```````````````````````
*************************
Laporkan Situasi lingkungan
<[EMAIL PROTECTED]>
Atau Hub Eskol Hot Line
Telp: 031-5479083/84
*************************

Para pembaca yang terhormat,
Di negara Pancasila ini setiap warga negara dijamin kemerdekaannya untuk
beribadah. Karena hal itu merupakan salah satu hak asasi warga negara RI.
Oleh karena itu, negara (diwakili oleh Pemerintah) pun wajib memberi
perlindungan bagi warganya dalam menjalankan ibadah (Pasal 29 Ayat 2, UUD
1945). Namun mengapa pelarangan beribadah masih sering terjadi di negara
kita ini. Berikut ini kami sampaikan informasi tentang adanya ancaman massa
terhadap Gereja Babtis Indonesia Kalvari di Tegal Jawa Tengah beberapa hari
yang lalu.

Warga gereja Babtis Kalvari Tegal  merasa takut untuk menggunakan tempat
ibadah/ gedung gereja karena diancam oleh massa.  Pada tanggal 18 Maret
2001, saat warga beribadah didatangi oleh petugas Sat pol PP yang dipimpin
oleh Sdr. Ristono yang mengatakan, katanya di gereja ada kerusuhan. Padahal
di gereja tidak terjadi apa-apa, menurut warga gereja petugas tersebut
hanya mencari gara-gara yaitu memancing kemarahan massa yang tidak senang
terhadap gereja.

Pada tanggal 31 Maret 2001 warga gereja bermaksud bersih-bersih. Setelah
sampai di pintu gerbang gereja ada tulisan "BANGUNAN INI BELUM BERIJIN
SEMUA KEGIATAN HARUS DIHENTIKAN."  Ketika jemaat masuk ke halaman gereja
tiba-tiba massa datang dengan penuh kemarahan. Massa menghendaki agar
jemaat tidak menggunakan gedung itu untuk kegiatan ibadah.  Jemaat berusaha
menjelaskan tulisan tersebut, yang dimaksud adalah pembangunannya bukan
kegiatan ibadah, namun massa tetap ngotot bahkan hampir bertindak brutal
dan mengancam jemaat kalau nekat digunakan tempat ibadah maka massa akan
meratakan gedung gereja dengan tanah. Padahal waktu itu ada aparat Polsek,
RT, RW, dan Carik tapi mereka tidak dapat mengatasi massa.

Menurut pendapat pihak gereja, kesalahan sebenarnya ada pada Pemerintah
Kota Tegal atau Sat Pol PP yang memasang tulisan tersebut, karena saat
memasang tidak ijin dulu kepada pihak gereja dan tidak ada surat resmi dari
Pemerintah Kota Tegal atau dari Sat Pol PP berkenaan dengan tulisan
tersebut sehingga massa bertindak semena-mena terhadap warga gereja.

Mengenai masalah tersebut, pihak gereja sudah melaporkan pada Polres Kota
Tegal. Namun belum ada perekembangan, bahkan pada tanggal 2 April 2001
muncul resolusi dari warga setempat yang menuduh pihak gereja tidak menaati
Pemda Tegal dan memancing kemarahan umat Islam di wilayah Kraton. Mereka
menuntut agar gedung gereja itu ditutup dan dikembalikan pada fungsi semula
sebagai rumah tempat tinggal. Padahal, Pemda setempat (Camat, Lurah, Kepala
Desa, dan RT) telah menyetujui gedung tersebut untuk digunakan sebagai
tempat ibadah, yang ditandai dengan terbitnya Surat Persetujuan No.
RT.008/RK.05/Kal. Kraton, yaitu pada Tahun 1980. Surat ini ditandatangi
oleh Camat, Lurah, Kepala Desa, dan RT setempat. Massa mengancam, apabila
tuntutan mereka tidak dipenuhi maka mereka akan bertindak sendiri terhadap
bangunan tersebut.

Demikian informasi dari Tegal - Jawa Tengah.
Salam dan doa,
Eskol Net

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
***********************************************************************
Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan
tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED]
Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772
atau
BCA Cab. Darmo Surabaya,
a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838
***********************************************************************
Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan:
subscribe eskolnet-l    ATAU    unsubscribe eskolnet-l

Kirim email ke