rasionalisasi dan objektivikasi. Tuhan di sini adalah Tuhan lintas agama.
Dengan demikian, setiap agama punya peranan dalam membangun moral bangsa.
Azas Pluralisme
"Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu diikuti dengan ketentuan mengenai
kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan
masing-masing. Di sini, berlaku azas pluralisme yang mengakui kebenaran
eksklusif masing-masing agama, terutama dalam hal akidah (creed) dan
peribadatan (cult). Kebebasan di sini berarti bahwa keputusan beragama
diletakkan pada tingkat individu," ujarnya.
Artinya, tegas Dawan agama merupakan persoalan individu dan bukan persoalan
negara. Syariat Islam bisa dilaksanakan, tapi pada tingkat masyarakat, oleh
para pemeluknya sendiri. Inilah makna sekularisme sebagaimana dikatakan
Talcott Parson: mengembalikan agama kepada masyarakat dan bukan bersatu
dengan kekuasaan negara (kesatuan ad-dîn wad daulah). Hukum agama yaitu
syariat tidak berkedudukan sebagai hukum positif, melainkan bersifat
volunter (voluntary law), meminjam istilah tokoh Masyumi, Sjafruddin
Prawiranegara.
Sedangkan Ketua Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI),
Hendardi menjelaskan setiap orang di Indonesia bebas memeluk suatu agama
atau keyakinan tanpa dipaksa serta bebas pula menunaikan ibadanya
sebagaimana yang terkandung dalam UUD 1945. Pluralisme merupakan usaha untuk
memastikan perwakilan bermacam ragam dari kekuatan-kekuatan sosial yang
terlibat dalam perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Prinsip Paris
menekankan betapa pentingnya pluralisme di dalam tubuh sebuah lembaga
nasional HAM. (E-5)
Last modified: 9/12/05
http://www.suarapembaruan.com/News/2005/12/09/Nasional/nas01.htm
*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************